32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sah! Miras Dilarang Beredar di Langkat

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
BERLANGSUNG: Rapat dengar pendapat sedang digelar di Peknasos Stabat, Kamis (20/4).

SUMUTPOS.CO  – PERATURAN Daerah (Perda) pelarangan minuman berakohol mulai diterapkan di Langkat. Rapat Dengar Pendapat (Raperda) tentang perda pelarangan pun digelar digedung Peknasos Stabat, Kamis (20/4). Sah!

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Langkat Sulistianto Msi MM, SKPD terkait, Ormas kepemudaan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengusaha swalayan.

Narasumber, Nurul Azhar Lubis mengatakan, larangan mengkonsumsi minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol bukan hanya larangan dalam agama Islam.

“Ini juga bertentangan dengan budaya kita dan budaya masyarakat Kabupaten Langkat. Ya, kita terkenal dengan budaya Melayu yang sopan santun dan relijius,” katanya.

Dia mewanti-wanti, jangan sampai pihak lain salah memahami tentang Pembentukan Ranperda peredaran minuman beralkohol. Sebab, ini bukan hanya karena Syariat Islam, tapi seluruh golongan.

“Jadi, larangan meminum minuman keras bukan hanya syariat Islam. Tapi seluruh agama melarangnya dan saya harapkan jangan salah kaprah dalam sosialisasi ini,” tuturnya.

Sementara, Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat Basrah Pardomuan yang juga sebagai moderator mengatakan, dalam kesempatan ini ada enam draft Ranperda yang akan dibahas. Salah satunya tentang Perda minuman beralkohol.

“Pembahasannya akan berlangsung selama 6 hari,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Langkat H Acai Ismail SE sangat mengapresiasi jika perda pelarangan miras tersebut disetujui. Karena minuman berakohol lebih banyak mudarat dari pada faedahnya.

“Saya khusus sangat menyetujui peraturan tersebut. Karena minuman berakohol lebib banyak mudarat dari pada faedah,” kata Acai Ismail.(bam/ala)

 

 

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
BERLANGSUNG: Rapat dengar pendapat sedang digelar di Peknasos Stabat, Kamis (20/4).

SUMUTPOS.CO  – PERATURAN Daerah (Perda) pelarangan minuman berakohol mulai diterapkan di Langkat. Rapat Dengar Pendapat (Raperda) tentang perda pelarangan pun digelar digedung Peknasos Stabat, Kamis (20/4). Sah!

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Langkat Sulistianto Msi MM, SKPD terkait, Ormas kepemudaan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengusaha swalayan.

Narasumber, Nurul Azhar Lubis mengatakan, larangan mengkonsumsi minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol bukan hanya larangan dalam agama Islam.

“Ini juga bertentangan dengan budaya kita dan budaya masyarakat Kabupaten Langkat. Ya, kita terkenal dengan budaya Melayu yang sopan santun dan relijius,” katanya.

Dia mewanti-wanti, jangan sampai pihak lain salah memahami tentang Pembentukan Ranperda peredaran minuman beralkohol. Sebab, ini bukan hanya karena Syariat Islam, tapi seluruh golongan.

“Jadi, larangan meminum minuman keras bukan hanya syariat Islam. Tapi seluruh agama melarangnya dan saya harapkan jangan salah kaprah dalam sosialisasi ini,” tuturnya.

Sementara, Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat Basrah Pardomuan yang juga sebagai moderator mengatakan, dalam kesempatan ini ada enam draft Ranperda yang akan dibahas. Salah satunya tentang Perda minuman beralkohol.

“Pembahasannya akan berlangsung selama 6 hari,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Langkat H Acai Ismail SE sangat mengapresiasi jika perda pelarangan miras tersebut disetujui. Karena minuman berakohol lebih banyak mudarat dari pada faedahnya.

“Saya khusus sangat menyetujui peraturan tersebut. Karena minuman berakohol lebib banyak mudarat dari pada faedah,” kata Acai Ismail.(bam/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/