25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Syarmadani Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2023

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani, menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2023, di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (20/9/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua I M Azwar dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih serta diikuti oleh anggota DPRD Kota Tebingtinggi, Forkopimda, Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten di Lingkungan Pemko Tebingtinggi, Camat, Lurah se-Kota Tebingtinggi.

Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani dalam penyampaian Nota Pengantarnya mengungkapkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA), berupa penyesuaian keadaan pendapatan daerah yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi, antar unit Organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta pembayaran hutang belanja tahun 2022, belanja Pilkada Serentak tahun 2024 sebesar 40 persen dan penggunaan Silpa tahun anggaran sebelumnya.

“Termasuk mencantumkan anggaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota untuk belanja yang bersifat mendesak dan belanja yang bersifat wajib serta belanja yang bersumber dari pendapatan yang telah ditentukan penggunaannya dari bantuan keuangan provinsi,” ujar Syarmadani.

Dijelaskan Syarmadani lebih lanjut, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, pendapatan daerah Kota Tebingtinggi direncanakan menjadi Rp697.065.208.019 dari semula pada APBD TA 2023 sebesar Rp736.962.089.260 atau berkurang sebesar Rp39.896.881.241.

“Dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp113.575.640.733, pendapatan transfer Rp574.808.589.252 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8.680.978.034,” terang Syarmadani.

Tambahnya, untuk perancangan perubahan belanja yang semula Rp740.962.089.260, mengalami pengurangan menjadi Rp705.775.665.508, dengan demikian terdapat penurunan belanja sebesar Rp35.186.423.752 .

Adapun penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp 5.114.240.595 dari semula Rp10.000.000.000 atau berkurang Rp4.885.759.405 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan Tahun Anggaran 2022 pada rekening kas BLUD RSUD dr H Kumpulan Pane dan rekening kas Puskesmas sumber dana kapitasi JKN.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah menjadi Rp 0 dari semula Rp6.000.000.000 atau berkurang sebesar Rp6.000.000.000 yang semula direncanakan untuk penyertaan modal pada PT Bank Sumut sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Sumut tahun buku 2022.

Diakhir sambutannya, Syarmadani berharap melalui penyampaian Nota Pengantar ini, agar dapat dijadikan sebagai informasi tambahan bagi anggota dewan dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Besar harapan kami pembahasan dapat dilakukan bersama-sama secara konstruktif untuk selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutup Syarmadani.

Rapat dirangkai dengan penandatanganan dan penyerahan Nota Kesepakatan Bersama terhadap pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2023 antara Pemerintah Kota dengan pimpinan DPRD Kota Tebingtinggi. (ian/ram)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani, menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2023, di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (20/9/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua I M Azwar dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih serta diikuti oleh anggota DPRD Kota Tebingtinggi, Forkopimda, Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten di Lingkungan Pemko Tebingtinggi, Camat, Lurah se-Kota Tebingtinggi.

Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani dalam penyampaian Nota Pengantarnya mengungkapkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA), berupa penyesuaian keadaan pendapatan daerah yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi, antar unit Organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta pembayaran hutang belanja tahun 2022, belanja Pilkada Serentak tahun 2024 sebesar 40 persen dan penggunaan Silpa tahun anggaran sebelumnya.

“Termasuk mencantumkan anggaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota untuk belanja yang bersifat mendesak dan belanja yang bersifat wajib serta belanja yang bersumber dari pendapatan yang telah ditentukan penggunaannya dari bantuan keuangan provinsi,” ujar Syarmadani.

Dijelaskan Syarmadani lebih lanjut, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, pendapatan daerah Kota Tebingtinggi direncanakan menjadi Rp697.065.208.019 dari semula pada APBD TA 2023 sebesar Rp736.962.089.260 atau berkurang sebesar Rp39.896.881.241.

“Dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp113.575.640.733, pendapatan transfer Rp574.808.589.252 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8.680.978.034,” terang Syarmadani.

Tambahnya, untuk perancangan perubahan belanja yang semula Rp740.962.089.260, mengalami pengurangan menjadi Rp705.775.665.508, dengan demikian terdapat penurunan belanja sebesar Rp35.186.423.752 .

Adapun penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp 5.114.240.595 dari semula Rp10.000.000.000 atau berkurang Rp4.885.759.405 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan Tahun Anggaran 2022 pada rekening kas BLUD RSUD dr H Kumpulan Pane dan rekening kas Puskesmas sumber dana kapitasi JKN.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah menjadi Rp 0 dari semula Rp6.000.000.000 atau berkurang sebesar Rp6.000.000.000 yang semula direncanakan untuk penyertaan modal pada PT Bank Sumut sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Sumut tahun buku 2022.

Diakhir sambutannya, Syarmadani berharap melalui penyampaian Nota Pengantar ini, agar dapat dijadikan sebagai informasi tambahan bagi anggota dewan dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Besar harapan kami pembahasan dapat dilakukan bersama-sama secara konstruktif untuk selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutup Syarmadani.

Rapat dirangkai dengan penandatanganan dan penyerahan Nota Kesepakatan Bersama terhadap pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2023 antara Pemerintah Kota dengan pimpinan DPRD Kota Tebingtinggi. (ian/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/