BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Empat komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Batubara menggelar aksi simpatik didepan pintu masuk kantor Plt Bupati, Senin (18/12). Mereka membawa 4 kertas karton bertuliskan “Jangan dzolimi KPAID Pak Plt. Tindak tegas Kadis PPPA, Kembalikan Hak kami, Jangan Hancurkan Nasib Anak Batubara,”.
Aksi demo itu dipimpin langsung Ketua KPAID Drs Ebson Amrin Pasaribu, Wakil Ketua Syawaluddin Pane, Edi Pramono SKom dan Ahmad Fauzi SPDi. Mereka menuntut hak yang seyogyanya tugas dan tanggung jawab KPAID tidak dikangkangi.
Menurut Ebson, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAD) Batubara dinilai telah mengkebiri tupoksi (tugas pokok dan fungsi) wewenang KPAID. Dikatakan Ebson, berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, KPAI berwenang menangani seluruh permasalahan tindak kekerasan terhadap anak.
Termasuk didalamnya melakukan pendampingan anak yang bermasalah dengan hukum, baik terhadap korban, saksi korban maupun pelaku kekerasan.
“Dinas PPPA telah mengkebiri tupoksi (wewenang) KPAID Batu Bara dengan mengalihkan ke P2TP2A yang dibentuk Kadis PPPA dan diketuai Agus Salim Hutagalung warga Kota Tanjung Balai dan Sekretaris M Dani Butar Butar,” tegas Ebson.
Begitu juga terhadap kegiatan Hari Anak dan pembentukan Forum Anak disetiap kecamatan, Kadis PPPA samasekali tidak melibatkan KPAID baik sebagai panitia maupun sebagai pembicara. Sebaliknya, Dra Wilda selaku kepala dinas menghadirkan Agus Salim Hutagalung dan M Dani Butar- butar sebagai pembicara (narasumber).
Terkait anggaran KPAID Batubara pada tahun 2017 hanya Rp340 juta. Jumlah itu menurut Ebson masih sangat jauh dari kebutuhan KPAID.
Namun oleh Kadis PPPA, untuk tahun anggaran 2018, anggaran untuk KPAID Batubara hanya disediakan sebesar Rp160 juta. Sehingga praktis tidak ada anggaran penanganan kasus maupun sosialisasi terhadap anak Batubara.
Ironisnya lagi, Kadis PPPA telah merencanakan untuk membubarkan atau membekukan KPAID Batubara. Itu diketahui dari Komisi C DPRD Batubara.
Namun saat Wilda mengutarakan rencananya membekukan KPAID, Komisi C meminta agar Wilda memikirkan secara matang pembekuan itu.
Parahnya lagi, sejak dibentuk berdarakan SK Bupati Batubara pada 11 januari 2016, selama 8 bulan pertama Komisioner KPAID tidak mendapatkan honor.