SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai) melakukan penggeledahan terhadap kantor KPUD Sergai, terkait dugaan korupsi anggaran Pilkada tahun 2019-2020 yang merugikan uang negara sebesar Rp36,5 miliar. Diamankan barang bukti berupa berkas dokumen yang dibakar.
Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intelijen Agus Adi Admaja dan Kasi Pidana Khusus Elon Pasaribu dalam paparannya mengatakan, penggeledahan terhadap Kantor KPUD Sergai dikarenakan pihak-pihak KPUD Sergai yang dipanggil tidak kooperatif untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalagunaan anggaran Pilkada tahun 2019-2020.
Dimana sejumlah staf dan anggota KPU Sergai tidak koperatif dalam pemanggilan, hingga pihak penyidik melakukan penggeledahan selama 13 jam.
“Mereka tidak koperatif dan mengulur ulur waktu saat dipanggil, makanya pihak Kejaksaan turun langsung mengamankan sejumlah barang bukti beberapa berkas dari KPU Sergai,”ungkap Donny Haryono Setiawan, Jumat (21/5).
Sementara Kasi Pidsus Elon Pasaribu, menjelaskan ada dugaan korupsi anggaran tahun 2019-2020 dengan sebesar Rp36,5 miliar.
“Dari penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (20/5) pukul 10:00 WIB sampai pukul 23:00 WIB. Penyidik mengamankan dokumen penting dari KPU Sergai. Saat dilakukan penggeledahan, hanya ada dua orang Komisioner KPU, beberapa staf dan kasubag. Sedangkan Sekretaris tidak berada di tempat,” terang Elon Pasaribu.
Ditambahkan Elon, ada berkas dokumen yang sengaja dibakar dan berhasil ditemukan oleh penyidik. Dengan ditemukannya itu, ada upaya pihak KPU untuk menghilangkan barang bukti dan sudah diamankan. “Namun jika dokumen yang tidak kami perlukan akan dikembalikan,” bilang Elon Pasaribu.
“Nanti kita tunggu waktunya, setelah ada hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka,”pungkasnya. (ian)