26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pengacara Larang Gatot dan Evi Penuhi Panggilan KPK, ‘Jumat Keramat’ Batal?

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho  (tengah-berbatik)  selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/07/2015). Ia diperiksa selama 12 jam dan ditanya sebanyak 28 pertanyaan terkait kasus perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah-berbatik) selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/07/2015). Ia diperiksa selama 12 jam dan ditanya sebanyak 28 pertanyaan terkait kasus perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini, Jumat (24/7). Politikus PKS itu sedianya dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi kasus suap hakim PTUN Medan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution kepada wartawan di KPK, Kamis (23/7) malam. Razman mengaku melarang kliennya memenuhi panggilan KPK.

“Gak akan datang dan saya tidak akan mengijinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Kita pake prosedur lah,” tegas Razman.

Menurut Razman, pihak KPK tidak pernah melayangkan surat resmi kepada Gatot perihal pemeriksaan lanjutan hari ini. Dia mengklaim bahwa penyidik hanya menyampaikan secara lisan ketika Gatot ketika pemeriksaan perdana hari Rabu (22/7) lalu.

Razman bersikukuh, meski pemeriksaan hari ini sifatnya lanjutan, KPK tetap wajib membuat surat pemanggilan resmi.

“Bagaimana mungkin itu (panggilan) cuma disampaikan penyidik kepada Gatot untuk diperiksa lagi, kekuatan hukumnya mana? Ini kan pejabat publik, idealnya itu harus pake surat,” tegas pria yang pernah dipenjara karena melakukan penganiayaan ini.

Bekas pengacara Budi Gunawan itu juga melarang istri muda Evy Susanti untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap dirinya dengan alasan yang sama. Istri muda Gatot itu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.

Meski sudah terang-terangan bersikap tidak kooperatif, Razman tetap percaya diri kedua kliennya itu tak akan dijemput paksa penyidik. Dia sesumbar bahwa KPK tidak mungkin berani mengambil langkah tersebut.

“Gimana dijemput paksa? Masih saksi kok, bukan tersangka. Siapa bilang gak kooperatif? KPK belajar menegakkan aturan dong,” cibir Razman. (dil/jpnn)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho  (tengah-berbatik)  selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/07/2015). Ia diperiksa selama 12 jam dan ditanya sebanyak 28 pertanyaan terkait kasus perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah-berbatik) selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/07/2015). Ia diperiksa selama 12 jam dan ditanya sebanyak 28 pertanyaan terkait kasus perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini, Jumat (24/7). Politikus PKS itu sedianya dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi kasus suap hakim PTUN Medan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution kepada wartawan di KPK, Kamis (23/7) malam. Razman mengaku melarang kliennya memenuhi panggilan KPK.

“Gak akan datang dan saya tidak akan mengijinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Kita pake prosedur lah,” tegas Razman.

Menurut Razman, pihak KPK tidak pernah melayangkan surat resmi kepada Gatot perihal pemeriksaan lanjutan hari ini. Dia mengklaim bahwa penyidik hanya menyampaikan secara lisan ketika Gatot ketika pemeriksaan perdana hari Rabu (22/7) lalu.

Razman bersikukuh, meski pemeriksaan hari ini sifatnya lanjutan, KPK tetap wajib membuat surat pemanggilan resmi.

“Bagaimana mungkin itu (panggilan) cuma disampaikan penyidik kepada Gatot untuk diperiksa lagi, kekuatan hukumnya mana? Ini kan pejabat publik, idealnya itu harus pake surat,” tegas pria yang pernah dipenjara karena melakukan penganiayaan ini.

Bekas pengacara Budi Gunawan itu juga melarang istri muda Evy Susanti untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap dirinya dengan alasan yang sama. Istri muda Gatot itu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.

Meski sudah terang-terangan bersikap tidak kooperatif, Razman tetap percaya diri kedua kliennya itu tak akan dijemput paksa penyidik. Dia sesumbar bahwa KPK tidak mungkin berani mengambil langkah tersebut.

“Gimana dijemput paksa? Masih saksi kok, bukan tersangka. Siapa bilang gak kooperatif? KPK belajar menegakkan aturan dong,” cibir Razman. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/