32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tekan Penyebaran Covid-19, Dairi Larang Kegiatan Pesta hingg 30 Juli 2021

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, melarang pelaksanaan kegiatan pesta adat sampai dengan 30 Juli 2021. Larangan itu disampaikan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu saat rapat dengan Forkopimda, Senin (19/7).

RAPAT. Bupati Dairi, Eddy KA Berutu (kanan) dihadiri Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting memimpin rapat koordinasi memutuskan pelarangan kegiatan pesta adat sampai 30 Juli 2021memdatang, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dairi.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Bupati Dairi Eddy KA Berutu selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, mengambil langkah itu mengingat penyebaran/jumlah warga terpapar Covid-19 terus melonjak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika juga Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Rahmatsyah Munthe, Selasa (20/7) mengatakan, lonjakan kasus positif Covid-19 di Dairi sangat signifikan dalam beberapa hari terakhir. Sehingga, langkah memberlakukan pengetatan seperti pelarangan pesta ini demi menekan laju penularan kasus Covid-19. Rahmatsyah mengatakan, pelarangan kegiatan sosial seperti kegiatan pesta itu diputuskan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19.

Rahmatsyah memaparkan, dalam rapat disepakati sejumlah langkah penanganan di antaranya, kegiatan pesta adat pernikahan/hajatan/sukacaita tidak diizinkan. Hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan, akad nikah dan atau peresmian di tempat ibadah tidak melewati jam 13.00 Wib dengan menerapkan prokes secara ketat.

Acara dukacita untuk orang meninggal dunia tidak terkait Covid-19, hanya diperkenankan paling lama 2 x 24 jam sejak meninggal dunia, dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% dari kapasitas tempat yang tersedia dengan prokes lebih ketat.

Bagi orang yang meninggal dunia disebabkan kasus suspek/probable/terkonfirmasi Covid-19, protokol kegiatan pengebumian mempedomani ketentuan pelaksanaan pemulasaran jenazah sesuai dengan Peraturan Bupati Dairi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Selanjutnya, mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah pada zona hijau, kuning dan oranye dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dari kapasitas sebelumnya dan penerapan prokes lebih ketat. Sedangkan zona merah, untuk ibadah di tempat ibadah ditiadakan.

Satgas desa, kelurahan dan kecamatan diminta untuk memfokuskan sosialisasi dan edukasi penanganan dan bahaya Covid-19 kepada masyarakat lanjut usia dan masyarakat dengan penyakit penyerta yang rentan menjadi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Rahmatsyah menambahkan, kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Dairi, Eddy KA Betutu, Pimpinan DPRD, Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting, Dandim 0206 Dairi, Letkol Arm Adietya Y Nurtono, Pimpinan DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang. (rud/azw)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, melarang pelaksanaan kegiatan pesta adat sampai dengan 30 Juli 2021. Larangan itu disampaikan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu saat rapat dengan Forkopimda, Senin (19/7).

RAPAT. Bupati Dairi, Eddy KA Berutu (kanan) dihadiri Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting memimpin rapat koordinasi memutuskan pelarangan kegiatan pesta adat sampai 30 Juli 2021memdatang, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dairi.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Bupati Dairi Eddy KA Berutu selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, mengambil langkah itu mengingat penyebaran/jumlah warga terpapar Covid-19 terus melonjak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika juga Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Rahmatsyah Munthe, Selasa (20/7) mengatakan, lonjakan kasus positif Covid-19 di Dairi sangat signifikan dalam beberapa hari terakhir. Sehingga, langkah memberlakukan pengetatan seperti pelarangan pesta ini demi menekan laju penularan kasus Covid-19. Rahmatsyah mengatakan, pelarangan kegiatan sosial seperti kegiatan pesta itu diputuskan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19.

Rahmatsyah memaparkan, dalam rapat disepakati sejumlah langkah penanganan di antaranya, kegiatan pesta adat pernikahan/hajatan/sukacaita tidak diizinkan. Hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan, akad nikah dan atau peresmian di tempat ibadah tidak melewati jam 13.00 Wib dengan menerapkan prokes secara ketat.

Acara dukacita untuk orang meninggal dunia tidak terkait Covid-19, hanya diperkenankan paling lama 2 x 24 jam sejak meninggal dunia, dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% dari kapasitas tempat yang tersedia dengan prokes lebih ketat.

Bagi orang yang meninggal dunia disebabkan kasus suspek/probable/terkonfirmasi Covid-19, protokol kegiatan pengebumian mempedomani ketentuan pelaksanaan pemulasaran jenazah sesuai dengan Peraturan Bupati Dairi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Selanjutnya, mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah pada zona hijau, kuning dan oranye dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dari kapasitas sebelumnya dan penerapan prokes lebih ketat. Sedangkan zona merah, untuk ibadah di tempat ibadah ditiadakan.

Satgas desa, kelurahan dan kecamatan diminta untuk memfokuskan sosialisasi dan edukasi penanganan dan bahaya Covid-19 kepada masyarakat lanjut usia dan masyarakat dengan penyakit penyerta yang rentan menjadi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Rahmatsyah menambahkan, kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Dairi, Eddy KA Betutu, Pimpinan DPRD, Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting, Dandim 0206 Dairi, Letkol Arm Adietya Y Nurtono, Pimpinan DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang. (rud/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/