32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

813 Ribu Warga Masih Terancam Golput

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Disdukcapil dan KPU Binjai Rekam KTP-el warga binaan di Lapas Binjai, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumut tidak berwenang dalam hal perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).Untuk itu, upaya perekaman ini agar semua masyarakat pemilih dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2018.

Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Sumut, Ahmad Zaki menegaskan, pihaknya hanya bisa mengimbau Disdukcapil kabupaten/kota bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan perekaman e-KTP ke sejumlah lokasi. Seperti di lembaga permasyarakat (LP), rumah sakit, sekolah-sekolah dan institusi lainnya sehingga menjamin hak pilih masyarakat dalam momen pesta demokrasi.

“Kita sifatnya hanya koordinator dan fasilitator. Yang punya wilayah dan perangkat itukan kabupaten/kota. Kita selalu imbau agar mereka berkoordinasi dengan KPU dan stakeholder terkait lainnya,” ujarnya, Jumat (20/4).

Pihaknya mengakui hingga kini masih ada sekitar 1,5 juta masyarakat yang belum memiliki kartu identitas (e-KTP). Oleh karena itu diharapkan masalah kepemilikan e-KTP bisa segera diselesaikan, sebelum penetapan DPT oleh KPU Sumut.

“Sama seperti penerbitan suket (surat keterangan) kolektif. Kami tidak berhak dan punya wewenang akan hal tersebut. Namun kami sudah mengimbau kepada kabupaten/kota dengan meneruskan surat dari Kemendagri terkait itu. Dan itu boleh-boleh saja dilakukan, sebagai pengganti e-KTP saat hari H pencoblosan,” terangnya.

Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik mengaku pihaknya sudah berulangkali mendorong agar KPU kabupaten/kota yang menggelar pilkada untuk bekerjasama dengan Disdukcapil setempat melakukan perekaman bagi masyarakat yang belum punya kartu identitas.

“Pada daftar pemilih sementara (DPS) kita memang masih banyak lagi warga yang belum miliki identitas e-KTP. Kita selalu mendorong agar kabupaten/kota bersama Disdukcapil lakukan perekaman. Kalaupun sampai pada DPT tidak juga tercantum namanya, tetap bisa menggunakan hak pilih melalui suket,” katanya.

Diketahui, 813 ribu lebih masyarakat Sumut terancam tak bisa memilih alias golput di Pilkada Serentak 2018. Hal ini lantaran ribuan masyarakat itu belum mempunyai identitas e-KTP dan belum melakukan perekaman.

Atas dasar itu pula, guna mengejar waktu yang semakin dekat perhelatan pilkada berlangsung, KPU sudah mendesak agar Disdukcapil mengeluarkan suket secara kolektif. Dengan demikian masyarakat akan lebih mudah untuk menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan, 27 Juni mendatang. (prn/azw)

 

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Disdukcapil dan KPU Binjai Rekam KTP-el warga binaan di Lapas Binjai, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumut tidak berwenang dalam hal perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).Untuk itu, upaya perekaman ini agar semua masyarakat pemilih dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2018.

Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Sumut, Ahmad Zaki menegaskan, pihaknya hanya bisa mengimbau Disdukcapil kabupaten/kota bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan perekaman e-KTP ke sejumlah lokasi. Seperti di lembaga permasyarakat (LP), rumah sakit, sekolah-sekolah dan institusi lainnya sehingga menjamin hak pilih masyarakat dalam momen pesta demokrasi.

“Kita sifatnya hanya koordinator dan fasilitator. Yang punya wilayah dan perangkat itukan kabupaten/kota. Kita selalu imbau agar mereka berkoordinasi dengan KPU dan stakeholder terkait lainnya,” ujarnya, Jumat (20/4).

Pihaknya mengakui hingga kini masih ada sekitar 1,5 juta masyarakat yang belum memiliki kartu identitas (e-KTP). Oleh karena itu diharapkan masalah kepemilikan e-KTP bisa segera diselesaikan, sebelum penetapan DPT oleh KPU Sumut.

“Sama seperti penerbitan suket (surat keterangan) kolektif. Kami tidak berhak dan punya wewenang akan hal tersebut. Namun kami sudah mengimbau kepada kabupaten/kota dengan meneruskan surat dari Kemendagri terkait itu. Dan itu boleh-boleh saja dilakukan, sebagai pengganti e-KTP saat hari H pencoblosan,” terangnya.

Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik mengaku pihaknya sudah berulangkali mendorong agar KPU kabupaten/kota yang menggelar pilkada untuk bekerjasama dengan Disdukcapil setempat melakukan perekaman bagi masyarakat yang belum punya kartu identitas.

“Pada daftar pemilih sementara (DPS) kita memang masih banyak lagi warga yang belum miliki identitas e-KTP. Kita selalu mendorong agar kabupaten/kota bersama Disdukcapil lakukan perekaman. Kalaupun sampai pada DPT tidak juga tercantum namanya, tetap bisa menggunakan hak pilih melalui suket,” katanya.

Diketahui, 813 ribu lebih masyarakat Sumut terancam tak bisa memilih alias golput di Pilkada Serentak 2018. Hal ini lantaran ribuan masyarakat itu belum mempunyai identitas e-KTP dan belum melakukan perekaman.

Atas dasar itu pula, guna mengejar waktu yang semakin dekat perhelatan pilkada berlangsung, KPU sudah mendesak agar Disdukcapil mengeluarkan suket secara kolektif. Dengan demikian masyarakat akan lebih mudah untuk menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan, 27 Juni mendatang. (prn/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/