Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, berita acara pemeriksaan di kepolisian pun dikebut dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dahlan Tarigan SH MH, majelis hakim yang bertindak menyidangkan kasus ini pun kembali mempertegas motif pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (19/5).
Kepada Dahlan, Nova mengungkapkan, dia terlebih dahulu menembak kepala korban lalu menyiramkan bensin, dan membakarnya pakai mancis. Terdakwa bahkan sempat menyaksikan api menyala dan meninggalkan korban bersama truk yang terbakar.
Terdakwa mengaku nekat membunuh gara-gara terlilit utang. Pistol yang dia gunakan untuk membunuh korban dia peroleh dengan cara membelinya di pasar gelap Surabaya, seharga Rp700 ribu dan isi peluru pistol 3 butir. “Tapi setelah menembak kepala korban, pistol itu kubuang di sekitar tempat kejadian,” ujarnya.
“Saya ingin menghilangkan jejak Pak Hakim,” ujarnya lagi.
Ia juga menjelaskan kepada hakim anggota Sugeng Harsoyo SH, bahwa pembunuhan itu dia lakukan bukan dengan direncanakan.
Lalu kepada hakim lainnya Albon Damanik SH masih di persidangan, Nova mengaku menyesal dan minta maaf sama keluarga korban. “Tapi sampai sekarang belum bisa ketemu. Saya nekat menyerahkan diri ke polisi atas desakan keluarga,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samian SH dan Edward SH, sempat menanyakan kepada terdakwa apakah perbuatan itu benar dan dijawab Nova dengan menganggukkan kepala. “Iya benar pak,” ujarnya.
Ahdiat Siregar SH, Sait Rolip SH, dan Hidayat SH, selaku kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa mereka sudah berupaya melakukan upaya damai dengan pihak keluarga korban Hasan Basri. Namun hingga sekarang belum ada titik terang. (*/dro/jpnn)
Bunuh dan Bakar Teman dan Pura-pura Itu Dirinya, demi Memutihkan Utang di Bank
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, berita acara pemeriksaan di kepolisian pun dikebut dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dahlan Tarigan SH MH, majelis hakim yang bertindak menyidangkan kasus ini pun kembali mempertegas motif pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (19/5).
Kepada Dahlan, Nova mengungkapkan, dia terlebih dahulu menembak kepala korban lalu menyiramkan bensin, dan membakarnya pakai mancis. Terdakwa bahkan sempat menyaksikan api menyala dan meninggalkan korban bersama truk yang terbakar.
Terdakwa mengaku nekat membunuh gara-gara terlilit utang. Pistol yang dia gunakan untuk membunuh korban dia peroleh dengan cara membelinya di pasar gelap Surabaya, seharga Rp700 ribu dan isi peluru pistol 3 butir. “Tapi setelah menembak kepala korban, pistol itu kubuang di sekitar tempat kejadian,” ujarnya.
“Saya ingin menghilangkan jejak Pak Hakim,” ujarnya lagi.
Ia juga menjelaskan kepada hakim anggota Sugeng Harsoyo SH, bahwa pembunuhan itu dia lakukan bukan dengan direncanakan.
Lalu kepada hakim lainnya Albon Damanik SH masih di persidangan, Nova mengaku menyesal dan minta maaf sama keluarga korban. “Tapi sampai sekarang belum bisa ketemu. Saya nekat menyerahkan diri ke polisi atas desakan keluarga,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samian SH dan Edward SH, sempat menanyakan kepada terdakwa apakah perbuatan itu benar dan dijawab Nova dengan menganggukkan kepala. “Iya benar pak,” ujarnya.
Ahdiat Siregar SH, Sait Rolip SH, dan Hidayat SH, selaku kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa mereka sudah berupaya melakukan upaya damai dengan pihak keluarga korban Hasan Basri. Namun hingga sekarang belum ada titik terang. (*/dro/jpnn)