25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pemprovsu Masuk Zona Kuning

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Hasil survey Ombudsman Sumut, enam daerah masuk kategori kuning. Pasalnya, keenam daerah tersebut kurang memberikan pelayanan publik. Kategori ini dianggap tak layak.

Seiring itu, Gubsu diharap untuk membuat komitmen perbaikan pelayanan. Menurut Ombudsman perbaikan pelayanan publik bisa menjadi baik bila ada komitmen antara Gubernur Sumut dan pimpinan SKPD sejajaran.

”Semuanya ini harus dimulai dengan komitmen kepala daerah, SKPD dan unit layanan. Itu kan hal yang gampang,” kata Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumut, kepada Sumut Pos, Selasa (20/12).

Abyadi mengatakan, dalam pelayanan publik penting adanya atributisasi dalam penyelenggaraannya. Tujuan atributiasasi itu untuk memudah pengguna layanan dalam melakukan urusan.  Sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika berurusan.

Dia menilai atributisasi dalam standar pelayanan publik di Sumut masih terbilang kurang. Kerapnya masyarakat kebingungan saat melakukan pengurusan suatu hal, misalnya perizinan. “Berdasarkan penelitian kami, masih ada instansi pelayanan publik yang belum menjalankan standar ini,” ucapnya.

Ombudsman telah melakukan survey Ketampakan Atributisasi Standar Layanan sejak Maret hingga September 2016. Survey ini akan terus berlanjut sampai penilaian kualitas penyedia layanan.

“Jadi setiap penyedia layanan itu wajib memampangkan atributisasi, sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan. Agar pengguna layanan tidak bingung. Nanti baru kita lanjut pada standar kualitas pelayanan,” ungkap Abyadi.

Ada enam daerah yang disurvey Ombudsman Sumut antara lain, Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemkab Dairi, Langkat, Serdang Bedagai dan Pemkab Deli Serdang. Survey dibagi dalam tiga zona. Zona merah nilainya 0-50 , kuning nilainya 51- 80, hijau 81-100.

Dari keenam daerah itu hanya dua daerah yang masuk dalam zona hijau. Ombudsman pun kecewa dengan hasil itu. “Yang masuk zona hijau itu ada Pemko Medan dengan nilai 83,35 dan Pemkab Dairi dengan 82,64. Sedangkan yang lainnya masih pada zona kuning,” tandasnya. (mag-1/ali)

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Hasil survey Ombudsman Sumut, enam daerah masuk kategori kuning. Pasalnya, keenam daerah tersebut kurang memberikan pelayanan publik. Kategori ini dianggap tak layak.

Seiring itu, Gubsu diharap untuk membuat komitmen perbaikan pelayanan. Menurut Ombudsman perbaikan pelayanan publik bisa menjadi baik bila ada komitmen antara Gubernur Sumut dan pimpinan SKPD sejajaran.

”Semuanya ini harus dimulai dengan komitmen kepala daerah, SKPD dan unit layanan. Itu kan hal yang gampang,” kata Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumut, kepada Sumut Pos, Selasa (20/12).

Abyadi mengatakan, dalam pelayanan publik penting adanya atributisasi dalam penyelenggaraannya. Tujuan atributiasasi itu untuk memudah pengguna layanan dalam melakukan urusan.  Sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika berurusan.

Dia menilai atributisasi dalam standar pelayanan publik di Sumut masih terbilang kurang. Kerapnya masyarakat kebingungan saat melakukan pengurusan suatu hal, misalnya perizinan. “Berdasarkan penelitian kami, masih ada instansi pelayanan publik yang belum menjalankan standar ini,” ucapnya.

Ombudsman telah melakukan survey Ketampakan Atributisasi Standar Layanan sejak Maret hingga September 2016. Survey ini akan terus berlanjut sampai penilaian kualitas penyedia layanan.

“Jadi setiap penyedia layanan itu wajib memampangkan atributisasi, sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan. Agar pengguna layanan tidak bingung. Nanti baru kita lanjut pada standar kualitas pelayanan,” ungkap Abyadi.

Ada enam daerah yang disurvey Ombudsman Sumut antara lain, Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemkab Dairi, Langkat, Serdang Bedagai dan Pemkab Deli Serdang. Survey dibagi dalam tiga zona. Zona merah nilainya 0-50 , kuning nilainya 51- 80, hijau 81-100.

Dari keenam daerah itu hanya dua daerah yang masuk dalam zona hijau. Ombudsman pun kecewa dengan hasil itu. “Yang masuk zona hijau itu ada Pemko Medan dengan nilai 83,35 dan Pemkab Dairi dengan 82,64. Sedangkan yang lainnya masih pada zona kuning,” tandasnya. (mag-1/ali)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/