29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Sodrul: Kok Bisa JR Saragih Dicoret?

Wakil Ketua Tim Pemenangan Eramas, Sodrul Fuad.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Tim Pemenangan Eramas, Sodrul Fuad, justru menaruh rasa empatinya kepada JR -Ance yang tidak ditetapkannya pada pleno di KPU Sumut dari pencalonan Pilgubsu 2018. Bahkan, ia mengaku heran.

“Pada saat pengumuman tadi (kemarin, Red), KPU menyebut soal ijazah. Makanya, kita heran. Kok bisa? JR Saragih itu kan bukan orang sembarangan. Apalagi beliau tentara, tentu mau masuk tentara saja kan sudah ketat soal legalitas ijazahnya. Bahkan bupati dua periode. Tentu sudah diverifikasi juga oleh KPU,” kata Sodrul, Senin (12/2).

Dengan keputusan tersebut,  kata Sodrul, seakan menghilangkan akal sehat. Mengingat, seorang JR yang telah ditetapkan sebagai calon bupati dan memenangkan Pilkada Simalungun hingga sekarang, merupakan sosok mantan anggota TNI yang tentunya, bukan hal yang mudah, termasuk soal ijazah.

Sedangkan dari penetapan tersebut, Sodrul mengaku pihaknya akan segera menguatkan tim yang terdiri dari enam partai politik pengusung. “Bagi Eramas, sistem kerja kita adalah menguatkan tim sendiri dan tidak melemahkan lawan. Apalagi meniadakan pasangan calon. Kita lebih fokus mengambil simpati publik. Dan itu dari awal hingga ke depan terus kita lakukan,” tegas Sodrul.

Sementara Pengamat Politik UMSU Shohibul Anshor Siregar mengatakan, penetapan calon di Pilgub Sumut ini akan menimbulkan tanda tanya di publik. Sebab, tentu hal ini suatu momen yang tidak diduga. Mengingat, sebagai lulusan Akabri, tidak mungkin JR Saragih main-main soal legalitas ijazah.

“Ini akan menghina institusi (TNI) jika tak lulus Pilgub karena ijazahnya. JR juga adalah bupati dua periode dan telah melalui proses pengadilan saat mau Pilkada Simalungun,” kata Shohibul.

Dengan langkah gugatan yang akan diambil JR Saragih ini, lanjut Shohibul, adalah suatu sikap yang wajar. Mengingat, sosok Bupati Simalungun yang akan cuti per-15 Februari, jika ditetapkan ikut kampanye, bukan sosok yang mudah menyerah dengan keadaan. Terbukti, saat pencalonannya di Pilkada 2015 silam, juga sempat dipersoalkan dan ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat. Namun akhirnya memenangkan gugatan.“Yang paling penting adalah, usai dinyatakan tak lolos, dia berpesan kepada pendukungnya untuk tidak rusuh, tidak ribut,” katanya. (bal/ila)

 

 

Wakil Ketua Tim Pemenangan Eramas, Sodrul Fuad.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Tim Pemenangan Eramas, Sodrul Fuad, justru menaruh rasa empatinya kepada JR -Ance yang tidak ditetapkannya pada pleno di KPU Sumut dari pencalonan Pilgubsu 2018. Bahkan, ia mengaku heran.

“Pada saat pengumuman tadi (kemarin, Red), KPU menyebut soal ijazah. Makanya, kita heran. Kok bisa? JR Saragih itu kan bukan orang sembarangan. Apalagi beliau tentara, tentu mau masuk tentara saja kan sudah ketat soal legalitas ijazahnya. Bahkan bupati dua periode. Tentu sudah diverifikasi juga oleh KPU,” kata Sodrul, Senin (12/2).

Dengan keputusan tersebut,  kata Sodrul, seakan menghilangkan akal sehat. Mengingat, seorang JR yang telah ditetapkan sebagai calon bupati dan memenangkan Pilkada Simalungun hingga sekarang, merupakan sosok mantan anggota TNI yang tentunya, bukan hal yang mudah, termasuk soal ijazah.

Sedangkan dari penetapan tersebut, Sodrul mengaku pihaknya akan segera menguatkan tim yang terdiri dari enam partai politik pengusung. “Bagi Eramas, sistem kerja kita adalah menguatkan tim sendiri dan tidak melemahkan lawan. Apalagi meniadakan pasangan calon. Kita lebih fokus mengambil simpati publik. Dan itu dari awal hingga ke depan terus kita lakukan,” tegas Sodrul.

Sementara Pengamat Politik UMSU Shohibul Anshor Siregar mengatakan, penetapan calon di Pilgub Sumut ini akan menimbulkan tanda tanya di publik. Sebab, tentu hal ini suatu momen yang tidak diduga. Mengingat, sebagai lulusan Akabri, tidak mungkin JR Saragih main-main soal legalitas ijazah.

“Ini akan menghina institusi (TNI) jika tak lulus Pilgub karena ijazahnya. JR juga adalah bupati dua periode dan telah melalui proses pengadilan saat mau Pilkada Simalungun,” kata Shohibul.

Dengan langkah gugatan yang akan diambil JR Saragih ini, lanjut Shohibul, adalah suatu sikap yang wajar. Mengingat, sosok Bupati Simalungun yang akan cuti per-15 Februari, jika ditetapkan ikut kampanye, bukan sosok yang mudah menyerah dengan keadaan. Terbukti, saat pencalonannya di Pilkada 2015 silam, juga sempat dipersoalkan dan ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat. Namun akhirnya memenangkan gugatan.“Yang paling penting adalah, usai dinyatakan tak lolos, dia berpesan kepada pendukungnya untuk tidak rusuh, tidak ribut,” katanya. (bal/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/