30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Puluhan Wartawan dan Masyarakat Demo Mapolresta Deliserdang

AKSI: Puluhan wartawan dan masyarakat peduli wartawan menggelar aksi unjukrasa di halaman Mapolresta Deliserdang. Massa mempertanyakan alasan polisi memeriksa dua rekan jurnalis media online.
AKSI: Puluhan wartawan dan masyarakat peduli wartawan menggelar aksi unjukrasa di halaman Mapolresta Deliserdang. Massa mempertanyakan alasan polisi memeriksa dua rekan jurnalis media online.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Puluhan wartawan dan masyarakat peduli wartawan melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolresta Deliserdang, Rabu (20/11). Aksi demo ini sebagai bentuk solidaritas menolak dugaan kriminalisasi terhadap dua wartawan media online, Hulman Situmorang dan Fani Ardana.

Keduanya diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang terkait pemberitaan istri mantan bandar togel, Bongotan Siburian. Kala itu, istri Bongotan terjatuh usai acara rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Deliserdang periode 2019-2024 pada 14 Oktober 2019.

Sebelum aksi demo dimulai, puluhan wartawan dan masyarakat terlebih dulu berkumpul di depan Mapolresta Deliserdang. Pita hitam diikatkan pada tangan atau lengan untuk mengantisipasi penyusup.

Kordinator Komunitas Masyarakat Tolak Kriminalisasi Wartawan-Pers Kabupaten Deliserdang, Batara Sidik Tampubolon mempertanyakan Polresta Deliserdang terkait pemeriksaan dua wartawan media online. Sebab, kesannya laporan tersebut terkesan dipaksakan dan dikebut.

Selain itu, Batara mempertanyakan sikap Polres Deliserdang yang menerima laporan sifatnya konseling. Padahal, penyelesaian kasus pemberitaan berpedoman kepada UU Pers Nomor 40 tahun 1999 melalui Hak Jawab.

“Meminta kepada Polresta Deliserdang untuk memahami dan berpedoman kepada MoU atau nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor : B/15/II/2017 tentang kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” tegas Batara.

“Dalam pasal 4 ayat (2) berbunyi Pihak kedua (dalam hal ini kepolisian) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (dewan pers) maupun proses perdata,” sambungnya.

Menambahi pernyataan sikap itu, Indra Gunawan Sipahutar wartawan Tribun Medan menegaskan tidak semestinya Polresta Deliserdang menindaklanjuti laporan konseling yang berkaitan dengan pemberitaan.

Karena hal itu merupakan produk jurnalistik. Sehingga harus diselesaikan sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian.

“Penyelesaian pemberitaan bukan diselesaikan dengan KUH Pidana tapi UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers,” tegas Indra Sipahutar

Agar tidak menghambat aktivis masyarakat yang memiliki urusan ke Polresta Deliserdang, massa dipersilahkan untuk berkumpul dan menyampaikan orasi di halaman Mapolresta Deliserdang.

Wakapolresta Deli Serdang Kompol Hendrawan SIk, didampingi Kasi Propam Iptu Natanail Sitepu, Kaur Mintu Reskrim Ipda OJ Samosir, Paur Humas Iptu Masfan Naibaho menemui massa.

Selain menyampaikan dugaan kriminalisasi pers, massa juga menyampaikan hingga saat ini masih ada laporan pengaduan korban Doni Parhusip. Dalam laporannya, Doni mengaku dianiaya dan diancam Bongotan.

“Kasusnya sudah tiga tahun mangkrak di Polres Deliserdang ini,” pekik massa.

Menjawab massa, Kompol Hendrawan SIk berjanji informasi ini akan ditindaklanjuti.

“Namanya ada pengaduan dari masyarakat wajib menerima dan nanti akan digelar laporan konseling itu dengan memanggil penyidik untuk digelar. Yang penting kita profesional dalam menangani laporan konseling. Ini penyelidikan untuk mengetahui secara pasti terkait laporan konseling Istri dari Bongotan Siburian,” pungkasnya

Sementara itu, laporan pengaduan kasus pengancaman dan penganiayaan korban Doni Parhusip (27) dengan terlapor Bongotan Siburian (52) masih jalan di tempat. Doni yang menetap di Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang hingga kini masih memperjuangkan keadilan untuknya.

Sedangkan Bongotan yang berdomisili di Jalan Tomuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam saat ini malah sudah menjadi anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem.

Kasus penganiayaan ini terjadi karena Bongotan yang saat itu menjadi bandar togel tidak terima dengan Doni. Sebab, Doni mengarahkan juru tulis togel menyetor ke bandar lain.

Doni membelot karena Bongotan tidak menepati janjinya memberikan fee sesuai kesepakatan. Tanpa pikir panjang, Bongotan yang saat ini menjadi anggota DPRD Deliserdang mengancam dan menganiaya Doni. (btr/ala)

AKSI: Puluhan wartawan dan masyarakat peduli wartawan menggelar aksi unjukrasa di halaman Mapolresta Deliserdang. Massa mempertanyakan alasan polisi memeriksa dua rekan jurnalis media online.
AKSI: Puluhan wartawan dan masyarakat peduli wartawan menggelar aksi unjukrasa di halaman Mapolresta Deliserdang. Massa mempertanyakan alasan polisi memeriksa dua rekan jurnalis media online.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Puluhan wartawan dan masyarakat peduli wartawan melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolresta Deliserdang, Rabu (20/11). Aksi demo ini sebagai bentuk solidaritas menolak dugaan kriminalisasi terhadap dua wartawan media online, Hulman Situmorang dan Fani Ardana.

Keduanya diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang terkait pemberitaan istri mantan bandar togel, Bongotan Siburian. Kala itu, istri Bongotan terjatuh usai acara rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Deliserdang periode 2019-2024 pada 14 Oktober 2019.

Sebelum aksi demo dimulai, puluhan wartawan dan masyarakat terlebih dulu berkumpul di depan Mapolresta Deliserdang. Pita hitam diikatkan pada tangan atau lengan untuk mengantisipasi penyusup.

Kordinator Komunitas Masyarakat Tolak Kriminalisasi Wartawan-Pers Kabupaten Deliserdang, Batara Sidik Tampubolon mempertanyakan Polresta Deliserdang terkait pemeriksaan dua wartawan media online. Sebab, kesannya laporan tersebut terkesan dipaksakan dan dikebut.

Selain itu, Batara mempertanyakan sikap Polres Deliserdang yang menerima laporan sifatnya konseling. Padahal, penyelesaian kasus pemberitaan berpedoman kepada UU Pers Nomor 40 tahun 1999 melalui Hak Jawab.

“Meminta kepada Polresta Deliserdang untuk memahami dan berpedoman kepada MoU atau nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor : B/15/II/2017 tentang kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” tegas Batara.

“Dalam pasal 4 ayat (2) berbunyi Pihak kedua (dalam hal ini kepolisian) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (dewan pers) maupun proses perdata,” sambungnya.

Menambahi pernyataan sikap itu, Indra Gunawan Sipahutar wartawan Tribun Medan menegaskan tidak semestinya Polresta Deliserdang menindaklanjuti laporan konseling yang berkaitan dengan pemberitaan.

Karena hal itu merupakan produk jurnalistik. Sehingga harus diselesaikan sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian.

“Penyelesaian pemberitaan bukan diselesaikan dengan KUH Pidana tapi UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers,” tegas Indra Sipahutar

Agar tidak menghambat aktivis masyarakat yang memiliki urusan ke Polresta Deliserdang, massa dipersilahkan untuk berkumpul dan menyampaikan orasi di halaman Mapolresta Deliserdang.

Wakapolresta Deli Serdang Kompol Hendrawan SIk, didampingi Kasi Propam Iptu Natanail Sitepu, Kaur Mintu Reskrim Ipda OJ Samosir, Paur Humas Iptu Masfan Naibaho menemui massa.

Selain menyampaikan dugaan kriminalisasi pers, massa juga menyampaikan hingga saat ini masih ada laporan pengaduan korban Doni Parhusip. Dalam laporannya, Doni mengaku dianiaya dan diancam Bongotan.

“Kasusnya sudah tiga tahun mangkrak di Polres Deliserdang ini,” pekik massa.

Menjawab massa, Kompol Hendrawan SIk berjanji informasi ini akan ditindaklanjuti.

“Namanya ada pengaduan dari masyarakat wajib menerima dan nanti akan digelar laporan konseling itu dengan memanggil penyidik untuk digelar. Yang penting kita profesional dalam menangani laporan konseling. Ini penyelidikan untuk mengetahui secara pasti terkait laporan konseling Istri dari Bongotan Siburian,” pungkasnya

Sementara itu, laporan pengaduan kasus pengancaman dan penganiayaan korban Doni Parhusip (27) dengan terlapor Bongotan Siburian (52) masih jalan di tempat. Doni yang menetap di Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang hingga kini masih memperjuangkan keadilan untuknya.

Sedangkan Bongotan yang berdomisili di Jalan Tomuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam saat ini malah sudah menjadi anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem.

Kasus penganiayaan ini terjadi karena Bongotan yang saat itu menjadi bandar togel tidak terima dengan Doni. Sebab, Doni mengarahkan juru tulis togel menyetor ke bandar lain.

Doni membelot karena Bongotan tidak menepati janjinya memberikan fee sesuai kesepakatan. Tanpa pikir panjang, Bongotan yang saat ini menjadi anggota DPRD Deliserdang mengancam dan menganiaya Doni. (btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/