30 C
Medan
Thursday, October 10, 2024
spot_img

Anggaran Pilgub Cair, Pemilu Beku

ANDIKA/SUMUT POS
HANGAT: Dialog terbuka bersama Bawaslu Sumut membahas metode penghitungan suara dan kursi pada RUU Pemilu 2019, berlangsung hangat di cafe potret jalan Wahid Hasyim, Rabu (24/5), Rabu (24/5) kemarin.

SUMUTPOS.CO – Anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah cair untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan calon gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018. Alokasi yang diperoleh sebesar Rp249 miliar. Namun untuk tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2019 masih membeku. Salah satu penyebab bekunya anggaran itu lantaran ada penghematan dari Bawaslu RI.

Rencananya, Pemilu 2019 akan digelar serentak dengan pemilihan calon presiden (Pilpres). “Postur anggaran Bawaslu itu hanya untuk Pilgubsu, yang untuk Pemilu 2019 belum ada,” kata Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri saat dialog terbuka mengenai metode penghitungan suara dan kursi pada RUU Pemilu 2019, Rabu (24/5) kemarin.

Aulia mengakui, ada beberapa alasan mengapa anggaran untuk pengawas Pemilu 2019 belum dialokasikan. “Pertama, adanya penghematan oleh Bawaslu RI. Kedua, belum rampungnya pembahasan RUU Pemilu. Padahal tahapan Pilgubsu 2018 akan bersamaan dengan Pemilu 2019,” jelasnya.

Untuk anggaran pengawasan Pemilu dan Pilpres 2019, kata dia, akan ditampung dalam APBN. “Untuk APBN kan tetap Sekjen Bawaslu RI yang urusin. Meski tahapan Pilgubsu 2018 dan pemilu 2019 bersamaan, bukan berarti honor Panwas kabupaten/kota ada dua, tetap satu honor. Jadi ketika tahapan Pilgubsu selesai, barulah APBN yang masuk, tahapannya beririsan,” paparnya.

Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis Benget Silitonga menambahkan, saat ini DPR RI sedang menggodok rancangan UU tentang Pemilu dan Pilpres serentak 2019. Jika pemungutan suara Pilpres dan Pemilu dilakukan April 2019, maka tahapan sudah dimulai Juli 2017.

“Kalau tahapan Pilkada serentak 2018 dimulai sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan tahapan Pilpres dan Pemilu dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni Juli 2017. Artinya, tahapan Pilkada 2018 dengan Pilpres dengan Pemilu 2019 dimulai secara bersamaan,” katanya.

ANDIKA/SUMUT POS
HANGAT: Dialog terbuka bersama Bawaslu Sumut membahas metode penghitungan suara dan kursi pada RUU Pemilu 2019, berlangsung hangat di cafe potret jalan Wahid Hasyim, Rabu (24/5), Rabu (24/5) kemarin.

SUMUTPOS.CO – Anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah cair untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan calon gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018. Alokasi yang diperoleh sebesar Rp249 miliar. Namun untuk tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2019 masih membeku. Salah satu penyebab bekunya anggaran itu lantaran ada penghematan dari Bawaslu RI.

Rencananya, Pemilu 2019 akan digelar serentak dengan pemilihan calon presiden (Pilpres). “Postur anggaran Bawaslu itu hanya untuk Pilgubsu, yang untuk Pemilu 2019 belum ada,” kata Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri saat dialog terbuka mengenai metode penghitungan suara dan kursi pada RUU Pemilu 2019, Rabu (24/5) kemarin.

Aulia mengakui, ada beberapa alasan mengapa anggaran untuk pengawas Pemilu 2019 belum dialokasikan. “Pertama, adanya penghematan oleh Bawaslu RI. Kedua, belum rampungnya pembahasan RUU Pemilu. Padahal tahapan Pilgubsu 2018 akan bersamaan dengan Pemilu 2019,” jelasnya.

Untuk anggaran pengawasan Pemilu dan Pilpres 2019, kata dia, akan ditampung dalam APBN. “Untuk APBN kan tetap Sekjen Bawaslu RI yang urusin. Meski tahapan Pilgubsu 2018 dan pemilu 2019 bersamaan, bukan berarti honor Panwas kabupaten/kota ada dua, tetap satu honor. Jadi ketika tahapan Pilgubsu selesai, barulah APBN yang masuk, tahapannya beririsan,” paparnya.

Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis Benget Silitonga menambahkan, saat ini DPR RI sedang menggodok rancangan UU tentang Pemilu dan Pilpres serentak 2019. Jika pemungutan suara Pilpres dan Pemilu dilakukan April 2019, maka tahapan sudah dimulai Juli 2017.

“Kalau tahapan Pilkada serentak 2018 dimulai sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan tahapan Pilpres dan Pemilu dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni Juli 2017. Artinya, tahapan Pilkada 2018 dengan Pilpres dengan Pemilu 2019 dimulai secara bersamaan,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/