28 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Paripurna Interpelasi Gatot, Fraksi Golkar Sumut Ribut

Interpelasi Mental
Setelah kisruh Golkar mereda, paripurna kembali dilanjutkan. Dan, usulan penggunaan hak interpelasi yang digagas dan digulirkan 57 anggota dewan beberapa bulan lalu akhirnya berakhir kandas. Pasalnya, saat penentuan, hanya tinggal 35 orang yang setuju. Sementara 53 orang menyatakan penolakannya.

Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Sebelum diputuskan sekira pukul 17.00 WIB, rapat berlangsung cukup alot. Dua kelompok yang pro dan kontra interpelasi dilanjutkan, saling beradu argumen melalui pimpinan sidang.

Muhri Fauzi Hafidz yang ditunjuk sebagai juru bicara pengusul hak interpelasi pun membacakan materi yang akan dijadikan bahan pertanyaan mereka kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Dalam materi tersebut, ada beberapa poin yang kemudian diperbaiki sebelum dibacakan kembali di paripurna tersebut. Namun usai membacakan materi, muncul pertanyaan dari salah anggota dewan M Affan dari fraksi PDIP tentang tidak adanya lembaran tanda tangan para pengusung seperti materi sebelumnya.

“Ini kenapa tidak ada lembaran tanda tangannya? Siapa yang bertanggung jawab ini?” ujar Affan.

Untuk fraksi yang memutuskan mendukung pengajuan hak interpelasi tersebut yakni fraksi Demokrat melalui juru bicara Mustofawiyah Sitompul, Partai Hanura oleh Firman Sitorus, Nasdem diwakili HM Nezar Djoeli dan fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya Zeira Salim Ritonga.

“Kami mendukung penuh, maka tidak ada tanggapan,” kata Mustofawiyah.

Namun fraksi Gerindra yang sebelumnya sempat mendukung di awal pengajuan, pada sidang tersebut tidak memberikan tanggapan dan pernyataan apakah menyetujui atau menolak. Hal ini karena mereka juga merupakan pengusul yang ikut menandatangani usulan interpelasi.

Seperti diketahui Partai Gerindara melalui surat fraksinya No 08/III/2015 tertanggal 18 Maret telah mencabut pengajuan usulan hak interpelasi tersebut dan telah diterima pimpinan DPRD Sumut.

Selain itu, dari fraksi PKB juga muncul interupsi dan penolakan atas keputusan yang diambil. Menurut anggota dewan dari PPP Bustami HS, ia bersama dengan tiga rekannya yang lain yang merupakan bagian dari fraksi gabungan ini, merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Kami berempat tidak pernah diajak rapat untuk memutuskan hal ini. Jadi kami nyatakan menolak,” katanya.

Sempat terjadi perdebatan soal pengambilan keputusan interpelasi oleh seluruh anggota dewan. Muhri Fauzi Hafidz dan Roni Reinaldo Situmorang serta Astrayuda Bangun mengusulkan dilakukan voting tertutup untuk seluruh anggota dewan terkait sikap terhadap interpelasi. Namun hal itu tidak mendapat persetujuan dari anggota dewan lainnya.

Karena tidak mendapat dukungan, akhirnya pimpinan sidang memutuskan untuk melaksanakan voting terbuka untuk mengambil suara mendukung atau menolak usulan interpelasi. Dengan perhitungan itu, anggota dewan yang menyetujui hak interpelasi sebanyak 3 orang dari fraksi Golkar, Demokrat 14 orang, Hanura 7 orang, Nasdem 5 orang dan PKB 6 orang, sehingga jumlah 35 orang.

Sementara anggorta dewan yang menolak yakni dari fraksi Golkar 13 orang, PDI Perjuangan 11 orang, Gerindra 11 orang, PKS 9 orang, PAN 5 orang, PKB 4 orang, dengan total 53 suara.

“Sesuai tata tertib, karena jumlah anggota dewan yang menolak lebih banyak daripada yang menyetujui, maka usulan hak interpelasi anggota dewan tidak dapat dilanjutkan menjadi interpelasi DPRD Sumut,” kata pimpinan sidang H Ajib Shah menyampaikan putusan. (bal/rbb)

Interpelasi Mental
Setelah kisruh Golkar mereda, paripurna kembali dilanjutkan. Dan, usulan penggunaan hak interpelasi yang digagas dan digulirkan 57 anggota dewan beberapa bulan lalu akhirnya berakhir kandas. Pasalnya, saat penentuan, hanya tinggal 35 orang yang setuju. Sementara 53 orang menyatakan penolakannya.

Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Sebelum diputuskan sekira pukul 17.00 WIB, rapat berlangsung cukup alot. Dua kelompok yang pro dan kontra interpelasi dilanjutkan, saling beradu argumen melalui pimpinan sidang.

Muhri Fauzi Hafidz yang ditunjuk sebagai juru bicara pengusul hak interpelasi pun membacakan materi yang akan dijadikan bahan pertanyaan mereka kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Dalam materi tersebut, ada beberapa poin yang kemudian diperbaiki sebelum dibacakan kembali di paripurna tersebut. Namun usai membacakan materi, muncul pertanyaan dari salah anggota dewan M Affan dari fraksi PDIP tentang tidak adanya lembaran tanda tangan para pengusung seperti materi sebelumnya.

“Ini kenapa tidak ada lembaran tanda tangannya? Siapa yang bertanggung jawab ini?” ujar Affan.

Untuk fraksi yang memutuskan mendukung pengajuan hak interpelasi tersebut yakni fraksi Demokrat melalui juru bicara Mustofawiyah Sitompul, Partai Hanura oleh Firman Sitorus, Nasdem diwakili HM Nezar Djoeli dan fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya Zeira Salim Ritonga.

“Kami mendukung penuh, maka tidak ada tanggapan,” kata Mustofawiyah.

Namun fraksi Gerindra yang sebelumnya sempat mendukung di awal pengajuan, pada sidang tersebut tidak memberikan tanggapan dan pernyataan apakah menyetujui atau menolak. Hal ini karena mereka juga merupakan pengusul yang ikut menandatangani usulan interpelasi.

Seperti diketahui Partai Gerindara melalui surat fraksinya No 08/III/2015 tertanggal 18 Maret telah mencabut pengajuan usulan hak interpelasi tersebut dan telah diterima pimpinan DPRD Sumut.

Selain itu, dari fraksi PKB juga muncul interupsi dan penolakan atas keputusan yang diambil. Menurut anggota dewan dari PPP Bustami HS, ia bersama dengan tiga rekannya yang lain yang merupakan bagian dari fraksi gabungan ini, merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Kami berempat tidak pernah diajak rapat untuk memutuskan hal ini. Jadi kami nyatakan menolak,” katanya.

Sempat terjadi perdebatan soal pengambilan keputusan interpelasi oleh seluruh anggota dewan. Muhri Fauzi Hafidz dan Roni Reinaldo Situmorang serta Astrayuda Bangun mengusulkan dilakukan voting tertutup untuk seluruh anggota dewan terkait sikap terhadap interpelasi. Namun hal itu tidak mendapat persetujuan dari anggota dewan lainnya.

Karena tidak mendapat dukungan, akhirnya pimpinan sidang memutuskan untuk melaksanakan voting terbuka untuk mengambil suara mendukung atau menolak usulan interpelasi. Dengan perhitungan itu, anggota dewan yang menyetujui hak interpelasi sebanyak 3 orang dari fraksi Golkar, Demokrat 14 orang, Hanura 7 orang, Nasdem 5 orang dan PKB 6 orang, sehingga jumlah 35 orang.

Sementara anggorta dewan yang menolak yakni dari fraksi Golkar 13 orang, PDI Perjuangan 11 orang, Gerindra 11 orang, PKS 9 orang, PAN 5 orang, PKB 4 orang, dengan total 53 suara.

“Sesuai tata tertib, karena jumlah anggota dewan yang menolak lebih banyak daripada yang menyetujui, maka usulan hak interpelasi anggota dewan tidak dapat dilanjutkan menjadi interpelasi DPRD Sumut,” kata pimpinan sidang H Ajib Shah menyampaikan putusan. (bal/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/