31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Ambarita Naik Pesawat Gratis ke Pekanbaru

Teddy Akbari/SUMUT POS INTEROGASI: Mario Steven Ambarita usai diinterogasi di KNIA, kemarin.
Teddy Akbari/SUMUT POS
INTEROGASI: Mario Steven Ambarita usai diinterogasi di KNIA, kemarin.

SUMUTPOS.CO- Mario Steven Ambarita (21) sepertinya bahagia dan gembira melihat dunia penerbangan. Pasalnya, kesenangan Ambarita ini terpancar dengan melarikan diri dari rumahnya di Jalan Kapuas Kepenghuluan Bagan Batu Kec Bagan Sinem Kab Rokan Hilir, Riau hingga tiba menginjakkan kakinya ke Kualanamu International Airport (KNIA), Sabtu (18/4) lalu.

Ya, Mario senang dengan dunia penerbangan karena ia kembali naik pesawat secara gratis. Pasalnya, pasca-diamankan Ambarita di Lantai II Terminal Penumpang Kualanamu International Airport (KNIA) oleh petugas keamanan, ia dipulangkan ke kampung halamannya oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Senin (20/4) sore yang sebelumnya bermalam di Ruangan Kepala Otban.

Mario bertolak ke Pekanbaru dengan Lion Air (JT 295) sekitar pukul 16.50 WIB.

Pemulangan Mario ke kampung halamannya ini terkesan tidak menimbulkan efek jera baginya. Padahal, ia yang diberikan kebebasan menghirup udara segar oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub di Pekanbaru, harus selalu mendapatkan pantauan. Namun, orangtua dan pengacara selaku penjamin Mario menghirup udara bebas, lolos melakukan pengawasan serta pemantauan.

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan, M Nasir Usman mengatakan, Mario dipulangkan ke Pekanbaru didampingi Inspektur Thomas Manurung dan Inspektur Rizal Ritonga. Menurut dia, Mario masih di bawah pengawasan pihaknya.

Ketika disinggung, hasil penyidikan sementara yang dilakukan pihak Otban Wilayah II Medan, ia mengaku saat ini belum dapat dibeberkan. “Masih dalam penyidikan, belum bisa (diketahui hasil penyidikan sementara, Red), kita masih mendalami,” ungkapnya didampingi Pejabat Penyusun Bahan Publikasi dan Kehumasan Kantor Otban Wilayah II Medan, Yani Kurniawati kepada wartawan di Kantor Otban Wilayah II Medan di Kualanamu.

Dikatakan Kepala Otban yang mengawasi 30 bandara ini, Mario tampaknya kagum melihat dunia penerbangan. Menurut dia, Ambarita sebagai tamatan SMK memiliki keinginan yang belum tersalurkan untuk melihat dunia penerbangan.

“Jadi begitu menghilang, dia langsung ditemukan oleh petugas keamanan di KNIA. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), orangtua dan lawyer yang harus menjaga,” ungkap dia.

Mario lagi-lagi menghebohkan pejabat di KNIA dan masyarakat di Indonesia. Tak tanggung, lanjut Nasir, begitu ia menghilang di kediamannya, Jumat (17/4) lalu, General Manager (GM) PT AP II Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Selamet Sumiaji yang baru menjabat, dicopot dari jabatannya.

Disoal, apakah pihaknya di KNIA tidak melakukan pemeriksaan terhadap psikologis Mario, Nasir mengaku, hal itu akan dilakukan di Pekanbaru. “Besok (Selasa) akan dilihat uji kejiwaannya di Pekanbaru. Bukan di sini karena di sana yang melakukan penyidikan,” jelasnya.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di dalam Pasal 421, Mario diancam dengan hukum 1 tahun penjara. Untuk itu, akibat kaburnya Mario, hal ini merupakan pembelajaran untuk pengacara dan orangtuanya.

Nasir berharap, usai dipulangkan Ambarita ke Pekanbaru, jangan kembali kejadian seperti ini lagi. Artinya, pihak yang melakukan pengawasan, harus lebih memperketat.

Teddy Akbari/SUMUT POS INTEROGASI: Mario Steven Ambarita usai diinterogasi di KNIA, kemarin.
Teddy Akbari/SUMUT POS
INTEROGASI: Mario Steven Ambarita usai diinterogasi di KNIA, kemarin.

SUMUTPOS.CO- Mario Steven Ambarita (21) sepertinya bahagia dan gembira melihat dunia penerbangan. Pasalnya, kesenangan Ambarita ini terpancar dengan melarikan diri dari rumahnya di Jalan Kapuas Kepenghuluan Bagan Batu Kec Bagan Sinem Kab Rokan Hilir, Riau hingga tiba menginjakkan kakinya ke Kualanamu International Airport (KNIA), Sabtu (18/4) lalu.

Ya, Mario senang dengan dunia penerbangan karena ia kembali naik pesawat secara gratis. Pasalnya, pasca-diamankan Ambarita di Lantai II Terminal Penumpang Kualanamu International Airport (KNIA) oleh petugas keamanan, ia dipulangkan ke kampung halamannya oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Senin (20/4) sore yang sebelumnya bermalam di Ruangan Kepala Otban.

Mario bertolak ke Pekanbaru dengan Lion Air (JT 295) sekitar pukul 16.50 WIB.

Pemulangan Mario ke kampung halamannya ini terkesan tidak menimbulkan efek jera baginya. Padahal, ia yang diberikan kebebasan menghirup udara segar oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub di Pekanbaru, harus selalu mendapatkan pantauan. Namun, orangtua dan pengacara selaku penjamin Mario menghirup udara bebas, lolos melakukan pengawasan serta pemantauan.

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan, M Nasir Usman mengatakan, Mario dipulangkan ke Pekanbaru didampingi Inspektur Thomas Manurung dan Inspektur Rizal Ritonga. Menurut dia, Mario masih di bawah pengawasan pihaknya.

Ketika disinggung, hasil penyidikan sementara yang dilakukan pihak Otban Wilayah II Medan, ia mengaku saat ini belum dapat dibeberkan. “Masih dalam penyidikan, belum bisa (diketahui hasil penyidikan sementara, Red), kita masih mendalami,” ungkapnya didampingi Pejabat Penyusun Bahan Publikasi dan Kehumasan Kantor Otban Wilayah II Medan, Yani Kurniawati kepada wartawan di Kantor Otban Wilayah II Medan di Kualanamu.

Dikatakan Kepala Otban yang mengawasi 30 bandara ini, Mario tampaknya kagum melihat dunia penerbangan. Menurut dia, Ambarita sebagai tamatan SMK memiliki keinginan yang belum tersalurkan untuk melihat dunia penerbangan.

“Jadi begitu menghilang, dia langsung ditemukan oleh petugas keamanan di KNIA. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), orangtua dan lawyer yang harus menjaga,” ungkap dia.

Mario lagi-lagi menghebohkan pejabat di KNIA dan masyarakat di Indonesia. Tak tanggung, lanjut Nasir, begitu ia menghilang di kediamannya, Jumat (17/4) lalu, General Manager (GM) PT AP II Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Selamet Sumiaji yang baru menjabat, dicopot dari jabatannya.

Disoal, apakah pihaknya di KNIA tidak melakukan pemeriksaan terhadap psikologis Mario, Nasir mengaku, hal itu akan dilakukan di Pekanbaru. “Besok (Selasa) akan dilihat uji kejiwaannya di Pekanbaru. Bukan di sini karena di sana yang melakukan penyidikan,” jelasnya.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di dalam Pasal 421, Mario diancam dengan hukum 1 tahun penjara. Untuk itu, akibat kaburnya Mario, hal ini merupakan pembelajaran untuk pengacara dan orangtuanya.

Nasir berharap, usai dipulangkan Ambarita ke Pekanbaru, jangan kembali kejadian seperti ini lagi. Artinya, pihak yang melakukan pengawasan, harus lebih memperketat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/