30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Kejari Binjai Ogah Komentar Soal Korupsi Alkes

Suhadi Winata salah seorang tersangka Alkes tahun 2012 di ruang penyidik Pidsus Kejari Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Mengungkap dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2012 dengan kerugian negara Rp3,3 miliar dari anggaran Rp8 miliar pada tubuh Dinas Kesehatan Kota Binjai belum menunjukan perkembangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Padahal kasus ini sudah masuk dalam tahap vonis dan pemeriksaan tersangka baik dari PNS maupun rekanan proyek. Di antara tersangka yang baru diperiksa yakni, Suhadi Winata.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Wilmar Ambarita dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Hery PS sepertinya kompak tidak memberikan keterangan saat disinggung hasil pemeriksaan tersangka. “Saya belum dapat petunjuk mengenai Suhadi (tersangka). Langsung ke Pak Kajari ya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Binjai ketika ditemui wartawan, Kamis (20/4).

Sebelumnya, tersangka Suhadi Winata menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah. Suhadi menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Suhadi saat itu datang dengan mengenakan jaket jeans. Suhadi mengaku, diminta datang untuk memberikan keterangan soal kasus Alkes tahun 2012 yang bersumber anggaran dari APBN.

Mendengar pernyataan Kasi Pidsus, wartawan kemudian menuju ruang kerja Kajari Binjai yang hanya berjarak lima meter dari ruangan Hery. Namun, Kajari Binjai seolah menolak kedatangan wartawan. Bahkan, Kajari meminta untuk konfirmasi hal tersebut kepada Kasi Pidsus. “Kata bapak, ke Kasi Pidsus saja,” tandas staf wanita menyampaikan pesan Wilmar Ambarita kepada Sumut Pos.

Hery pun kaget mendapat informasi tersebut. Tak ayal, Hery pun bingung. Sebelumnya, Selain Suhadi ditetapkan sebagai tersangka, ada tiga tersangka lainnya. Adalah Fadil Kumala Harahap selaku rekanan, Nitra Herawati alias Mami dan MP Rizal selaku PNS. MP Rizal dan Nitra Herawati sudah divonis oleh majelis hakim PN Tipikor Medan. Sedangkan dua lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Nitra pun sempat buron bertahun-tahun dan Fadli. Namun Fadli akhirnya menyerahkan diri pada akhir Januari 2017 lalu dan Nitra diciduk oleh tim Intel Kejagung di Jakarta.

Dalam kasus ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 33 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ted/azw)

 

Suhadi Winata salah seorang tersangka Alkes tahun 2012 di ruang penyidik Pidsus Kejari Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Mengungkap dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2012 dengan kerugian negara Rp3,3 miliar dari anggaran Rp8 miliar pada tubuh Dinas Kesehatan Kota Binjai belum menunjukan perkembangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Padahal kasus ini sudah masuk dalam tahap vonis dan pemeriksaan tersangka baik dari PNS maupun rekanan proyek. Di antara tersangka yang baru diperiksa yakni, Suhadi Winata.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Wilmar Ambarita dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Hery PS sepertinya kompak tidak memberikan keterangan saat disinggung hasil pemeriksaan tersangka. “Saya belum dapat petunjuk mengenai Suhadi (tersangka). Langsung ke Pak Kajari ya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Binjai ketika ditemui wartawan, Kamis (20/4).

Sebelumnya, tersangka Suhadi Winata menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah. Suhadi menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Suhadi saat itu datang dengan mengenakan jaket jeans. Suhadi mengaku, diminta datang untuk memberikan keterangan soal kasus Alkes tahun 2012 yang bersumber anggaran dari APBN.

Mendengar pernyataan Kasi Pidsus, wartawan kemudian menuju ruang kerja Kajari Binjai yang hanya berjarak lima meter dari ruangan Hery. Namun, Kajari Binjai seolah menolak kedatangan wartawan. Bahkan, Kajari meminta untuk konfirmasi hal tersebut kepada Kasi Pidsus. “Kata bapak, ke Kasi Pidsus saja,” tandas staf wanita menyampaikan pesan Wilmar Ambarita kepada Sumut Pos.

Hery pun kaget mendapat informasi tersebut. Tak ayal, Hery pun bingung. Sebelumnya, Selain Suhadi ditetapkan sebagai tersangka, ada tiga tersangka lainnya. Adalah Fadil Kumala Harahap selaku rekanan, Nitra Herawati alias Mami dan MP Rizal selaku PNS. MP Rizal dan Nitra Herawati sudah divonis oleh majelis hakim PN Tipikor Medan. Sedangkan dua lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Nitra pun sempat buron bertahun-tahun dan Fadli. Namun Fadli akhirnya menyerahkan diri pada akhir Januari 2017 lalu dan Nitra diciduk oleh tim Intel Kejagung di Jakarta.

Dalam kasus ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 33 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ted/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/