30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Permohonan Surat Tanah SK Camat Guru Ngaji Belum Diproses

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sampai saat ini Pemerintah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang masih menggantung permohonan Eli Santi Siagian(48), yang sempat mengajukan permohonan penerbitan surat tanah SK Camat.

Meski janda yang menjadi guru ngaji punya alas hak surat dari Pemerintah Desa Denai Kuala tahun 2005, namun hingga kini belum ada tanda-tanda kapan permohonan janda itu akan ditindaklanjuti. Belum ada jadwal kapan pengukuran ulang tanahnya sebagai tindaklanjut dari permohonan.

Pasalnya, Eli Santi Siagian merupakan warga Denai Kuala. Kini berdomisili di Tapanuli Selatan, yang sempat kecewa karena merasa dipersulit. Alasannya, orang yang sempat menjual tanah bernama T Mahanip tidak mengakui telah melakukan penjualan kepada Santi. Meski ada tandatangan T Mahanip di SK yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah desa serta ada pengakuan dari Mantan Kepala Desa, namun tetap saja saat ini permohonannya dirasa lamban.

Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution yang dikonfirmasi mengakui kalau pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan sebagai tindaklanjut permohonan dari Eli Santi Siagian. Selain di kantor Desa Denai Kuala juga terakhir dilakukan di kantor Camat. Disebut untuk yang terakhir pertemuan dilakukan pada 13 Juni. Disimpulkan pada saat itu T Mahanip diberi waktu sampai 19 Juni untuk melakukan upaya hukum apabila tidak maka akan diproses permohonan Eli.

“ Hasil rapat terakhir, akan tetap menindaklanjuti permohonannya (punya janda Eli) karena ada alas haknya. Kalau dari mereka (pihak T Mahanip) mereka tetap tidak mengakui (pernah jual beli), tapi saya bilang kalau sampai tanggal 19 tidak ada upaya hukum akan diteruskan. Tapi kemarin rupanya mereka suratin kembali minta supaya ditunda terlebih dahulu untuk melakukan pengukuran ulang karena tidak pernah jual beli, “kata M Faisal.

Mantan Camat Galang ini mengaku meski yang dilakukan saat ini oleh pihak T Mahanip adalah pengajuan surat protes ke Kecamatan, namun tetap akan dihormati dulu oleh pihaknya. Faisal mengatakan, dalam waktu dekat akan kembali memanggil pihak T Mahanip.

“Kami mau panggil lagi ini mau sampai kapan ?. Mau ditunda berapa lama itu yang mau kita tanya. Kalau nggak jelas berapa lama ya kita protes saja. Karena baru semalam suratnya masuk, makanya mau kita panggil lagi. Minggu ini pasti kita panggil. Kita upayakan secepatnyalah, “ucap Faisal.

Sementara itu Eli Santi Siagian berharap agar masalahnya ini bisa menjadi perhatian dari Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan. Dianggap kalau dirinya hanya seorang janda yang serba kekurangan. Untuk saat ini karena merasa belum ada tanda-tanda kapan permohonannya diproses ia pun kembali pulang kampung.

“ Saya kembali ke Tapsel dulu karena di sininya saya ngajar ngaji. Ya kadang jualan juga di sini. Orang susahnya. Tanah yang di Pantai Labu itukan bisa punya saya saat masih berumah tangga sama mantan suami. Sekarang sudah pisah ya sendiri-sendirilah. Sudah dibeli dan ada tandatangan bisa pula nggak ngakuin sekarang ini telah dijual. Kalau nggak dibeli dulu dari mana bisa terbit surat desanya. Kan itunya masalah awalnya,” kata Eli.(btr)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sampai saat ini Pemerintah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang masih menggantung permohonan Eli Santi Siagian(48), yang sempat mengajukan permohonan penerbitan surat tanah SK Camat.

Meski janda yang menjadi guru ngaji punya alas hak surat dari Pemerintah Desa Denai Kuala tahun 2005, namun hingga kini belum ada tanda-tanda kapan permohonan janda itu akan ditindaklanjuti. Belum ada jadwal kapan pengukuran ulang tanahnya sebagai tindaklanjut dari permohonan.

Pasalnya, Eli Santi Siagian merupakan warga Denai Kuala. Kini berdomisili di Tapanuli Selatan, yang sempat kecewa karena merasa dipersulit. Alasannya, orang yang sempat menjual tanah bernama T Mahanip tidak mengakui telah melakukan penjualan kepada Santi. Meski ada tandatangan T Mahanip di SK yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah desa serta ada pengakuan dari Mantan Kepala Desa, namun tetap saja saat ini permohonannya dirasa lamban.

Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution yang dikonfirmasi mengakui kalau pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan sebagai tindaklanjut permohonan dari Eli Santi Siagian. Selain di kantor Desa Denai Kuala juga terakhir dilakukan di kantor Camat. Disebut untuk yang terakhir pertemuan dilakukan pada 13 Juni. Disimpulkan pada saat itu T Mahanip diberi waktu sampai 19 Juni untuk melakukan upaya hukum apabila tidak maka akan diproses permohonan Eli.

“ Hasil rapat terakhir, akan tetap menindaklanjuti permohonannya (punya janda Eli) karena ada alas haknya. Kalau dari mereka (pihak T Mahanip) mereka tetap tidak mengakui (pernah jual beli), tapi saya bilang kalau sampai tanggal 19 tidak ada upaya hukum akan diteruskan. Tapi kemarin rupanya mereka suratin kembali minta supaya ditunda terlebih dahulu untuk melakukan pengukuran ulang karena tidak pernah jual beli, “kata M Faisal.

Mantan Camat Galang ini mengaku meski yang dilakukan saat ini oleh pihak T Mahanip adalah pengajuan surat protes ke Kecamatan, namun tetap akan dihormati dulu oleh pihaknya. Faisal mengatakan, dalam waktu dekat akan kembali memanggil pihak T Mahanip.

“Kami mau panggil lagi ini mau sampai kapan ?. Mau ditunda berapa lama itu yang mau kita tanya. Kalau nggak jelas berapa lama ya kita protes saja. Karena baru semalam suratnya masuk, makanya mau kita panggil lagi. Minggu ini pasti kita panggil. Kita upayakan secepatnyalah, “ucap Faisal.

Sementara itu Eli Santi Siagian berharap agar masalahnya ini bisa menjadi perhatian dari Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan. Dianggap kalau dirinya hanya seorang janda yang serba kekurangan. Untuk saat ini karena merasa belum ada tanda-tanda kapan permohonannya diproses ia pun kembali pulang kampung.

“ Saya kembali ke Tapsel dulu karena di sininya saya ngajar ngaji. Ya kadang jualan juga di sini. Orang susahnya. Tanah yang di Pantai Labu itukan bisa punya saya saat masih berumah tangga sama mantan suami. Sekarang sudah pisah ya sendiri-sendirilah. Sudah dibeli dan ada tandatangan bisa pula nggak ngakuin sekarang ini telah dijual. Kalau nggak dibeli dulu dari mana bisa terbit surat desanya. Kan itunya masalah awalnya,” kata Eli.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/