28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

132 Hektar Lahan Diukur untuk Pembangunan KIB

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
Wali Kota Binjai Muhammad Idaham bersama dengan Kanwil BPN Sumut, Kepala BPN Binjai dan perwakilan PTPN II bagian pertanahan, mengukur lahan di eks HGU Tunggurono, Binjai Timur. Rencananya, lahan seluas 132 hektar itu akan dibangun Kawasan Industri Binjai (KIB).

SUMUTPOS.CO – Pemko Binjai tampak serius untuk mewujudkan pembangunan kawasan industri Binjai (KIB). Tahap awal dibuktikan dengan melakukan pengukuran lahan seluas 132 hektar yang merupakan eks HGU di Tunggurono, Binjai Timur, berbatasan dengan Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Pengukuran lahan tersebut dilakukan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, BPN Binjai dan PTPN II, Selasa (20/6) pagi. Wali Kota Binjai Muhammad Idaham beserta segenap jajaran instansi terkait turut menyaksikan proses pembangunan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui lahan mana yang merupakan aset Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono menyatakan, kedatangannya ke lahan eks HGU PTPN II itu untuk melakukan identifikasi.

Tahap tersebut juga untuk mengetahui lahan mana yang bakal dibebaskan oleh PTPN II ke Pemko Binjai, demi kepentingan masyarakat luas. Namun, kata Bambang, progres pelepasan lahan itu memakan waktu yang lama. Sebab, bakal banyak tahapan yang harus dilalui.

“Ini masih tahap dasar, identifikasi namanya. Banyak proses yang harus dilalui. Mulai dari gubernur, PTPN II, BPN dan auditor juga. Jadi masih jauh,” ujar Bambang di Tunggurono.

Bahkan, kata Bambang, proses pelepasan lahan tersebut bisa menelan waktu 3-4 tahun. Belajar dari pengalaman, pernah terjadi saat lahan eks HGU yang bakal dibebaskan kepada pihak swasta.

“Identifikasi ini untuk mengetahui luas dan letaknya,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah Kota Binjai Mahfullah Daulay juga hadir di lokasi bersama tim dari BPN dan PTPN II. Dengan mengendarai sepedamotor trail, mereka mengitari lahan-lahan tersebut. Saat pengukuran lahan, turut disaksikan Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu, dan Dandim 0203/Langkat Letkol Dedy Rahmanto.

Wali Kota Binjai Muhammad Idaham menyatakan, pengukuran ini dilakukan sebagai salah satu tahapan untuk proses pelepasan lahan eks HGU yang masih terdaftar sebagai aset Kementerian BUMN. Dia berharap, pelepasan lahan tersebut dapat ditempuh secepatnya, demi berdirinya KIB.

Sebab, menurutnya, kehadiran KIB tak lain untuk menyejahterakan rakyat karena lapangan pekerjaan bakal terbuka di Binjai. “Untuk pengamanan, akan dilakukan pemagaran. Semua industri yang akan dibuat dan nanti ada zona-zonanya. Yang penting intinya, kita berjuang untuk membangun kawasan industri untuk memberi lapangan kerja demi kesejahteraan masyarakat,” katanya. (ted/yaa)

 

 

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
Wali Kota Binjai Muhammad Idaham bersama dengan Kanwil BPN Sumut, Kepala BPN Binjai dan perwakilan PTPN II bagian pertanahan, mengukur lahan di eks HGU Tunggurono, Binjai Timur. Rencananya, lahan seluas 132 hektar itu akan dibangun Kawasan Industri Binjai (KIB).

SUMUTPOS.CO – Pemko Binjai tampak serius untuk mewujudkan pembangunan kawasan industri Binjai (KIB). Tahap awal dibuktikan dengan melakukan pengukuran lahan seluas 132 hektar yang merupakan eks HGU di Tunggurono, Binjai Timur, berbatasan dengan Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Pengukuran lahan tersebut dilakukan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, BPN Binjai dan PTPN II, Selasa (20/6) pagi. Wali Kota Binjai Muhammad Idaham beserta segenap jajaran instansi terkait turut menyaksikan proses pembangunan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui lahan mana yang merupakan aset Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono menyatakan, kedatangannya ke lahan eks HGU PTPN II itu untuk melakukan identifikasi.

Tahap tersebut juga untuk mengetahui lahan mana yang bakal dibebaskan oleh PTPN II ke Pemko Binjai, demi kepentingan masyarakat luas. Namun, kata Bambang, progres pelepasan lahan itu memakan waktu yang lama. Sebab, bakal banyak tahapan yang harus dilalui.

“Ini masih tahap dasar, identifikasi namanya. Banyak proses yang harus dilalui. Mulai dari gubernur, PTPN II, BPN dan auditor juga. Jadi masih jauh,” ujar Bambang di Tunggurono.

Bahkan, kata Bambang, proses pelepasan lahan tersebut bisa menelan waktu 3-4 tahun. Belajar dari pengalaman, pernah terjadi saat lahan eks HGU yang bakal dibebaskan kepada pihak swasta.

“Identifikasi ini untuk mengetahui luas dan letaknya,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah Kota Binjai Mahfullah Daulay juga hadir di lokasi bersama tim dari BPN dan PTPN II. Dengan mengendarai sepedamotor trail, mereka mengitari lahan-lahan tersebut. Saat pengukuran lahan, turut disaksikan Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu, dan Dandim 0203/Langkat Letkol Dedy Rahmanto.

Wali Kota Binjai Muhammad Idaham menyatakan, pengukuran ini dilakukan sebagai salah satu tahapan untuk proses pelepasan lahan eks HGU yang masih terdaftar sebagai aset Kementerian BUMN. Dia berharap, pelepasan lahan tersebut dapat ditempuh secepatnya, demi berdirinya KIB.

Sebab, menurutnya, kehadiran KIB tak lain untuk menyejahterakan rakyat karena lapangan pekerjaan bakal terbuka di Binjai. “Untuk pengamanan, akan dilakukan pemagaran. Semua industri yang akan dibuat dan nanti ada zona-zonanya. Yang penting intinya, kita berjuang untuk membangun kawasan industri untuk memberi lapangan kerja demi kesejahteraan masyarakat,” katanya. (ted/yaa)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/