Dugaan perusakan itu terjadi pada Mei 2016 lalu. Kala itu, Pemkab Humbahas datang ke cafe Vegas yang menanyakan izin usaha. Namun, saat itu tidak ada masalah. Sebab, izin yang diminta petugas Pemkab Humbahas lengkap.
Namun kemudian, puluhan anggota Satpol PP dan polisi bersama Bupati Humbahas, Kapolres Humbahas hingga Kepala Satpol PP Humbahas, datang dan malah menutup usaha tersebut, 8 Juni 2016 lalu.
Dalam peristiwa itu, para anggota Satpol PP mengambil minuman dan meminum di lokasi. Bahkan, rokok juga diambil. Selanjutnya, pemilik cafe diperintahkan untuk tidak lagi membuka usahanya. Kemudian, para petugas meninggalkan lokasi.
Sebagai aparatur negara, sambung Hendry, bupati tahu rambu-rambu, selayaknya penyitaan barang-barang dari cafe Vegas harus memiliki dasar hukum atau penetapan dari pengadilan.
Dia meminta, agar Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan mereka. Tujuannya, supaya tidak lagi di kemudian hari, pejabat negara berani melawan hukum.
“Selain melaporkan secara pidana, kami juga melakukan gugatan ke PTUN Medan atas kesewenangan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor,” tandas dia. (ted/jie)