BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AA. Pria berusia 26 tahun ini ditangkap diduga ketika sedang menunggu seseorang di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (20/9/2023).
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. “Setibanya di lokasi, Unit II Satresnarkoba Polres Binjai melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai berdasarkan informasi. Saat itu, pelaku sedang berdiri di pinggir jalan,” ujar Riswansyah, Kamis (21/9/2023).
Kemudian AA didatangi petugas dan dilakukan pemeriksaan. Menurut Riswansyah, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari tangan kanannya.
“Kepada petugas, AA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AY di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai,” ujar dia.
Riswansyah menyebut, sabu ini rencananya akan diantarkan ke seorang pria berinisial YD di Desa Padangcermin, Selesai. Sayangnya, pengembangan yang dilakukan penyidik tidak membuahkan hasil.
“Kini AA dan barang bukti sabu seberat 8,22 gram dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ted)