LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Lahirnya UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pertumbuhan Ekonomi dan Investasi di daerah, khususnya kabupaten Labuhanbatu.
Demikian disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga pada apel gabungan ASN dijajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, di lapangan BKPP, Senin (20/3).
“Perkembangan teknologi, menuntut pemerintah agar melakukan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Pelayanan yang dilakukan awalnnya adalah Pemerintah sebagai pemberi izin menjadi penyedia izin,” ucap Sarimpunan.
Ia menambahkan, dalam menyikapi perubahan ini Pemerintah Daerah Labuhanbatu juga terus berupaya meningkatkan SDM dan kinerja aparatur sehingga pelayanan perizinan dapat terlaksana dengan cepat, tepat, dan tuntas, rules dan koridor yang transparan, akuntabelm efisien, dan efektif menjadikan sistem pelayanan ini berjalan dengan sebaik-baiknya.
“Kepada seluruh peserta apel, agar dapat memberikan informasi dan pemahaman terhadap pelaku usaha di Kabupaten Labuhanbatu untuk mengurus perizinannya serta dengan begitu mudahnya proses pelayanan perizinan saat ini, diharapkan pemahaman terkait OSS RBA menjadi tolak ukur Kabupaten Labuhanbatu dalam meningkatkan perekonomian,” jelasnya.
Menutup arahannya, Sarimpunan mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan kepada para ASN yang beragama Islam, dan agar terus meningkatkan toleransi dan kerukunan beragama. (fdh/han)