26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Staf Dishub Kena OTT

Pelaku saat digiring petugas. (Fran/PM)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Asahan menangkap tangan seorang staf Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan Selasa (21/3) sekira jam 17.00 wib, atas kasus uang parkir bulanan.

Pria berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu adalah Johannes Parlindungan Tampubolon alias Jhon (45). Dia diciduk dari Jalan Cokroaminoto Kisaran depan K3 milik Imam Market.

Sebelum ditangkap, sore itu Jhon mendapat telepon dari dari Hermanto Sirait. Dia diminta untuk mengambil uang parkir bulanan. Tanpa sadar telah masuk daftar tim Saber Pungli, dia pun bergegas ke lokasi penangkapan.

Setelah keduanya bertemu, tanpa memperhatikan sekitar, dia dengan santai menerima uang tersebut. Tapi sial. Ketika beranjak pergi dari depan K3, Jhon langsung dirangkul Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara Sik.

Rangkulan tersebut membuat Jhon bingung. Dia baru sadar ditangkap setelah melihat Kanit Tipikor, Ipda Rianto SH. Berikutnya Jhon hanya bisa diam seribu bahasa saat dimasukkan ke mobil dan diboyong ke mapolres.

Wakapolres Asahan, Kompol Triya menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan, dari Jhon didapati tas berisi uang Rp1 juta, 3 lembar catatan nama petugas parkir di Kabupaten Asahan, 1 buah pulpen, 1 buah buku notes, dan 1 lembar foto copy surat perintah tugas Nomor: 800/225, tertanggal 28 Februari 2017.

“Saat ini Johannes Parlindungan Tampubolon dikenakan pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Triya.(ran/ras)

Pelaku saat digiring petugas. (Fran/PM)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Asahan menangkap tangan seorang staf Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan Selasa (21/3) sekira jam 17.00 wib, atas kasus uang parkir bulanan.

Pria berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu adalah Johannes Parlindungan Tampubolon alias Jhon (45). Dia diciduk dari Jalan Cokroaminoto Kisaran depan K3 milik Imam Market.

Sebelum ditangkap, sore itu Jhon mendapat telepon dari dari Hermanto Sirait. Dia diminta untuk mengambil uang parkir bulanan. Tanpa sadar telah masuk daftar tim Saber Pungli, dia pun bergegas ke lokasi penangkapan.

Setelah keduanya bertemu, tanpa memperhatikan sekitar, dia dengan santai menerima uang tersebut. Tapi sial. Ketika beranjak pergi dari depan K3, Jhon langsung dirangkul Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara Sik.

Rangkulan tersebut membuat Jhon bingung. Dia baru sadar ditangkap setelah melihat Kanit Tipikor, Ipda Rianto SH. Berikutnya Jhon hanya bisa diam seribu bahasa saat dimasukkan ke mobil dan diboyong ke mapolres.

Wakapolres Asahan, Kompol Triya menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan, dari Jhon didapati tas berisi uang Rp1 juta, 3 lembar catatan nama petugas parkir di Kabupaten Asahan, 1 buah pulpen, 1 buah buku notes, dan 1 lembar foto copy surat perintah tugas Nomor: 800/225, tertanggal 28 Februari 2017.

“Saat ini Johannes Parlindungan Tampubolon dikenakan pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Triya.(ran/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/