26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PT Medan Kuatkan Putusan Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu

Milter Martinus Sinaga saat duduk sebagai terdakwa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan terhadap Milter Martinus Sinaga, mantan anggota DPRD Labuhanbatu, terkait kasus narkoba. Majelis hakim PT memvonis Milter dengan hukuman 9 bulan penjara, dengan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Medan Plus, Stabat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ungkap majelis hakim tinggi yang diketuai Bantu Ginting, didampingi hakim tinggi anggota Ade Komarudin dan Nur Hakim, serta dibantu Panitera Pengganti (PP) Ilham Purba, yang dilansir www.pt-medan.go.id, Minggu (19/11) siang.

Jika dilihat dari penahanan Milter sejak Agustus 2016, maka ia pun kini sudah bebas. Seperti diketahui, ketua majelis hakim di PN Medan, Sri Wahyuni Batubara memvonis Milter selama 9 bulan penjara, dengan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Medan Plus, Stabat.

Hakim tinggi berpendapat, tuntutan JPU Aisyah terhadap Milter selama 3 tahun 6 bulan penjara, terlalu berat. Soalnya, terdakwa Milter sudah pernah direhab pada 2011, dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hanya sisa pakai. “Majelis hakim tidak sependapat dengan nota banding JPU yang terlalu berat. Terdakwa Milter terbukti melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Bantu.

Putusan Nomor: 235/PID.SUS/2017/PT-MDN itu, dibacakan pada 8 Mei 2017. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari JPU terkait vonis banding tersebut.

Sebelumnya, Milter mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak 2012. Pria berkumis ini, membenarkan, sebelum selesai program rehabilitasi rawat jalan, ia ditangkap lagi.

Mantan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, sempat ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Mei 2016. Pada 8 Agustus 2016 jam 21.00 WIB, Milter mendatangi Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, untuk menginap di kamar 30. Sejam kemudian, Milter menghubungi Reza.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan datang untuk melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Ketika penggeledahan, polisi sempat menggeser tempat tidur. Kemudian polisi memanggil Milter untuk memperlihatkan plastik kecil sabu sisa pakai dan bong yang ditemukan di meja.

Dengan barang bukti itu, keduanya diboyong ke Mapolrestabes Medan. Milter diketahui merupakan anggota PAW DPRD Labuhanbatu yang baru duduk 3 bulan. (gus/saz)

Milter Martinus Sinaga saat duduk sebagai terdakwa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan terhadap Milter Martinus Sinaga, mantan anggota DPRD Labuhanbatu, terkait kasus narkoba. Majelis hakim PT memvonis Milter dengan hukuman 9 bulan penjara, dengan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Medan Plus, Stabat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ungkap majelis hakim tinggi yang diketuai Bantu Ginting, didampingi hakim tinggi anggota Ade Komarudin dan Nur Hakim, serta dibantu Panitera Pengganti (PP) Ilham Purba, yang dilansir www.pt-medan.go.id, Minggu (19/11) siang.

Jika dilihat dari penahanan Milter sejak Agustus 2016, maka ia pun kini sudah bebas. Seperti diketahui, ketua majelis hakim di PN Medan, Sri Wahyuni Batubara memvonis Milter selama 9 bulan penjara, dengan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Medan Plus, Stabat.

Hakim tinggi berpendapat, tuntutan JPU Aisyah terhadap Milter selama 3 tahun 6 bulan penjara, terlalu berat. Soalnya, terdakwa Milter sudah pernah direhab pada 2011, dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hanya sisa pakai. “Majelis hakim tidak sependapat dengan nota banding JPU yang terlalu berat. Terdakwa Milter terbukti melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Bantu.

Putusan Nomor: 235/PID.SUS/2017/PT-MDN itu, dibacakan pada 8 Mei 2017. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari JPU terkait vonis banding tersebut.

Sebelumnya, Milter mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak 2012. Pria berkumis ini, membenarkan, sebelum selesai program rehabilitasi rawat jalan, ia ditangkap lagi.

Mantan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, sempat ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Mei 2016. Pada 8 Agustus 2016 jam 21.00 WIB, Milter mendatangi Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, untuk menginap di kamar 30. Sejam kemudian, Milter menghubungi Reza.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan datang untuk melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Ketika penggeledahan, polisi sempat menggeser tempat tidur. Kemudian polisi memanggil Milter untuk memperlihatkan plastik kecil sabu sisa pakai dan bong yang ditemukan di meja.

Dengan barang bukti itu, keduanya diboyong ke Mapolrestabes Medan. Milter diketahui merupakan anggota PAW DPRD Labuhanbatu yang baru duduk 3 bulan. (gus/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/