JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, mendapat sorotan dari sejumlah pemerhati pilkada di Jakarta. Hal ini terkait pencalonan, dimana Partai Golkar mengusung dua pasangan calon Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Kedua pasangan itu ikut bertarung pada pilkada 9 Desember 2015.
Anggota caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino mengatakan, karena penetapan calon melanggar UU pilkada, maka keabsahan pilkada Humbahas berpeluang diributkan dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya juga dapat kabar akan adanya aksi ke KPU mengenai hasil pilkada Humbahas. Kita KIPP Indonesia sudah imbau pilkada di daerah tersebut agar diberesi. Peluang gugatan ke MK sangat besar,” ujar Girindra Sandino, Minggu (20/12).
Dijelaskan, KIPP Indonesia sudah jauh hari mengingatkan bahwa pilkada Humbahas melanggar pasal 40 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, yang mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengajukan satu pasangan calon.
“Tapi di sana ada dua calon Golkar. Ini dia, lagi-lagi soal ketidakprofesionalisme KPU setempat, yang kelihatannya gagal paham. Atau entah karena faktor apa yang membuat mereka takut membatalkan salah satu paslon,” ujarnya. Yang lebih disayangkan, KPU RI tidak melakukan supervisi terhadap keputusan KPU Humbahas yang meloloskan Partai Golkar mengusung dua pasangan calon.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, mendapat sorotan dari sejumlah pemerhati pilkada di Jakarta. Hal ini terkait pencalonan, dimana Partai Golkar mengusung dua pasangan calon Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Kedua pasangan itu ikut bertarung pada pilkada 9 Desember 2015.
Anggota caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino mengatakan, karena penetapan calon melanggar UU pilkada, maka keabsahan pilkada Humbahas berpeluang diributkan dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya juga dapat kabar akan adanya aksi ke KPU mengenai hasil pilkada Humbahas. Kita KIPP Indonesia sudah imbau pilkada di daerah tersebut agar diberesi. Peluang gugatan ke MK sangat besar,” ujar Girindra Sandino, Minggu (20/12).
Dijelaskan, KIPP Indonesia sudah jauh hari mengingatkan bahwa pilkada Humbahas melanggar pasal 40 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, yang mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengajukan satu pasangan calon.
“Tapi di sana ada dua calon Golkar. Ini dia, lagi-lagi soal ketidakprofesionalisme KPU setempat, yang kelihatannya gagal paham. Atau entah karena faktor apa yang membuat mereka takut membatalkan salah satu paslon,” ujarnya. Yang lebih disayangkan, KPU RI tidak melakukan supervisi terhadap keputusan KPU Humbahas yang meloloskan Partai Golkar mengusung dua pasangan calon.