Satgas Parkir Dibentuk, Dishub Binjai Rangkul Jukir Liar Jadi Resmi

BINJAI– Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perhubungan Kota Binjai terus melakukan pembenahan sektor parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah terbaru yang diambil adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang mulai aktif bekerja dalam beberapa hari terakhir.

Pembentukan Satgas ini langsung menunjukkan hasil awal. Dalam waktu singkat, tim menemukan masih banyak juru parkir (jukir) yang beroperasi tanpa terdaftar secara resmi. Keberadaan jukir liar ini dinilai menjadi salah satu faktor utama belum optimalnya pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Binjai Harimin Tarigan, menjelaskan bahwa tugas utama pihaknya tidak hanya sebatas menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga memastikan sistem parkir berjalan tertib dan terdata dengan baik.

“Pengendalian parkir itu fokus kami pada kelancaran arus lalu lintas. Sementara soal retribusi, itu ada penugasan khusus dari wali kota. Jadi ini dua hal yang berbeda, tapi saling berkaitan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, pembentukan Satgas Parkir bukan untuk melakukan penindakan represif, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Dishub ingin merangkul para jukir liar agar masuk ke dalam sistem resmi pemerintah.

“Kami tidak ingin menciptakan ketakutan. Justru kami ingin mengedukasi dan merangkul mereka. Kalau sudah resmi, mereka tahu ke mana harus menyetor dan tidak lagi khawatir dengan penertiban,” jelas Harimin.

Melalui Satgas ini, Dishub juga melakukan pendataan mendalam terhadap aktivitas jukir, termasuk potensi pendapatan parkir dalam berbagai kondisi, seperti saat ramai, normal, hingga sepi. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih akurat dan terukur.

Harimin mengungkapkan, jumlah jukir resmi di Kota Binjai saat ini telah mencapai sekitar 250 orang, meningkat signifikan dari sebelumnya yang kurang dari 200. Namun, pihaknya meyakini jumlah jukir liar di lapangan masih cukup banyak dan perlu ditertibkan secara bertahap.

“Target kami jelas, semua jukir harus terdata. Kalau mereka mau bergabung, kami fasilitasi agar menjadi resmi. Ini bagian dari pembinaan,” tegasnya.

Di sisi regulasi, Dishub Binjai juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini dianggap krusial untuk memperkuat sistem pengelolaan parkir, khususnya terkait mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.

Harimin menegaskan, tanpa adanya Perwal, pemerintah daerah berisiko menghadapi persoalan hukum jika melakukan kerja sama pengelolaan parkir hanya berlandaskan Perda. Ia mencontohkan kasus di daerah lain yang berujung pada proses hukum akibat lemahnya landasan regulasi. “Kami tidak ingin hal seperti itu terjadi di Binjai. Karena itu, Perwal ini kami siapkan dengan sangat hati-hati,” katanya.

Saat ini, rancangan Perwal tersebut telah melalui proses evaluasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Medan dan dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, dokumen tersebut tengah diproses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Di tengah proses pembenahan tersebut, kontribusi sektor parkir terhadap PAD mulai menunjukkan peningkatan. Salah satu contohnya berasal dari kawasan Pasar Tavip.

Sejak Februari 2026, retribusi parkir di kawasan tersebut telah disetorkan langsung ke rekening Dishub Binjai. Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, pendapatan yang diperoleh telah mencapai lebih dari Rp58 juta, hanya dari area gedung parkir.“Ini baru dari satu titik. Belum termasuk parkir di tepi jalan umum yang potensinya juga besar,” ungkap Harimin.

Ia menambahkan, untuk parkir di luar gedung atau di badan jalan sekitar kawasan pasar, saat ini masih dalam tahap pembenahan, dengan rata-rata setoran sekitar Rp2,5 juta per bulan. Angka tersebut diyakini dapat meningkat seiring penertiban jukir liar dan optimalisasi sistem pengelolaan.

Meski mengakui masih adanya kebocoran akibat praktik parkir ilegal, Harimin menyebut hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya. Ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas Parkir merupakan langkah awal dari perbaikan menyeluruh.

“Kalau dibilang kecolongan, pasti ada. Tapi itu yang sedang kami benahi. Satgas ini hadir untuk menutup celah tersebut,” katanya.

Ke depan, Dishub Binjai berharap seluruh sistem parkir dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi PAD. Pendekatan humanis yang diterapkan juga diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan para jukir di lapangan.

“Tujuan akhirnya bukan hanya soal pendapatan, tapi juga menciptakan ketertiban dan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Harimin. (ted/ila)

BINJAI– Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perhubungan Kota Binjai terus melakukan pembenahan sektor parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah terbaru yang diambil adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang mulai aktif bekerja dalam beberapa hari terakhir.

Pembentukan Satgas ini langsung menunjukkan hasil awal. Dalam waktu singkat, tim menemukan masih banyak juru parkir (jukir) yang beroperasi tanpa terdaftar secara resmi. Keberadaan jukir liar ini dinilai menjadi salah satu faktor utama belum optimalnya pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Binjai Harimin Tarigan, menjelaskan bahwa tugas utama pihaknya tidak hanya sebatas menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga memastikan sistem parkir berjalan tertib dan terdata dengan baik.

“Pengendalian parkir itu fokus kami pada kelancaran arus lalu lintas. Sementara soal retribusi, itu ada penugasan khusus dari wali kota. Jadi ini dua hal yang berbeda, tapi saling berkaitan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, pembentukan Satgas Parkir bukan untuk melakukan penindakan represif, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Dishub ingin merangkul para jukir liar agar masuk ke dalam sistem resmi pemerintah.

“Kami tidak ingin menciptakan ketakutan. Justru kami ingin mengedukasi dan merangkul mereka. Kalau sudah resmi, mereka tahu ke mana harus menyetor dan tidak lagi khawatir dengan penertiban,” jelas Harimin.

Melalui Satgas ini, Dishub juga melakukan pendataan mendalam terhadap aktivitas jukir, termasuk potensi pendapatan parkir dalam berbagai kondisi, seperti saat ramai, normal, hingga sepi. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih akurat dan terukur.

Harimin mengungkapkan, jumlah jukir resmi di Kota Binjai saat ini telah mencapai sekitar 250 orang, meningkat signifikan dari sebelumnya yang kurang dari 200. Namun, pihaknya meyakini jumlah jukir liar di lapangan masih cukup banyak dan perlu ditertibkan secara bertahap.

“Target kami jelas, semua jukir harus terdata. Kalau mereka mau bergabung, kami fasilitasi agar menjadi resmi. Ini bagian dari pembinaan,” tegasnya.

Di sisi regulasi, Dishub Binjai juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini dianggap krusial untuk memperkuat sistem pengelolaan parkir, khususnya terkait mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.

Harimin menegaskan, tanpa adanya Perwal, pemerintah daerah berisiko menghadapi persoalan hukum jika melakukan kerja sama pengelolaan parkir hanya berlandaskan Perda. Ia mencontohkan kasus di daerah lain yang berujung pada proses hukum akibat lemahnya landasan regulasi. “Kami tidak ingin hal seperti itu terjadi di Binjai. Karena itu, Perwal ini kami siapkan dengan sangat hati-hati,” katanya.

Saat ini, rancangan Perwal tersebut telah melalui proses evaluasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Medan dan dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, dokumen tersebut tengah diproses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Di tengah proses pembenahan tersebut, kontribusi sektor parkir terhadap PAD mulai menunjukkan peningkatan. Salah satu contohnya berasal dari kawasan Pasar Tavip.

Sejak Februari 2026, retribusi parkir di kawasan tersebut telah disetorkan langsung ke rekening Dishub Binjai. Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, pendapatan yang diperoleh telah mencapai lebih dari Rp58 juta, hanya dari area gedung parkir.“Ini baru dari satu titik. Belum termasuk parkir di tepi jalan umum yang potensinya juga besar,” ungkap Harimin.

Ia menambahkan, untuk parkir di luar gedung atau di badan jalan sekitar kawasan pasar, saat ini masih dalam tahap pembenahan, dengan rata-rata setoran sekitar Rp2,5 juta per bulan. Angka tersebut diyakini dapat meningkat seiring penertiban jukir liar dan optimalisasi sistem pengelolaan.

Meski mengakui masih adanya kebocoran akibat praktik parkir ilegal, Harimin menyebut hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya. Ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas Parkir merupakan langkah awal dari perbaikan menyeluruh.

“Kalau dibilang kecolongan, pasti ada. Tapi itu yang sedang kami benahi. Satgas ini hadir untuk menutup celah tersebut,” katanya.

Ke depan, Dishub Binjai berharap seluruh sistem parkir dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi PAD. Pendekatan humanis yang diterapkan juga diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan para jukir di lapangan.

“Tujuan akhirnya bukan hanya soal pendapatan, tapi juga menciptakan ketertiban dan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Harimin. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru