25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Pilkada Tebingtinggi Terancam Mundur ke 2018

 

Foto: Muhammad Sofyan/Sumut Pos Anggota Komisioner KPUD Tebingtinggi, Wal Ashri SP ketika memberikan penjelasan di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (21/1).
Foto: Muhammad Sofyan/Sumut Pos
Anggota Komisioner KPUD Tebingtinggi, Wal Ashri SP ketika memberikan penjelasan di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (21/1/2015).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Wali Kota Tebingtinggi terancam akan mundur ke tahun 2018 mendatang. Hal itu sesuai dengan Perpu yang disahkan menjadi UU Pilkada 2015 oleh anggota DPR RI di Jakarta.

”Tahun 2015, Pilkada di Sumatera Utara hanya sebanyak 14 Kabupaten/Kota. Jabatan Kepala Daerah yang kosong kemungkinan akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota dan Bupati,” kata anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebingtinggi, Wal Ashri SP, Kamis (22/1).

Sedangkan untuk masa jabatan pemimpin daerah yang habis pada tahun 2016 dan tahun 2017, Pilkada akan dilaksanakan tahun 2018. ”Untuk Kota Tebingtinggi, masa jabatan Wali Kota, Ir H Umar Zunaidi Hasibuan dan Wakil Wali Kota Ir H Oki Doni Siregar berakhir pada tanggal 5 Agustus 2016. Maka untuk mengisi kekosongan selama hampir dua tahun itu, akan diisi oleh Pejabat (Pj) Wali Kota,”terang Wal Ashri.

Adapun proses pemilihan kepala daerah nantinya adalah Pilkada langsung. Tetapi yang dipilih hanya Wali Kota. Sedangkan Wakilnya akan dipilih langsung oleh Wali Kota terpilih, setelah dilantik oleh Gubernur.

Dalam memilih pasangannya, Wali Kota akan mengusulkan tiga nama calon, baik dari PNS ataupun masyarakat, kepada pihak Gubernur Sumatera Utara. Setelah terpilih, Wali Kota yang melantik sang wakil.

“Apabila Wali Kota mangkat, wakil tidak bisa menjadi Wali Kota. Tetapi pihak DPRD yang mengusulkan kembali untuk memilih Wali Kota baru,”cetus Wal Ashri.

Jika nanti Tebingtinggi dipimpin oleh Pejabat Wali Kota selama dua tahun, menurutnya, kondisi perpolitikan tidak efisien. Kemungkinan terjadi pengkotakan di tubuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) , karena pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur belum tentu sesuai dengan keinginan masyarakat Kota Tebingtinggi.

“Terutama jika Pejabat Wali Kota tidak tahu tujuan visi dan misi pembangunan Kota Tebingtinggi. Ini akan menimbulkan carut marut proses pembangunan ke depan,” jelasnya.

Terkait hal ini, Wakil Wali Kota Tebingtinggi Ir H Oki Doni Siregar mengatakan, apabila Pilkada Tdebingtinggi ditunda tahun 2018, pembangunan di kota lemang itu terancam terhambat, jika visi dan misi pejabat plt Wali Kota tidak jelas.

“Juga ada ancaman pejabat transaksional, dan hubungan yang kurang harmon dengan DPRD,” ujarnya. (ian)

 

Foto: Muhammad Sofyan/Sumut Pos Anggota Komisioner KPUD Tebingtinggi, Wal Ashri SP ketika memberikan penjelasan di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (21/1).
Foto: Muhammad Sofyan/Sumut Pos
Anggota Komisioner KPUD Tebingtinggi, Wal Ashri SP ketika memberikan penjelasan di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (21/1/2015).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Wali Kota Tebingtinggi terancam akan mundur ke tahun 2018 mendatang. Hal itu sesuai dengan Perpu yang disahkan menjadi UU Pilkada 2015 oleh anggota DPR RI di Jakarta.

”Tahun 2015, Pilkada di Sumatera Utara hanya sebanyak 14 Kabupaten/Kota. Jabatan Kepala Daerah yang kosong kemungkinan akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota dan Bupati,” kata anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebingtinggi, Wal Ashri SP, Kamis (22/1).

Sedangkan untuk masa jabatan pemimpin daerah yang habis pada tahun 2016 dan tahun 2017, Pilkada akan dilaksanakan tahun 2018. ”Untuk Kota Tebingtinggi, masa jabatan Wali Kota, Ir H Umar Zunaidi Hasibuan dan Wakil Wali Kota Ir H Oki Doni Siregar berakhir pada tanggal 5 Agustus 2016. Maka untuk mengisi kekosongan selama hampir dua tahun itu, akan diisi oleh Pejabat (Pj) Wali Kota,”terang Wal Ashri.

Adapun proses pemilihan kepala daerah nantinya adalah Pilkada langsung. Tetapi yang dipilih hanya Wali Kota. Sedangkan Wakilnya akan dipilih langsung oleh Wali Kota terpilih, setelah dilantik oleh Gubernur.

Dalam memilih pasangannya, Wali Kota akan mengusulkan tiga nama calon, baik dari PNS ataupun masyarakat, kepada pihak Gubernur Sumatera Utara. Setelah terpilih, Wali Kota yang melantik sang wakil.

“Apabila Wali Kota mangkat, wakil tidak bisa menjadi Wali Kota. Tetapi pihak DPRD yang mengusulkan kembali untuk memilih Wali Kota baru,”cetus Wal Ashri.

Jika nanti Tebingtinggi dipimpin oleh Pejabat Wali Kota selama dua tahun, menurutnya, kondisi perpolitikan tidak efisien. Kemungkinan terjadi pengkotakan di tubuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) , karena pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur belum tentu sesuai dengan keinginan masyarakat Kota Tebingtinggi.

“Terutama jika Pejabat Wali Kota tidak tahu tujuan visi dan misi pembangunan Kota Tebingtinggi. Ini akan menimbulkan carut marut proses pembangunan ke depan,” jelasnya.

Terkait hal ini, Wakil Wali Kota Tebingtinggi Ir H Oki Doni Siregar mengatakan, apabila Pilkada Tdebingtinggi ditunda tahun 2018, pembangunan di kota lemang itu terancam terhambat, jika visi dan misi pejabat plt Wali Kota tidak jelas.

“Juga ada ancaman pejabat transaksional, dan hubungan yang kurang harmon dengan DPRD,” ujarnya. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/