32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Berkas Ramadhan Pohan Tunggu Pemeriksaan Stempel

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberi kan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7) baru lalu. Ramadhan Pohan diduga melakukan penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberi kan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7) baru lalu. Ramadhan Pohan diduga melakukan penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelimpahan berkas perkara tahap pertama (P-21) Ramadhan Pohan belum juga dilakukan. Penyidik Subdit II/Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, saat ini masih menunggu hasil laboratorium kriminal (Labkrim) pemeriksaan stempel.

“Hasil pemeriksaan stempel di Labkrim, belum kita terima. Sehingga pelimpahan berkas perkaranya belum dilakukan setelah dikembalikan (P-19) oleh jaksa,” ujar Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, Selasa (20/9/2016).

Menurutnya, hasil pemeriksaan stempel di Labkrim itu sangat penting. Karena merupakan salah satu rekomendasi dan petunjuk dalam berkas yang belum lengkap dinyatakan jaksa.

Menurut dia, petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi itu cukup banyak. Namun, dia bilang semuanya sudah dilengkapi. “Tinggal menunggu hasil pemeriksaan stempel saja di Labkrim. Setelah itu, berkasnya akan dilimpahkan kembali ke Jaksa,” tambah Frido.

Frido menambahkan, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Boru Panjaitan sudah ditetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar yang dilaporkan dari dua pelapor berbeda.

Sebelumnya, RP dan SLH Boru P ditetapkan Polisi sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar dan Rp 10,8 miliar, berdasarkan laporan pengaduan Laurenz Henri Sianipar dan ibunya
RH Boru Simanjuntak.

Gerakan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat (GPUKR) Sumatera Utara (Sumut) menggelar unjukrasa guna mendesak Poldasu segera menahan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan. Soalnya, politisi Partai Demokrat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar.

“Penegakan hukum terkesan tebang pilih, hanya tajam ke bawah. Jika ditelisik tentang NKRI yang berazaskan Pancasila, setiap warga
negara sama kedudukannya di mata hukum. Sangat disayangkan, apabila hal tersebut menjadi sebuah kebenaran, sehingga citra hukum seakan tercoreng kembali,” teriak Koordinator GPUKR Sumut, Fandy Ginting dalam orasinya.

Massa juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso, segera
menangkap dan menahan tersangka. Pasalnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu telah telah ditangkap dan dijemput paksa dari Jakarta saat akan diperiksa. (ted/ije)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberi kan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7) baru lalu. Ramadhan Pohan diduga melakukan penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberi kan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7) baru lalu. Ramadhan Pohan diduga melakukan penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelimpahan berkas perkara tahap pertama (P-21) Ramadhan Pohan belum juga dilakukan. Penyidik Subdit II/Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, saat ini masih menunggu hasil laboratorium kriminal (Labkrim) pemeriksaan stempel.

“Hasil pemeriksaan stempel di Labkrim, belum kita terima. Sehingga pelimpahan berkas perkaranya belum dilakukan setelah dikembalikan (P-19) oleh jaksa,” ujar Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, Selasa (20/9/2016).

Menurutnya, hasil pemeriksaan stempel di Labkrim itu sangat penting. Karena merupakan salah satu rekomendasi dan petunjuk dalam berkas yang belum lengkap dinyatakan jaksa.

Menurut dia, petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi itu cukup banyak. Namun, dia bilang semuanya sudah dilengkapi. “Tinggal menunggu hasil pemeriksaan stempel saja di Labkrim. Setelah itu, berkasnya akan dilimpahkan kembali ke Jaksa,” tambah Frido.

Frido menambahkan, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Boru Panjaitan sudah ditetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar yang dilaporkan dari dua pelapor berbeda.

Sebelumnya, RP dan SLH Boru P ditetapkan Polisi sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar dan Rp 10,8 miliar, berdasarkan laporan pengaduan Laurenz Henri Sianipar dan ibunya
RH Boru Simanjuntak.

Gerakan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat (GPUKR) Sumatera Utara (Sumut) menggelar unjukrasa guna mendesak Poldasu segera menahan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan. Soalnya, politisi Partai Demokrat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar.

“Penegakan hukum terkesan tebang pilih, hanya tajam ke bawah. Jika ditelisik tentang NKRI yang berazaskan Pancasila, setiap warga
negara sama kedudukannya di mata hukum. Sangat disayangkan, apabila hal tersebut menjadi sebuah kebenaran, sehingga citra hukum seakan tercoreng kembali,” teriak Koordinator GPUKR Sumut, Fandy Ginting dalam orasinya.

Massa juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso, segera
menangkap dan menahan tersangka. Pasalnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu telah telah ditangkap dan dijemput paksa dari Jakarta saat akan diperiksa. (ted/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/