29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengusaha Café Polisikan Bupati Humbahas, Penyebabnya…

Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor.
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha cafe Vegas berlokasi di Jalan Ringroad, Dolok Sanggul, melaporkan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor ke Polda Sumut.

Dosmar dilaporkan terkait kasus dugaan perusakan, pencurian, perbuatan tidak menyenangkan dan bertindak sewenang-wenang. Sebagaimana dalam Pasal 170, 406, 417 dan 362 KUHPidana.

Tak hanya Dosmar, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemkab Humbahas dan Kapolres Humbahas turut dilaporkan. Soalnya, mereka diduga melakukan pembiaran atau pejabat yang melakukan tindak pidana.

“Bupati Humbahas diduga bertindak ala preman. Tanpa dasar yang jelas dan tanpa ada surat peringatan lebih dulu, langsung melakukan perusakan cafe Vegas. Bahkan, minuman dan rokok yang dijual di cafe, diambil paksa,” ujar kuasa hukum cafe Vegas, Hendry Badiri Siahaan, Senin (19/9) kemarin.

Masih sebut Hendry, cafe Vegas mengantongi izin lengkap. Mulai dari izin usaha, izin menjual minuman beralkohol di bawah kadar 20 persen hingga izin keramaian yang diterbitkan Satuan Intelkam Polres Humbahas.

Sejatinya, menurut Hendry, Bupati Humbahas menghargai izin cafe Vegas yang diberikan dinas terkait. “Tapi, bupati tidak menghargainya,” imbuh dia.

Dia melanjutkan, jika Bupati Humbahas tak senang terhadap berdirinya cafe Vegas, sejatinya lebih dulu melayangkan surat peringatan. Selain itu, usaha dimaksud itu tak lagi diperpanjang izin-izinnya. Sayangnya, malah ditutup paksa.

“Kalau memang Pemkab Humbahas tak ingin cafe Vegas, izin tidak diperpanjang lagi. Bukan sebaliknya, bertindak premanisme membombardir usaha rakyatnya sendiri,” ujar dia.

Ditambahkan dia, tindakan bupati yang memimpin pengrusakan itu tidak mencerminkan seorang pimpinan.

Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor.
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha cafe Vegas berlokasi di Jalan Ringroad, Dolok Sanggul, melaporkan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor ke Polda Sumut.

Dosmar dilaporkan terkait kasus dugaan perusakan, pencurian, perbuatan tidak menyenangkan dan bertindak sewenang-wenang. Sebagaimana dalam Pasal 170, 406, 417 dan 362 KUHPidana.

Tak hanya Dosmar, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemkab Humbahas dan Kapolres Humbahas turut dilaporkan. Soalnya, mereka diduga melakukan pembiaran atau pejabat yang melakukan tindak pidana.

“Bupati Humbahas diduga bertindak ala preman. Tanpa dasar yang jelas dan tanpa ada surat peringatan lebih dulu, langsung melakukan perusakan cafe Vegas. Bahkan, minuman dan rokok yang dijual di cafe, diambil paksa,” ujar kuasa hukum cafe Vegas, Hendry Badiri Siahaan, Senin (19/9) kemarin.

Masih sebut Hendry, cafe Vegas mengantongi izin lengkap. Mulai dari izin usaha, izin menjual minuman beralkohol di bawah kadar 20 persen hingga izin keramaian yang diterbitkan Satuan Intelkam Polres Humbahas.

Sejatinya, menurut Hendry, Bupati Humbahas menghargai izin cafe Vegas yang diberikan dinas terkait. “Tapi, bupati tidak menghargainya,” imbuh dia.

Dia melanjutkan, jika Bupati Humbahas tak senang terhadap berdirinya cafe Vegas, sejatinya lebih dulu melayangkan surat peringatan. Selain itu, usaha dimaksud itu tak lagi diperpanjang izin-izinnya. Sayangnya, malah ditutup paksa.

“Kalau memang Pemkab Humbahas tak ingin cafe Vegas, izin tidak diperpanjang lagi. Bukan sebaliknya, bertindak premanisme membombardir usaha rakyatnya sendiri,” ujar dia.

Ditambahkan dia, tindakan bupati yang memimpin pengrusakan itu tidak mencerminkan seorang pimpinan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/