26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Kadis PU Mangkir Dipanggil Jaksa

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Serdang Bedagai Darwin Sitepu, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 11.140.318.500 atas pemeliharaan jalan tahun 2014, mangkir dari panggilan jaksa.

Hal ini diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian kepada Posmetro (grup Sumutpos.co) , Selasa (21/3).

Saat dikonfirmasi awak media, Sumanggar menjelaskan tersangka tidak hadir dan tidak memberikan kabar atas ketidakdatangan dirinya ke Kejatisu sebagai statusnya sebagai tersangka. “Tersangka tidak ada kabar alias mangkir dari pemanggilan. Dan dijadwalkan Senin (27/3) akan panggilan berikutnya,” sebut Sumanggar.

Dengan mangkirnya tersangka, disinggung apakah tersangka akan ditahan ketika pemeriksaan berikutnya Sumanggar mengatakan akan ditindaklanjuti ketika tersangka datang pada pemeriksaan berikutnya. “Kalau dia datang nanti akan kita tindaklanjuti apakah bisa atau tidak itu tergantung dari penyidik pidana khusus Kejatisu,” terang Sumanggar.

Sumanggar mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Diketahui, penyidik sebelumnya telah memeriksa 20 saksi diantaranya Kadis BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Sergai, Kepala Badan Pendapatan dan Kadis PU yang baru.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan dengan kaitannya kasus ini. Dari hasil pemeriksaan para saksi bakal ada ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lembaga adhyaksa ini juga akan memeriksa rekanan Dinas PU yakni CV Karya Bakti Mandiri yang mengerjakan seluruh proyek ini. “Rekanan pastinya juga akan diperiksa. Kita juga sudah jadwalkan pemanggilan wakil direkturnya, Gusfen Alextron Simangunsong,” ungkpanya.

Dalam proyek ini tersangka merupakan pengguna anggaran (PA). Tim penyidik juga telah mencari bukti baru, dengan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan kantor PPKA Pemkab Sergei. Dari dua kantor institusi pemerintah itu, petugas menggeledah sejumlah ruang dan menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

Terjadinya kasus dugaan korupsi ini, karena adanya kegiatan fiktif dan pengadaan bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja di 66 item? pada proyek pemeliharaan jalan tersebar di Kabupaten Sergai yang terindikasi merugikan keuangan Negara. (cr-7/bd)

 

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Serdang Bedagai Darwin Sitepu, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 11.140.318.500 atas pemeliharaan jalan tahun 2014, mangkir dari panggilan jaksa.

Hal ini diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian kepada Posmetro (grup Sumutpos.co) , Selasa (21/3).

Saat dikonfirmasi awak media, Sumanggar menjelaskan tersangka tidak hadir dan tidak memberikan kabar atas ketidakdatangan dirinya ke Kejatisu sebagai statusnya sebagai tersangka. “Tersangka tidak ada kabar alias mangkir dari pemanggilan. Dan dijadwalkan Senin (27/3) akan panggilan berikutnya,” sebut Sumanggar.

Dengan mangkirnya tersangka, disinggung apakah tersangka akan ditahan ketika pemeriksaan berikutnya Sumanggar mengatakan akan ditindaklanjuti ketika tersangka datang pada pemeriksaan berikutnya. “Kalau dia datang nanti akan kita tindaklanjuti apakah bisa atau tidak itu tergantung dari penyidik pidana khusus Kejatisu,” terang Sumanggar.

Sumanggar mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Diketahui, penyidik sebelumnya telah memeriksa 20 saksi diantaranya Kadis BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Sergai, Kepala Badan Pendapatan dan Kadis PU yang baru.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan dengan kaitannya kasus ini. Dari hasil pemeriksaan para saksi bakal ada ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lembaga adhyaksa ini juga akan memeriksa rekanan Dinas PU yakni CV Karya Bakti Mandiri yang mengerjakan seluruh proyek ini. “Rekanan pastinya juga akan diperiksa. Kita juga sudah jadwalkan pemanggilan wakil direkturnya, Gusfen Alextron Simangunsong,” ungkpanya.

Dalam proyek ini tersangka merupakan pengguna anggaran (PA). Tim penyidik juga telah mencari bukti baru, dengan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan kantor PPKA Pemkab Sergei. Dari dua kantor institusi pemerintah itu, petugas menggeledah sejumlah ruang dan menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

Terjadinya kasus dugaan korupsi ini, karena adanya kegiatan fiktif dan pengadaan bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja di 66 item? pada proyek pemeliharaan jalan tersebar di Kabupaten Sergai yang terindikasi merugikan keuangan Negara. (cr-7/bd)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/