32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tower BTS Banyak Tak Bayar PBB

Tower BTS – Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Hasil pendataan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Deliserdang, ditemukan banyak tower Base Transmission Station (BTS) belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Pemkab Deliserdang Darwin Zen, ketika di hubungi Sumut Pos, di kantornya Senin (20/2).

Menurutnya, upaya pendataan dilakukan untuk menggetahui secara pasti jumlah tower BTS di Kabupaten Deliserdang yang taat PBB. Pasalnya, sejumlah tower BTS masih ada yang belum membayar PBB.

“Kendalanya tower BTS yang ada PBB masih sama dengan induknya, atau belum dipisahkan.  Padahal sebelum tidak ada bangunan di sana, namun setelah ada tower maka berubah PBB-nya,”bilang Darwin.

Masih Darwin, selain pendataan nantinya akan ada pemisahan antara PBB induk dengan PBB tower. Permasalahanya, semula lahan belum ada bangunannya hanya membayarkan pajak bumi. Namun seiring dengan berdirinya tower, maka akan dikenakan pajak bangunan. Maka yang akan dibayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tujuannya, selain penertiban juga bagian dari pendataan potensi pajak. Bila diketahui potensi pajaknya, maka Dinas  Pendatan Daerah akan memasang target PAD.”Mungkin saja ada pemisahan PBB tower dangan lahan. Soalnya, lahan yang dipakai untuk berdiri tower tersebut terikat kontrak,”jelasnya.

Pihaknya, jelas Darwin, pendataan tersebut akan melihat perjanjian kontrak kerjasama antara pemilik lahan dengan penyewa, dalam hal ini pemilik tower. Bila dalam kerjasama itu disebutkan pemilik lahan yang membayar PBB, maka akan ditagih. Namun, bila ada pemisahan antara pajak lahan dan bangunan, maka akan dibuat SPPT PBB.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Pemkab Deliserdang, Iwan Salewa mengatakan, pihaknya segera mengumpulkan data izin IMB  tower yang ada di wilayah Kabupaten Deliserdang. Tujuannya, untuk mendukung Dispenda dalam upaya pendataan tower BTS yang belum membayar PBB.

“Tentu yang diberikan nantinya tower yang berizin. Sementara yang belum memiliki izin akan kita rekomendasikan untuk ditertibkan sampai pemilik tower BTS mengurus izin,”jelasnya. (btr/han)

Tower BTS – Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Hasil pendataan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Deliserdang, ditemukan banyak tower Base Transmission Station (BTS) belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Pemkab Deliserdang Darwin Zen, ketika di hubungi Sumut Pos, di kantornya Senin (20/2).

Menurutnya, upaya pendataan dilakukan untuk menggetahui secara pasti jumlah tower BTS di Kabupaten Deliserdang yang taat PBB. Pasalnya, sejumlah tower BTS masih ada yang belum membayar PBB.

“Kendalanya tower BTS yang ada PBB masih sama dengan induknya, atau belum dipisahkan.  Padahal sebelum tidak ada bangunan di sana, namun setelah ada tower maka berubah PBB-nya,”bilang Darwin.

Masih Darwin, selain pendataan nantinya akan ada pemisahan antara PBB induk dengan PBB tower. Permasalahanya, semula lahan belum ada bangunannya hanya membayarkan pajak bumi. Namun seiring dengan berdirinya tower, maka akan dikenakan pajak bangunan. Maka yang akan dibayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tujuannya, selain penertiban juga bagian dari pendataan potensi pajak. Bila diketahui potensi pajaknya, maka Dinas  Pendatan Daerah akan memasang target PAD.”Mungkin saja ada pemisahan PBB tower dangan lahan. Soalnya, lahan yang dipakai untuk berdiri tower tersebut terikat kontrak,”jelasnya.

Pihaknya, jelas Darwin, pendataan tersebut akan melihat perjanjian kontrak kerjasama antara pemilik lahan dengan penyewa, dalam hal ini pemilik tower. Bila dalam kerjasama itu disebutkan pemilik lahan yang membayar PBB, maka akan ditagih. Namun, bila ada pemisahan antara pajak lahan dan bangunan, maka akan dibuat SPPT PBB.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Pemkab Deliserdang, Iwan Salewa mengatakan, pihaknya segera mengumpulkan data izin IMB  tower yang ada di wilayah Kabupaten Deliserdang. Tujuannya, untuk mendukung Dispenda dalam upaya pendataan tower BTS yang belum membayar PBB.

“Tentu yang diberikan nantinya tower yang berizin. Sementara yang belum memiliki izin akan kita rekomendasikan untuk ditertibkan sampai pemilik tower BTS mengurus izin,”jelasnya. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/