30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kapolres Diduga Main Mata

Setahun Laporan Perusakan dan Penyerobotan Lahan PTPN2 tak Tuntas

BINJAI-  Setahun sudah laporan pihak PTPN2 Sei Semayang terkait perusakan tanaman tebu dan penyerobotan lahan di Kelurahan Bhakti Karya dan Kelurahan Tunggurono ke Polresta Binjai. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan petugas kepolisian kepada pengusaha galian C di dua lokasi tersebut.

Informasi diperoleh, Senin (21/5), ada indikasi ‘main mata’ antara pengusaha galian C dengan Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon. Soalnya, alat berat yang semula diamankan petugas kepolisian, kini kembali beroperasi mengambil tanah di atas lahan PTPN2 Sei Semayang.

“Kenapa kalau warga yang dilaporkan langsung ditangkap, tapi kalau pengusaha galian C yang dilaporkan tak ada tindakan, inikan sudah diskriminasi hukum. Saya rasa Kapolres sudah ‘main mata’ dengan pengusaha galian C itu,” duga Arif (30) warga Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Senin (21/5).
Soalnya, kata dia, sebelumnya warga yang melakukan pengerusakan tanaman tebu, langsung ditangkap kepolisian. Tapi, ketika pengusaha yang melakukan perusakan, tak ada tindakan. “Kok bisa seperti itu, katanya negara hukum,” ujar Arif.

Sementara itu, pihak PTPN2 juga telah mengadukan tindak perusakan dan penyerobotan lahan eks PTPN2 ini ke Polresta Binjai. Tapi, sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas.

“Kita sudah dua kali buat laporan ke Polresta Binjai soal penyerobotan dan pengerusakan tanaman di areal PTPN2 Sei Semayang. Pertama kali buat laporan medio Mei tahun 2011, dan yang kedua Februari tahun 2012. Tapi sampai saat ini belum ada tindakan,” kata Manejer PTPN2 Sei Semayang Edward, ketika dikonfirmasi, kemarin.

Lebih jauh, Edward mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mempertanyakan tindak lanjut hasil laporan yang dibuatnya ke Polresta Binjai. “Sudah berulang kali ditanya, tapi lihat sendirilah, belum ada tindakan,” ujarnya.

Ditanya soal kerugian yang ditimbulkan, Edwar yang ditemani Kepala Rayon C Sei Semayang S Samosir menjelaskan, mencapai ratusan juta. “Kalau kerugian sudah ratusan juta, karena per hektarnya Rp50 juta. Kerusakan lahan sedikitnya 7 hektar,” sebutnya.

Untuk lahan yang sudah rusak, tambah Samosir, pastinya tidak bisa ditanami lagi. Soalnya, sudah menjadi danau-danau buatan. “Yang sudah dikeruk itu, mana mungkin ditanami lagi, sudah jadi danau,” kesalnya.

Terkait belum adanya tindakan Polresta Binjai mengenai laporan pihak PTPN2, Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait laporan PTPN2 terhadap pengusaha galian C, pihaknya tidak ada menemukan bukti dan saksi terkait perusakan dilakukan pengusaha galian C. Sedangkan untuk penyerobotan lahan eks PTPN2 itu, pihaknya masih memintai keterangan saksi ahli (BPN,red) terkait lahan yang diserobot.
“Ini beda, masyarakat yang kita tangkap saat itu, jelas bukti dan saksinya, tapi kalau galian C ini, tidak ada saksi dan bukti yang melihat terjadinya perusakan. Bukan tidak ada tindakan, tapi sedang kita proses,” kilahnya.(ndi)

Setahun Laporan Perusakan dan Penyerobotan Lahan PTPN2 tak Tuntas

BINJAI-  Setahun sudah laporan pihak PTPN2 Sei Semayang terkait perusakan tanaman tebu dan penyerobotan lahan di Kelurahan Bhakti Karya dan Kelurahan Tunggurono ke Polresta Binjai. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan petugas kepolisian kepada pengusaha galian C di dua lokasi tersebut.

Informasi diperoleh, Senin (21/5), ada indikasi ‘main mata’ antara pengusaha galian C dengan Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon. Soalnya, alat berat yang semula diamankan petugas kepolisian, kini kembali beroperasi mengambil tanah di atas lahan PTPN2 Sei Semayang.

“Kenapa kalau warga yang dilaporkan langsung ditangkap, tapi kalau pengusaha galian C yang dilaporkan tak ada tindakan, inikan sudah diskriminasi hukum. Saya rasa Kapolres sudah ‘main mata’ dengan pengusaha galian C itu,” duga Arif (30) warga Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Senin (21/5).
Soalnya, kata dia, sebelumnya warga yang melakukan pengerusakan tanaman tebu, langsung ditangkap kepolisian. Tapi, ketika pengusaha yang melakukan perusakan, tak ada tindakan. “Kok bisa seperti itu, katanya negara hukum,” ujar Arif.

Sementara itu, pihak PTPN2 juga telah mengadukan tindak perusakan dan penyerobotan lahan eks PTPN2 ini ke Polresta Binjai. Tapi, sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas.

“Kita sudah dua kali buat laporan ke Polresta Binjai soal penyerobotan dan pengerusakan tanaman di areal PTPN2 Sei Semayang. Pertama kali buat laporan medio Mei tahun 2011, dan yang kedua Februari tahun 2012. Tapi sampai saat ini belum ada tindakan,” kata Manejer PTPN2 Sei Semayang Edward, ketika dikonfirmasi, kemarin.

Lebih jauh, Edward mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mempertanyakan tindak lanjut hasil laporan yang dibuatnya ke Polresta Binjai. “Sudah berulang kali ditanya, tapi lihat sendirilah, belum ada tindakan,” ujarnya.

Ditanya soal kerugian yang ditimbulkan, Edwar yang ditemani Kepala Rayon C Sei Semayang S Samosir menjelaskan, mencapai ratusan juta. “Kalau kerugian sudah ratusan juta, karena per hektarnya Rp50 juta. Kerusakan lahan sedikitnya 7 hektar,” sebutnya.

Untuk lahan yang sudah rusak, tambah Samosir, pastinya tidak bisa ditanami lagi. Soalnya, sudah menjadi danau-danau buatan. “Yang sudah dikeruk itu, mana mungkin ditanami lagi, sudah jadi danau,” kesalnya.

Terkait belum adanya tindakan Polresta Binjai mengenai laporan pihak PTPN2, Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait laporan PTPN2 terhadap pengusaha galian C, pihaknya tidak ada menemukan bukti dan saksi terkait perusakan dilakukan pengusaha galian C. Sedangkan untuk penyerobotan lahan eks PTPN2 itu, pihaknya masih memintai keterangan saksi ahli (BPN,red) terkait lahan yang diserobot.
“Ini beda, masyarakat yang kita tangkap saat itu, jelas bukti dan saksinya, tapi kalau galian C ini, tidak ada saksi dan bukti yang melihat terjadinya perusakan. Bukan tidak ada tindakan, tapi sedang kita proses,” kilahnya.(ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/