Perhitungan jumlah PPDP itu diakuinya memakan waktu yang tidak sedikit. “Karena sudah diusulkan kita berharap segera diproses dan pekan depan sudah dapat penandatanganan NPHD. Sebab, berdasarkan surat edaran Mendagri penandatanganan NPHD dilakukan paling lambat akhir Juli,” ungkapnya.
Sementara, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi berharap agar Pemprovsu dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada serentak 2018 agar segera menandatangani Naskah Pejanjian Hibah Daerah (NPHD).
Semakin lambat penandandatanganan NPHD, dia khawatirkan akan mengganggu persiapan dan tahapan pilkada yang tengah dikerjakan KPU provinsi dan kabupaten/ kota yang akan menggelar Pilkada Serentak 2018.
Meski demikian, ia mengakui kalau sesuai jadwal dan tahapan Pilkada yang ada dalam PKPU Nomor 1/2017 penandatanganan NPHD paling lambat ?27 September 2018.
Namun, setelah KPU RI berkoordinasi dengan Mendagri, keluar surat edaran Mendagri bahwa penandatanganan NPHD dilakukan paling lambat akhir Juli 2017. “Kami berharap sebelum akhir Juli ini Pemprovsu sudah menandatangani NPHD dengan KPU Sumut,”katanya.(dik/azw)