34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Gaji Tak Dibayar, Buruh PT GCS Mogok

KARO, SUMUTPOS.CO – Puluhan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT Gresik Cipta Sejahtera (CGS) bagian dari PUK F SPTI-K SPSI Kecamatan Berastagi F SPTI-K SPSI di bawah pimpinan PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo, melakukan mogok kerja.

Para buruh meminta agar gaji mereka sebulan lebih dibayarkan oleh PT Gresik Cipta Sejahtera/PT Petrokimia Gresik Gudang penyangga lini III pupuk bersubsidi Karo yang beralamat di Jalan Udara Ujung Berastagi Desa Gurusinga/ Tangkulen, Jumat (18/2).

Akor Ginting Ketua PUK F SPTI PT GCS didampingi Sekretaris Alpindo Ginting mengatakan, sudah puluhan tahun pihaknya bekerja sama dengan perusahaan, sehingga kerja sama ini sangat mereka hargai dan jalin dengan baik. Namun belakangan ini ada aturan- aturan baru dalam surat kesepakatan kerja bersama dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

“Padahal sudah jelas yang dinamakan surat kesepakatan bersama dilakukan bersama sama dengan duduk bersama satu meja,” kata Akor.

Alpindo menambahkan, ada beberapa hal yang pihaknya tuntut dalam aksi tersebut. Di antaranya, gaji pekerja bongkar muat mulai tanggal 3 Januari 2022 sampai saat ini belum dibayarkan sebesar kurang lebih Rp60.000.000, dengan rincian upah Rp14.000 per ton barang yang di bongkar dan di muat.

Jaminan Keselamatan Kerja/BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak ditanggung perusahaan di bebankan kepada pekerja. Jam kerja yang tidak jelas, karena sesuai kesepakatan lisan sebelumnya upah lembur dengan upah harian berbeda namun di surat kesepakatan tersebut tidak di tuliskan hal tersebut. Namun sudah ditandatangani secara sepihak oleh perusaahan.

“Maka dari isi surat kesepakatan yang dilayangkan pihak perusahaan saya nilai dilakukan secara sepihak yang menguntungkan perusahaan dan merugikan pekerja,” ujarnya.

Teddy Sukatendel Ketua F SPTI K SPSI Kec. Berastagi melalui Sekretarisnya Tambak Tarigan yang turut mendampingi mengatakan, sesuai laporan PUK F SPTI GCS kepada kami pengurus Kecamatan beberapa waktu lalu maka kami dari serikat pekerja pengurus kecamatan langsung turun mendampingi mereka mempertanyakan hak para pekerja yang belum dipenuhi pihak perusahaan. “Kita disini meminta agar perusahaan sebesar ini yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) jangan mengangkangi UUD Ketenagakerjaan. Di saat pekerja sudah melaksanakan kewajibannya kita harapkan agar pihak perusahaan memberikan hak mereka. Kalau perusahan belum membayar gaji mereka kita akan minta aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara kegiatan PT tersebut,” ujarnya.

Ketua F SPTI K SPSI Karo Gembira Ginting melalui Wakil Ketua Abel Ginting ditempat terpisah meminta agar pihak perusahaan membayarkan gaji pekerja tersebut sesuai perjanjian kerja sebelum hal ini masuk ke ranah hukum.

Sementara Pihak perusahaan Amirul selaku pelaksana Kepala Gudang saat ditanya di kantornya mengaku kurang paham masalah ini karena bukan bidangnya. “Nanti saya telepon pimpinan, memang ini surat kesepakatan kerja sudah saya pegang dan lihat,” katanya.

Acara mogok kerja berlangsung aman dan tertib, turut hadir perwakilan Pengurus Pimpinan Cabang (PC) F SPTI K SPSI Kab Karo Pelita Monald Ginting SPd, Bromo Ginting, dan puluhan anggota serikat pekerja lainnya. (deo/azw)

KARO, SUMUTPOS.CO – Puluhan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT Gresik Cipta Sejahtera (CGS) bagian dari PUK F SPTI-K SPSI Kecamatan Berastagi F SPTI-K SPSI di bawah pimpinan PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo, melakukan mogok kerja.

Para buruh meminta agar gaji mereka sebulan lebih dibayarkan oleh PT Gresik Cipta Sejahtera/PT Petrokimia Gresik Gudang penyangga lini III pupuk bersubsidi Karo yang beralamat di Jalan Udara Ujung Berastagi Desa Gurusinga/ Tangkulen, Jumat (18/2).

Akor Ginting Ketua PUK F SPTI PT GCS didampingi Sekretaris Alpindo Ginting mengatakan, sudah puluhan tahun pihaknya bekerja sama dengan perusahaan, sehingga kerja sama ini sangat mereka hargai dan jalin dengan baik. Namun belakangan ini ada aturan- aturan baru dalam surat kesepakatan kerja bersama dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

“Padahal sudah jelas yang dinamakan surat kesepakatan bersama dilakukan bersama sama dengan duduk bersama satu meja,” kata Akor.

Alpindo menambahkan, ada beberapa hal yang pihaknya tuntut dalam aksi tersebut. Di antaranya, gaji pekerja bongkar muat mulai tanggal 3 Januari 2022 sampai saat ini belum dibayarkan sebesar kurang lebih Rp60.000.000, dengan rincian upah Rp14.000 per ton barang yang di bongkar dan di muat.

Jaminan Keselamatan Kerja/BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak ditanggung perusahaan di bebankan kepada pekerja. Jam kerja yang tidak jelas, karena sesuai kesepakatan lisan sebelumnya upah lembur dengan upah harian berbeda namun di surat kesepakatan tersebut tidak di tuliskan hal tersebut. Namun sudah ditandatangani secara sepihak oleh perusaahan.

“Maka dari isi surat kesepakatan yang dilayangkan pihak perusahaan saya nilai dilakukan secara sepihak yang menguntungkan perusahaan dan merugikan pekerja,” ujarnya.

Teddy Sukatendel Ketua F SPTI K SPSI Kec. Berastagi melalui Sekretarisnya Tambak Tarigan yang turut mendampingi mengatakan, sesuai laporan PUK F SPTI GCS kepada kami pengurus Kecamatan beberapa waktu lalu maka kami dari serikat pekerja pengurus kecamatan langsung turun mendampingi mereka mempertanyakan hak para pekerja yang belum dipenuhi pihak perusahaan. “Kita disini meminta agar perusahaan sebesar ini yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) jangan mengangkangi UUD Ketenagakerjaan. Di saat pekerja sudah melaksanakan kewajibannya kita harapkan agar pihak perusahaan memberikan hak mereka. Kalau perusahan belum membayar gaji mereka kita akan minta aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara kegiatan PT tersebut,” ujarnya.

Ketua F SPTI K SPSI Karo Gembira Ginting melalui Wakil Ketua Abel Ginting ditempat terpisah meminta agar pihak perusahaan membayarkan gaji pekerja tersebut sesuai perjanjian kerja sebelum hal ini masuk ke ranah hukum.

Sementara Pihak perusahaan Amirul selaku pelaksana Kepala Gudang saat ditanya di kantornya mengaku kurang paham masalah ini karena bukan bidangnya. “Nanti saya telepon pimpinan, memang ini surat kesepakatan kerja sudah saya pegang dan lihat,” katanya.

Acara mogok kerja berlangsung aman dan tertib, turut hadir perwakilan Pengurus Pimpinan Cabang (PC) F SPTI K SPSI Kab Karo Pelita Monald Ginting SPd, Bromo Ginting, dan puluhan anggota serikat pekerja lainnya. (deo/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/