26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kemenangan Syarfi Hutauruk Diganjal

Syarfi Hutauruk
Syarfi Hutauruk

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO –  Pasangan calon walikota-wakil walikota Sibolga Syarfi Hutauruk-Edipolo Sitanggang meraih suara terbanyak di pilkada 9 Desember. Namun, pengumuman kemenangan calon petahana itu diundur dari jadwal semula 21-22 Desember.

Pasalnya, pasangan Memori Evaulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu (MAJU), telah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Tim Kampanye pasangan MAJU, Nikson Simanjuntak yang dikonfirmasi, Minggu (20/12), membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan-kecurangan pelaksanaan pilkada di Kota Sibolga.

“Yang menanganinya memang kuasa hukum, dan bukti-bukti tersebut telah berada di tangan kuasa hukum. Pasangan MAJU mengajukan keberatan karena banyaknya bukti-bukti tentang kecurangan pelaksanaan pilkada Kota Sibolga,” jelasnya.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sibolga, Asa Dame Simanjuntak yang dikonfirmasi, Minggu (20/12) membenarkan tentang adanya gugatan yang diajukan pasangan MAJU ke MK.

“Sesuai dengan peraturan, jika tidak ada gugatan, rencana semula KPU Sibolga akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan pemenang pilkada Kota Sibolga yang rencananya dilaksanakan antara tanggal 21-22 Desember 2015,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan adanya gugatan tersebut, maka penetapan paslon pemenang pilkada Kota Sibolga akan diundur hingga ada putusan dari MK. (mis/sam/jpnn)

Syarfi Hutauruk
Syarfi Hutauruk

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO –  Pasangan calon walikota-wakil walikota Sibolga Syarfi Hutauruk-Edipolo Sitanggang meraih suara terbanyak di pilkada 9 Desember. Namun, pengumuman kemenangan calon petahana itu diundur dari jadwal semula 21-22 Desember.

Pasalnya, pasangan Memori Evaulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu (MAJU), telah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Tim Kampanye pasangan MAJU, Nikson Simanjuntak yang dikonfirmasi, Minggu (20/12), membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan-kecurangan pelaksanaan pilkada di Kota Sibolga.

“Yang menanganinya memang kuasa hukum, dan bukti-bukti tersebut telah berada di tangan kuasa hukum. Pasangan MAJU mengajukan keberatan karena banyaknya bukti-bukti tentang kecurangan pelaksanaan pilkada Kota Sibolga,” jelasnya.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sibolga, Asa Dame Simanjuntak yang dikonfirmasi, Minggu (20/12) membenarkan tentang adanya gugatan yang diajukan pasangan MAJU ke MK.

“Sesuai dengan peraturan, jika tidak ada gugatan, rencana semula KPU Sibolga akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan pemenang pilkada Kota Sibolga yang rencananya dilaksanakan antara tanggal 21-22 Desember 2015,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan adanya gugatan tersebut, maka penetapan paslon pemenang pilkada Kota Sibolga akan diundur hingga ada putusan dari MK. (mis/sam/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/