26.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Tiga Terdakwa Korupsi SMKN Pemprovsu Segera Dieksekusi

Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, Masri, mantan Kepala SMKN Binaan Provinsi Sumut, M Rais dan Kepala Sub Bagian (Subbag) Tata Usaha (TU) SMKN Binaan Provinsi Sumut sudah divonis atas kasus tahun anggaran (TA) 2014 tersebut.

Masri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Medan, Selasa (6/9). Dia dihukum lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni M Rais, dan Riswan masing-masing dihukum dua tahun dan delapan bulan.

Majelis hakim menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut Masri dengan hukuman tiga tahun penjara dan masing-masing empat tahun untuk M Rais dan Riswan.

Untuk diketahui, proyek revitalisasi peralatan Teknik Permesinan di SMKN Binaan Provsu TA 2014 telah merugikan negara Rp4,8 miliar dari total anggaran senilai Rp11,57 miliar dengan modus melakukan penggelembungan harga untuk pengadaannya.(gus/ije)

Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, Masri, mantan Kepala SMKN Binaan Provinsi Sumut, M Rais dan Kepala Sub Bagian (Subbag) Tata Usaha (TU) SMKN Binaan Provinsi Sumut sudah divonis atas kasus tahun anggaran (TA) 2014 tersebut.

Masri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Medan, Selasa (6/9). Dia dihukum lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni M Rais, dan Riswan masing-masing dihukum dua tahun dan delapan bulan.

Majelis hakim menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut Masri dengan hukuman tiga tahun penjara dan masing-masing empat tahun untuk M Rais dan Riswan.

Untuk diketahui, proyek revitalisasi peralatan Teknik Permesinan di SMKN Binaan Provsu TA 2014 telah merugikan negara Rp4,8 miliar dari total anggaran senilai Rp11,57 miliar dengan modus melakukan penggelembungan harga untuk pengadaannya.(gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/