27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Lulus S3, Ijazah SMA JR Saragih Dipersoalkan

Dengan itu, pemohon juga mempertanyakan kepada KPU Sumut sekalu termohon mengenai surat dari Disdik DKI Jakarta yang ditandatangani sekretaris, dan mengklarifikasi surat yang dikeluarkan kepala dinas. Sebab menurutnya, tidak mungkin lebih kuat keabsahan surat yang ditandatangani bawahan daripada atasan. Namun dirinya menyayangkan, justru yang diakui adalah surat yang ditandatangani Sekdis. “Jadi sikap termohon yang mengabaikan surat Kadis Diknas DKI adalah bertentangan dengan hukum,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut, Herdi Munthe selaku pemimpin sidang didampingi Syafrida Rasahan (Ketua Bawaslu Sumut) dan Aulia Andri. Sedangkan dari KPU Sumut, hadir Mulia Banurea (Ketua), Benget Silitonga, Yulhasni dan Iskandar Zulkarnain. Sementara dari pihak JR-Ance, hadir tim kuasa hukum Ikhwaluddin Simatupang bersama lainnya.

Persidangan tersebut juga dikawal ketat aparat kepolisian. Sebab sekira ratusan pendukung dan simpatisan JR-Ance juga meramaikan suasana di luar kantor Bawaslu Sumut untuk memberikan dukungan kepada tim hukum dalam proses gugatan tersebut.

Sedangkan persidangan tersebut, akan kembali dilanjutkan pada agenda mendengar jawaban termohon atas nota gugatan pemohon, Jumat (23/2) mendatang.

Sementara pengamat Politik dan Pemerintahan UMSU, Rio Affandi Siregar menilai, persoalan JR Saragih yang digagalkan dalam pencalonan Pilgub Sumut 2018 merupakan keanehan. Sebab menurutnya, selain yang bersangkutan sudah dua periode menjadi bupati, dan sebagai mantan militer, seharusnya keabsahan ijazah bukan hal yang bisa dipermainkan. “Keanehan lain, kenapa prosesnya di KPU, seakan tidak memberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Mengingat JR Saragih bisa saja mengklarifikasi bantahan dari Sekretaris Disdik DKI. Tetapi justru balasannya setelah masa perbaikan itu sendiri berakhir. Sebab ini bukan hanya bicara aspek aturan secara teks, namun konteksnya adalah hak politik seseorang untuk bisa menjadi peserta Pilkada,” sebutnya.

Keanehan berikutnya lanjut Rio, beberapa tahun sebelumnya juga ada keputusan MA yang menyatakan ijazah JR Saragih adalah sah, dan keputusan itu incraht. Sehingga menurutnya, gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu itu sepantasnya dikabulkan agar JR-Ance berhak ikut Pilgub Sumut. “Nah, kalau nantinya gugatan itu dikabulkan oleh Bawaslu atapun PTUN, apakah oknum-oknum di KPU Sumut bisa mempertanggungjawabkan putusannya? Tentu ini merupakan potret kurang baik, dimana aturan hanya dipandang sebatas teks, bukan konteks,” sebutnya. (bal/adz)

Dengan itu, pemohon juga mempertanyakan kepada KPU Sumut sekalu termohon mengenai surat dari Disdik DKI Jakarta yang ditandatangani sekretaris, dan mengklarifikasi surat yang dikeluarkan kepala dinas. Sebab menurutnya, tidak mungkin lebih kuat keabsahan surat yang ditandatangani bawahan daripada atasan. Namun dirinya menyayangkan, justru yang diakui adalah surat yang ditandatangani Sekdis. “Jadi sikap termohon yang mengabaikan surat Kadis Diknas DKI adalah bertentangan dengan hukum,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut, Herdi Munthe selaku pemimpin sidang didampingi Syafrida Rasahan (Ketua Bawaslu Sumut) dan Aulia Andri. Sedangkan dari KPU Sumut, hadir Mulia Banurea (Ketua), Benget Silitonga, Yulhasni dan Iskandar Zulkarnain. Sementara dari pihak JR-Ance, hadir tim kuasa hukum Ikhwaluddin Simatupang bersama lainnya.

Persidangan tersebut juga dikawal ketat aparat kepolisian. Sebab sekira ratusan pendukung dan simpatisan JR-Ance juga meramaikan suasana di luar kantor Bawaslu Sumut untuk memberikan dukungan kepada tim hukum dalam proses gugatan tersebut.

Sedangkan persidangan tersebut, akan kembali dilanjutkan pada agenda mendengar jawaban termohon atas nota gugatan pemohon, Jumat (23/2) mendatang.

Sementara pengamat Politik dan Pemerintahan UMSU, Rio Affandi Siregar menilai, persoalan JR Saragih yang digagalkan dalam pencalonan Pilgub Sumut 2018 merupakan keanehan. Sebab menurutnya, selain yang bersangkutan sudah dua periode menjadi bupati, dan sebagai mantan militer, seharusnya keabsahan ijazah bukan hal yang bisa dipermainkan. “Keanehan lain, kenapa prosesnya di KPU, seakan tidak memberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Mengingat JR Saragih bisa saja mengklarifikasi bantahan dari Sekretaris Disdik DKI. Tetapi justru balasannya setelah masa perbaikan itu sendiri berakhir. Sebab ini bukan hanya bicara aspek aturan secara teks, namun konteksnya adalah hak politik seseorang untuk bisa menjadi peserta Pilkada,” sebutnya.

Keanehan berikutnya lanjut Rio, beberapa tahun sebelumnya juga ada keputusan MA yang menyatakan ijazah JR Saragih adalah sah, dan keputusan itu incraht. Sehingga menurutnya, gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu itu sepantasnya dikabulkan agar JR-Ance berhak ikut Pilgub Sumut. “Nah, kalau nantinya gugatan itu dikabulkan oleh Bawaslu atapun PTUN, apakah oknum-oknum di KPU Sumut bisa mempertanggungjawabkan putusannya? Tentu ini merupakan potret kurang baik, dimana aturan hanya dipandang sebatas teks, bukan konteks,” sebutnya. (bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/