25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Melewati Jam Operasional, Banyak Tempat Hiburan Malam Langgar PKM

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan sejak Minggu (17/1) dan setiap harinya secara rutin melakukan monitoring kepatuhan pengusaha untuk pembatasan waktu atau jam operasional. Dari monitoring tersebut ditemukan banyak tempat hiburan malam, kafe dan resto yang melanggar jam operasional pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

RAZIA: Satpol PP bersama tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan, merazia penegakan protokol kesehatan di kafe-kafe, kemarin.markus/sumu tpos.
RAZIA: Satpol PP bersama tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan, merazia penegakan protokol kesehatan di kafe-kafe, kemarin.markus/sumu tpos.

PKM sendiri diterapkan di Kota Medan hingga 31 Januari 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi lewat surat edaran (SE) No.188.54/1/INST/2021 tentang PKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut yang ditindaklanjuti dengan SE Wali Kota Medan No.440/0404 tentang PKM pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Ada para pelaku usaha pariwisata yang masih belum mengindahkan peraturan jam operasional. Sebab, masih ada ditemukan tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Bagi yang masih membuka usahanya di atas jam 10 malam, maka langsung kita beri peringatan, sekaligus kita sosialisikan kembali SE yang ada. Setelah itu ya sudah jelas, kita minta mereka saat itu juga untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, yaitu menutup usahanya saat itu juga,” tegas Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Rabu (20/1).

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengutarakan hal yang senada. Ia menuturkan, bahwa pengawasan PKM di Kota Medan telah dilakukan mulai Minggu (17/1) pukul 21.00 WIB. Bahkan saat ini, pengawasan tetap dilakukan hingga masa surat edaran berlaku, yakni tanggal 31 Januari 2021.

“Saat itu, Minggu (17/1) mulai jam 9 malam, Satpol PP bersama Dispar melakukan pengawasan PKM di Kota Medan, ada beberapa stakeholder Dispar yang kita datangi,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Rabu (20/1).

Dari begitu banyak tempat usaha yang disambangi, kata Rakhmat, pihaknya masih menemukan berbagai pelanggaran jam operasional tempat usaha, sejumlah diantaranya yakni sejumlah tempat usaha di Merdeka Walk Jalan Balai kota, Food Court Jalan Adamalik, INBOX Food Corner Jalan T Amir Hamzah, Mega Park Food Court Jalan Kapten Muslim, RM. Gampong Geutanyo Jalan Sei Batanghari, De Tonga Hotel & Bar Jalan Sei Belutu, Warkop Pos Kupi Jalan Dr Mansyur, Delta Spa & KTV Jalan Juanda dan Toshiko Bar & Karaoke di Jalan Nibung 2.

“Diantaranya, ada beberapa tempat hiburan malam, katakan lah seperti De Tonga Hotel & Bar serta Toshiko Bar & Karaoke, mereka melanggar aturan. Maka kita beri peringatan dan kita suruh tutup saat itu juga karena sudah melewati jam operasional. Untuk sanksi administrasi, seperti peringatan tertulis itu ada di Dispar,” tegasnya.

Sedangkan di hari-hari biasa seperti Senin (18/1) dan Selasa (19/1) malam, lanjut Rakhmat, pihaknya masih melakukan pengawasan rutin setiap harinya. Hanya saja, pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dimaksud. Pasalnya kegiatan usaha pariwisata memang tidak ramai pada malam-malam hari biasa, tempat-tempat usaha pariwisata hanya ramai pada malam-malam Weekend seperti Sabtu malam dan Minggu malam.

“Begitu pun, kita tidak hanya melakukan pengawasan pada Sabtu malam dan Minggu malam saja, tapi setiap harinya kira melakukan pengawasan dan akan terus berlangsung sampai 31 Januari nanti. Kita harapkan para pelaku usaha dapat kooperatif dalam menaati aturan yang sudah disosialisasikan sebelumnya,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan sejak Minggu (17/1) dan setiap harinya secara rutin melakukan monitoring kepatuhan pengusaha untuk pembatasan waktu atau jam operasional. Dari monitoring tersebut ditemukan banyak tempat hiburan malam, kafe dan resto yang melanggar jam operasional pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

RAZIA: Satpol PP bersama tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan, merazia penegakan protokol kesehatan di kafe-kafe, kemarin.markus/sumu tpos.
RAZIA: Satpol PP bersama tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan, merazia penegakan protokol kesehatan di kafe-kafe, kemarin.markus/sumu tpos.

PKM sendiri diterapkan di Kota Medan hingga 31 Januari 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi lewat surat edaran (SE) No.188.54/1/INST/2021 tentang PKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut yang ditindaklanjuti dengan SE Wali Kota Medan No.440/0404 tentang PKM pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Ada para pelaku usaha pariwisata yang masih belum mengindahkan peraturan jam operasional. Sebab, masih ada ditemukan tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Bagi yang masih membuka usahanya di atas jam 10 malam, maka langsung kita beri peringatan, sekaligus kita sosialisikan kembali SE yang ada. Setelah itu ya sudah jelas, kita minta mereka saat itu juga untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, yaitu menutup usahanya saat itu juga,” tegas Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Rabu (20/1).

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengutarakan hal yang senada. Ia menuturkan, bahwa pengawasan PKM di Kota Medan telah dilakukan mulai Minggu (17/1) pukul 21.00 WIB. Bahkan saat ini, pengawasan tetap dilakukan hingga masa surat edaran berlaku, yakni tanggal 31 Januari 2021.

“Saat itu, Minggu (17/1) mulai jam 9 malam, Satpol PP bersama Dispar melakukan pengawasan PKM di Kota Medan, ada beberapa stakeholder Dispar yang kita datangi,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Rabu (20/1).

Dari begitu banyak tempat usaha yang disambangi, kata Rakhmat, pihaknya masih menemukan berbagai pelanggaran jam operasional tempat usaha, sejumlah diantaranya yakni sejumlah tempat usaha di Merdeka Walk Jalan Balai kota, Food Court Jalan Adamalik, INBOX Food Corner Jalan T Amir Hamzah, Mega Park Food Court Jalan Kapten Muslim, RM. Gampong Geutanyo Jalan Sei Batanghari, De Tonga Hotel & Bar Jalan Sei Belutu, Warkop Pos Kupi Jalan Dr Mansyur, Delta Spa & KTV Jalan Juanda dan Toshiko Bar & Karaoke di Jalan Nibung 2.

“Diantaranya, ada beberapa tempat hiburan malam, katakan lah seperti De Tonga Hotel & Bar serta Toshiko Bar & Karaoke, mereka melanggar aturan. Maka kita beri peringatan dan kita suruh tutup saat itu juga karena sudah melewati jam operasional. Untuk sanksi administrasi, seperti peringatan tertulis itu ada di Dispar,” tegasnya.

Sedangkan di hari-hari biasa seperti Senin (18/1) dan Selasa (19/1) malam, lanjut Rakhmat, pihaknya masih melakukan pengawasan rutin setiap harinya. Hanya saja, pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dimaksud. Pasalnya kegiatan usaha pariwisata memang tidak ramai pada malam-malam hari biasa, tempat-tempat usaha pariwisata hanya ramai pada malam-malam Weekend seperti Sabtu malam dan Minggu malam.

“Begitu pun, kita tidak hanya melakukan pengawasan pada Sabtu malam dan Minggu malam saja, tapi setiap harinya kira melakukan pengawasan dan akan terus berlangsung sampai 31 Januari nanti. Kita harapkan para pelaku usaha dapat kooperatif dalam menaati aturan yang sudah disosialisasikan sebelumnya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/