32 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

10 Tersangka Ditukar Duit Miliaran

Foto: Dhev Fretes Bakkara/Metro Siantar/SMG Briptu Ismi mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan Allahuakbar, saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Siantar, Rabu (7/5) lalu.
Foto: Dhev Fretes Bakkara/Metro Siantar/SMG
Briptu Ismi mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan Allahuakbar, saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Siantar, Rabu (7/5) lalu.

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Briptu Idran Ismi (39), personel yang pernah bertugas di Direktorat Narkoba Poldasu kembali berkoar. Pria yang kini menjadi terdakwa kasus penyekapan, pemerasan serta pencurian dengan kekerasan itu menuding atasannya melepas tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba ditukar uang mencapai miliran rupiah.

Dari catatan yang yang ditanda-tangani di atas materai Rp6000 dan diberikan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar ada sebanyak 89 kasus yang dicatatnya dilepas Direktorat Narkoba.

Salah satunya Iqbal, warga Tanjung Balai. Penangkapan Iqbal 22 Februari 2014 di Kota Tanjung Balai sebelumnya pernah di tangkap Briptu Ismi, namun dilepas atasannya. Nah, untuk membuktikan kalau pelepsan itu ada indikasi barter uang, Ismi kembali menangkap Iqbal, namun atasannya kembali melepasnya.

Dari daftar itu, Iqbal termasuk tersangka yang diduga menyuap atasannya di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Selain Iqbal, dia juga pernah menangkap Apin Lehu dua kali di Pematangsiantar. Namun, Apin kembali dilepas dan tidak pernah dijerat hukum.

Penasehat hukum terdakwa, Mahmud Irsyad Lubis mengaku, daftar itu telah diserahkan mereka ke Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban di Jakarta. Daftar yang dibuat Ismi tertanggal 14 April 2014 itu, menurut Mahmud bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Daftar ini bisa dipertanggungjawabkan. Bukan asal tuduh. Klein kita siap dituntut di depan hukum,” ujar Mahmud Irsyad Lubis di PN Pematangsiantar, Senin (19/5).

Dijelaskannya, Ismi pernah menangkap 141 kasus peredaran narkoba. Dari 141 kasus itu, Ismi memiliki catatan direktur dan dan pejabat di Direktorat Narkoba Polda Sumut menerima uang suap dari 89 kasus yang berujung dilepaskannya tersangka, maupun pengurangan barang bukti.

Ada 10 nama tersangka dari 89 kasus yang ditangkap kemudian di lepas oleh Direktorat Narkoban Polda Sumut yang dibeber oleh Idran Ismi masing-masing tersangka AL ditangkap Pematangsiantar, penangkapan pertama AL menyerahkan Rp500 juta. Penangkapan kedua menyerahkan Rp1,1 miliar, tersangka AS alias WA ditangkap di Tanjung Balai menyerahkan Rp250 juta, tersangka IQ ditangkap di Tanjung Balai menyerahkan Rp200 juta.

Kemudian tersangka FP ditangkap di Tanjung Balai dan menyerahkan uang Rp150 juta, tersangka AG ditangkap di Tanjung Balai dan menyerahkan uang Rp100 juta, tersangka AK ditangkap di Perdagangan, Simalungun dan menyerahkan uang Rp250 juta, MH ditangkap di Pematangsiantar dan menyerahkan uang Rp200 juta,

RB ditangkap di Kisaran dan menyerahkan uang Rp200 juta, AP ditangkap di Tanjung Balai dan menyerahkan uang Rp300 juta serta AP alias CL ditangkap di Sibolga dan menyerahkan uang Rp 500 juta.

Dalam surat terbuka itu Ismi juga membeberkan bentuk kekecewaannya erhadap Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Kasat I, AKBP Suhadi, Kasat II, Kompol Donal Simanjuntak, Kasat III, Kompol Amri Siahaan dan Kanit, Raja Hotma Ambarita beserta penyidik pembantu, Aiptu Helmi.

Briptu Ismi menyebut sejumlah pejabat Poldasu, termasuk Dir Narkoba, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, menerima suap dari bandar besar narkoba di Siantar dan Simalungun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan saat ditemui dan ditunggu di kantor Direktorat Polda Sumut tak berada di kantornya. Dihubungi via handphone juga tak menjawab. Tapi, saat di SMS, Toga menjawab. ”Briptu Idran Ismi stres. Orang stres kok ditanggapi,” tulisnya lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (20/5) malam.

 

MABES POLRI NGAKU SUDAH ADA YANG DITINDAK

Mabes Polri mengaku telah menerima informasi terkait adanya indikasi tangkap lepas sejumlah perkara narkoba, sebagaimana dikemukakan terdakwa seorang oknum kepolisian dari Polda Sumut, Idran Ismi, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (19/5) kemarin.

“Mabes Polri sudah mengetahui informasi tersebut. Tapi perlu diketahui (dugaan tangkap lepas kasus narkoba di Sumut) itu sudah lama,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie, Selasa (20/5).

Selain dugaan informasi adanya kasus tangkap lepas perkara narkoba sudah sangat lama, Mabes Polri, kata Ronnie, juga sudah melakukan tindakan atas informasi tersebut. Baik degan melakukan penelusuran akan kebenaran informasinya, maupun telah mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan lainnya.

“Setahu saya itu sudah ditangani Mabes Polri dan sudah ada tindakan yang diambil. Tapi saya tidak ingat pasti seperti apa tindakan yang diambil,” katanya.

 

MAFIA NARKOBA SUDAH MASUK KE POLDASU

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengaku, prihatin atas informasi tersebut. Menurutnya informasi yang disampaikan Ismi, memerlihatkan betapa semrawutnya manajemen di Polda Sumut. Apalagi dari keterangan Ditres Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan, surat pemberhentian tidak dengan hormat (SPTH) sudah dikeluarkan terhadap terdakwa sejak tahun 2001 lalu. Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih menerima gaji.

“Kita berharap Majelis Hakim mencermati apa yang disampaikan terdakwa. Karena kalau dibiarkan (kasus tangkap lepas) akan terus menjadi tradisi yang sulit untuk diberantas. Ini kan datanya cukup mencengangkan, apalagi katanya (terdakwa), ada sampai 141 kasus narkoba yang tangkap lepas. Kalau itu benar, tentu ada kompensasi uang di balik hal tersebut. Propam harus benar-benar mencermati,” katanya.

Kepada lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba di Sumut, seperti Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Neta juga menyarankan untuk memertanyakan apa yang dikemukakan terdakwa pada persidangan. Hal tersebut dianggap sangat penting, karena bisa jadi jaringan mafia narkoba telah merangsek ke dalam tubuh Polda Sumut.

“Soal terdakwa masih terus menerima gaji meski SPTH-nya telah terbit sejak 2001 lalu, saya menduga bisa jadi terdakwa memiliki beking di tubuh Polda Sumut atau Mabes. Karena penggajian itu kan yang mengatur dari Mabes Polri. Karena itu kita minta kasus ini benar-benar diperhatikan dan perlu segera ditindaklanjuti,” katanya.

Saat ditanya apakah IPW memiliki catatan seberapa besar kasus tangkap lepas perkara narkoba di Sumut, Neta mengaku cukup banyak. Apalagi sudah menjadi rahasia umum, banyak tersangka narkoba yang hingga saat ini proses hukumnya tidak jelas.

“Makanya sejak awal IPW menilai Kapolda Sumut gagal dalam memimpin bawahannya. Selain kasus ini (terdakwa yang disidang merupakan oknum aparat kepolisian), masih banyak kejahatan-kejahatan lainnya, terutama yang menggunakan senjata api di Sumut, belum terungkap sampai sekarang. Mudah-mudahan informasi yang kita dengar akan ada mutasi segera terwujud. Agar ada perubahan yang lebih baik di Sumut, karena menurut informasi salah satu yang aka dimutasi itu Kapolda Sumut,” katanya.

 

INJAK-INJAK PAKAIAN SAAT BERDINAS

Sebelumnya, Briptu, Briptu Idran Ismi anggota Direktorat Narkoba Poldasu yang didakwa pada PN Medan, Senin (19/5) kemarin, sempat menginjak-injak pakaian dinas Narvoti’s Police yang dikenakannya saat bertugas di Unit Satnarkoba dan kemudian menjadikan pakaian tersebut sebagai lap di ruangan tanahanan jaksa.

Sementara, sewaktu pembacaa dakwaan, Ismi meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala SH MH bersama dua hakim anggota Roziyanti SH dan Ledis M Bakkara SH, segera menghentikan dan langsung ke membacakan pasal yang dikenakan.

Oleh Martua Sagala, kemudian meminta tanggapan terdakwa lainnya yaitu, Sihol Ridwan Butar-butar (29), Jan Viktor Abednegoh H Tambunan (26) keduanya sama-sama anggota Polri, dan dua orang terdakwa lain Robby Febrian (28) dan Soripada Pane (47).

Setelah empat terdakwa sepakat, selanjutnya Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizaldi SH dan Agus Salim SH supaya langsung membacakan pasal yang dikenakan. Oleh JPU, kemudian membacakan dua pasal, pertama Pasal 368 ayat (1) KHUPidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, masih di ruang sidang utama, Ismi juga meminta izin kepada Majelis Hakim, diberikan waktu sebentar untuk menginjak-injak pakaian berwana hijau tersebut. Hanya saja permintaan kedua Ismi diabaikan Martua Sagala, yang juga menjabat sebagai Humas PN Siantar.

Untuk sidang selanjutnya, direncanakan digelar pada Minggu depan, Martua Sagala mengatakan masuk ketahap keterangan saksi-saksi. Begitu diluar sidang, Ismi mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polres Siantar direkayasa.

“Dengan pakaian dinas ini (Narcoti’s police) saya sudah menangkap 141 kasus narkoba, namun seluruhnya tanpa melewati persidangan,” kesal Ismi.

Menanggapi pernyataan-pernyataan terdakwa Ismi, Kapolres Siantar, AKBP Slamet Loesiono mengatakan, kalau polisi merekayasa tidak mungkin jaksa mau menerima.

“Kita sudah berusaha secara profesional menjalankan tugas dalam penyidikan Ismi dan kawan-kawan,” ujarnya.

Mengenai tudingan-tudiangan lain, Slamet mengatakan, kalau namanya tersangka, mau diam saja boleh, dan biacara apa saja juga boleh. Terpenting bagaimana seorang penyidik dapat membuktikannya.

“Mengenai tudingan, itu urusan dia (Ismi), karena seoarang tersangka mempunyai hak yang sama untuk berkata apa,” jelasnya. (gir/end/smg)

Foto: Dhev Fretes Bakkara/Metro Siantar/SMG Briptu Ismi mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan Allahuakbar, saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Siantar, Rabu (7/5) lalu.
Foto: Dhev Fretes Bakkara/Metro Siantar/SMG
Briptu Ismi mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan Allahuakbar, saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Siantar, Rabu (7/5) lalu.

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Briptu Idran Ismi (39), personel yang pernah bertugas di Direktorat Narkoba Poldasu kembali berkoar. Pria yang kini menjadi terdakwa kasus penyekapan, pemerasan serta pencurian dengan kekerasan itu menuding atasannya melepas tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba ditukar uang mencapai miliran rupiah.

Dari catatan yang yang ditanda-tangani di atas materai Rp6000 dan diberikan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar ada sebanyak 89 kasus yang dicatatnya dilepas Direktorat Narkoba.

Salah satunya Iqbal, warga Tanjung Balai. Penangkapan Iqbal 22 Februari 2014 di Kota Tanjung Balai sebelumnya pernah di tangkap Briptu Ismi, namun dilepas atasannya. Nah, untuk membuktikan kalau pelepsan itu ada indikasi barter uang, Ismi kembali menangkap Iqbal, namun atasannya kembali melepasnya.

Dari daftar itu, Iqbal termasuk tersangka yang diduga menyuap atasannya di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Selain Iqbal, dia juga pernah menangkap Apin Lehu dua kali di Pematangsiantar. Namun, Apin kembali dilepas dan tidak pernah dijerat hukum.

Penasehat hukum terdakwa, Mahmud Irsyad Lubis mengaku, daftar itu telah diserahkan mereka ke Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban di Jakarta. Daftar yang dibuat Ismi tertanggal 14 April 2014 itu, menurut Mahmud bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Daftar ini bisa dipertanggungjawabkan. Bukan asal tuduh. Klein kita siap dituntut di depan hukum,” ujar Mahmud Irsyad Lubis di PN Pematangsiantar, Senin (19/5).

Dijelaskannya, Ismi pernah menangkap 141 kasus peredaran narkoba. Dari 141 kasus itu, Ismi memiliki catatan direktur dan dan pejabat di Direktorat Narkoba Polda Sumut menerima uang suap dari 89 kasus yang berujung dilepaskannya tersangka, maupun pengurangan barang bukti.

Ada 10 nama tersangka dari 89 kasus yang ditangkap kemudian di lepas oleh Direktorat Narkoban Polda Sumut yang dibeber oleh Idran Ismi masing-masing tersangka AL ditangkap Pematangsiantar, penangkapan pertama AL menyerahkan Rp500 juta. Penangkapan kedua menyerahkan Rp1,1 miliar, tersangka AS alias WA ditangkap di Tanjung Balai menyerahkan Rp250 juta, tersangka IQ ditangkap di Tanjung Balai menyerahkan Rp200 juta.

Kemudian tersangka FP ditangkap di Tanjung Balai dan menyerahkan uang Rp150 juta, tersangka AG ditangkap di Tanjung Balai dan menyerahkan uang Rp100 juta, tersangka AK ditangkap di Perdagangan, Simalungun dan menyerahkan uang Rp250 juta, MH ditangkap di Pematangsiantar dan menyerahkan uang Rp200 juta,

RB ditangkap di Kisaran dan menyerahkan uang Rp200 juta, AP ditangkap di Tanjung Balai dan menyerahkan uang Rp300 juta serta AP alias CL ditangkap di Sibolga dan menyerahkan uang Rp 500 juta.

Dalam surat terbuka itu Ismi juga membeberkan bentuk kekecewaannya erhadap Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Kasat I, AKBP Suhadi, Kasat II, Kompol Donal Simanjuntak, Kasat III, Kompol Amri Siahaan dan Kanit, Raja Hotma Ambarita beserta penyidik pembantu, Aiptu Helmi.

Briptu Ismi menyebut sejumlah pejabat Poldasu, termasuk Dir Narkoba, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, menerima suap dari bandar besar narkoba di Siantar dan Simalungun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan saat ditemui dan ditunggu di kantor Direktorat Polda Sumut tak berada di kantornya. Dihubungi via handphone juga tak menjawab. Tapi, saat di SMS, Toga menjawab. ”Briptu Idran Ismi stres. Orang stres kok ditanggapi,” tulisnya lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (20/5) malam.

 

MABES POLRI NGAKU SUDAH ADA YANG DITINDAK

Mabes Polri mengaku telah menerima informasi terkait adanya indikasi tangkap lepas sejumlah perkara narkoba, sebagaimana dikemukakan terdakwa seorang oknum kepolisian dari Polda Sumut, Idran Ismi, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (19/5) kemarin.

“Mabes Polri sudah mengetahui informasi tersebut. Tapi perlu diketahui (dugaan tangkap lepas kasus narkoba di Sumut) itu sudah lama,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie, Selasa (20/5).

Selain dugaan informasi adanya kasus tangkap lepas perkara narkoba sudah sangat lama, Mabes Polri, kata Ronnie, juga sudah melakukan tindakan atas informasi tersebut. Baik degan melakukan penelusuran akan kebenaran informasinya, maupun telah mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan lainnya.

“Setahu saya itu sudah ditangani Mabes Polri dan sudah ada tindakan yang diambil. Tapi saya tidak ingat pasti seperti apa tindakan yang diambil,” katanya.

 

MAFIA NARKOBA SUDAH MASUK KE POLDASU

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengaku, prihatin atas informasi tersebut. Menurutnya informasi yang disampaikan Ismi, memerlihatkan betapa semrawutnya manajemen di Polda Sumut. Apalagi dari keterangan Ditres Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan, surat pemberhentian tidak dengan hormat (SPTH) sudah dikeluarkan terhadap terdakwa sejak tahun 2001 lalu. Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih menerima gaji.

“Kita berharap Majelis Hakim mencermati apa yang disampaikan terdakwa. Karena kalau dibiarkan (kasus tangkap lepas) akan terus menjadi tradisi yang sulit untuk diberantas. Ini kan datanya cukup mencengangkan, apalagi katanya (terdakwa), ada sampai 141 kasus narkoba yang tangkap lepas. Kalau itu benar, tentu ada kompensasi uang di balik hal tersebut. Propam harus benar-benar mencermati,” katanya.

Kepada lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba di Sumut, seperti Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Neta juga menyarankan untuk memertanyakan apa yang dikemukakan terdakwa pada persidangan. Hal tersebut dianggap sangat penting, karena bisa jadi jaringan mafia narkoba telah merangsek ke dalam tubuh Polda Sumut.

“Soal terdakwa masih terus menerima gaji meski SPTH-nya telah terbit sejak 2001 lalu, saya menduga bisa jadi terdakwa memiliki beking di tubuh Polda Sumut atau Mabes. Karena penggajian itu kan yang mengatur dari Mabes Polri. Karena itu kita minta kasus ini benar-benar diperhatikan dan perlu segera ditindaklanjuti,” katanya.

Saat ditanya apakah IPW memiliki catatan seberapa besar kasus tangkap lepas perkara narkoba di Sumut, Neta mengaku cukup banyak. Apalagi sudah menjadi rahasia umum, banyak tersangka narkoba yang hingga saat ini proses hukumnya tidak jelas.

“Makanya sejak awal IPW menilai Kapolda Sumut gagal dalam memimpin bawahannya. Selain kasus ini (terdakwa yang disidang merupakan oknum aparat kepolisian), masih banyak kejahatan-kejahatan lainnya, terutama yang menggunakan senjata api di Sumut, belum terungkap sampai sekarang. Mudah-mudahan informasi yang kita dengar akan ada mutasi segera terwujud. Agar ada perubahan yang lebih baik di Sumut, karena menurut informasi salah satu yang aka dimutasi itu Kapolda Sumut,” katanya.

 

INJAK-INJAK PAKAIAN SAAT BERDINAS

Sebelumnya, Briptu, Briptu Idran Ismi anggota Direktorat Narkoba Poldasu yang didakwa pada PN Medan, Senin (19/5) kemarin, sempat menginjak-injak pakaian dinas Narvoti’s Police yang dikenakannya saat bertugas di Unit Satnarkoba dan kemudian menjadikan pakaian tersebut sebagai lap di ruangan tanahanan jaksa.

Sementara, sewaktu pembacaa dakwaan, Ismi meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala SH MH bersama dua hakim anggota Roziyanti SH dan Ledis M Bakkara SH, segera menghentikan dan langsung ke membacakan pasal yang dikenakan.

Oleh Martua Sagala, kemudian meminta tanggapan terdakwa lainnya yaitu, Sihol Ridwan Butar-butar (29), Jan Viktor Abednegoh H Tambunan (26) keduanya sama-sama anggota Polri, dan dua orang terdakwa lain Robby Febrian (28) dan Soripada Pane (47).

Setelah empat terdakwa sepakat, selanjutnya Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizaldi SH dan Agus Salim SH supaya langsung membacakan pasal yang dikenakan. Oleh JPU, kemudian membacakan dua pasal, pertama Pasal 368 ayat (1) KHUPidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, masih di ruang sidang utama, Ismi juga meminta izin kepada Majelis Hakim, diberikan waktu sebentar untuk menginjak-injak pakaian berwana hijau tersebut. Hanya saja permintaan kedua Ismi diabaikan Martua Sagala, yang juga menjabat sebagai Humas PN Siantar.

Untuk sidang selanjutnya, direncanakan digelar pada Minggu depan, Martua Sagala mengatakan masuk ketahap keterangan saksi-saksi. Begitu diluar sidang, Ismi mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polres Siantar direkayasa.

“Dengan pakaian dinas ini (Narcoti’s police) saya sudah menangkap 141 kasus narkoba, namun seluruhnya tanpa melewati persidangan,” kesal Ismi.

Menanggapi pernyataan-pernyataan terdakwa Ismi, Kapolres Siantar, AKBP Slamet Loesiono mengatakan, kalau polisi merekayasa tidak mungkin jaksa mau menerima.

“Kita sudah berusaha secara profesional menjalankan tugas dalam penyidikan Ismi dan kawan-kawan,” ujarnya.

Mengenai tudingan-tudiangan lain, Slamet mengatakan, kalau namanya tersangka, mau diam saja boleh, dan biacara apa saja juga boleh. Terpenting bagaimana seorang penyidik dapat membuktikannya.

“Mengenai tudingan, itu urusan dia (Ismi), karena seoarang tersangka mempunyai hak yang sama untuk berkata apa,” jelasnya. (gir/end/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/