25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Karo Darurat Narkoba, Ranperda P4GN Tak Kunjung Terealisasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) harus mendapat dukungan dari semua pihak di Kabupaten Karo. Apalagi saat ini Bumi Turang telah berstatus darurat narkoba, dengan jumlah pengguna mencapai 10 ribu orang.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, mengaku tak mampu bekerja sendiri. Apalagi anggaran yang tersedia sangat terbatas. Peraturan Daerah (Perda) P4GN yang sudah berkali-kali diusulkan, pun tak kunjung terealisasi.

Kondisi ini, pun dikeluhkan Kepala BNNK Karo Adlin Mukhtar Tambunan, pada workshop Penguatan Insan Media untuk Mendukung Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Hotel Internasional Sibayak, Berastagi, belum lama ini.

“Karo berstatus darurat narkoba. Jika dihitung-hitung, rata-rata ada 5 sampai 10 orang terlibat peyalahgunaan narkoba di tiap desa yang tersebar di Karo,” ungkap Adlin, seraya menjelaskan, kondisi ini jelas mengancam masa depan generasi muda penerus bangsa, khususnya di Kabupaten Karo.

Jika ancaman narkoba sudah nyata, kenapa Perda P4GN tak kunjung terealisasi? Ditanya demikian, Wakil Ketua DPRD Karo, David Kristian Sitepu mengaku, akan melakukan pengecekan lebih dulu.

“Nanti dicek dulu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), terkait berapa Ranperda yang sudah diusulkan oleh pihak ekskutif ke DPRD,” tuturnya.

Dia justru menanyakan, apa penyebab terkendalanya Perda tersebut.

“Kalau sudah diusulkan, apa kendalanya? Setahu saya belum ada masuk. Tapi apakah sudah masuk rencana mereka, maka akan dicek ke Bapemperda dulu,” kilah David.

David juga mengaku, sampai saat ini Ranperda P4GN belum sampai ke DPRD Karo.

“Belum ada sampai ke kami Ranperdanya. Mungkin perlu juga kami sharing,” imbuhnya, seraya mengatakan, saat ini ada 5 Perda inisiatif yang dalam proses, namun tak ada Ranperda P4GN.

Ironisnya, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, justru ‘bungkam’ saat ditanya langkah apa yang sudah dilakukan jajarannya untuk mengatasi masalah ini. Hingga kini, konfirmasi yang dilayangkan wartawan koran ini via WhatsApp tak kunjung dijawab.

Terpisah, Kepala Satnarkoba Polres Karo, AKP Henry David Bintang Tobing mengaku, ke depannya pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap penyalah guna narkoba, khususnya jaringan pemasok di Kabupaten Karo.

“Harapan kami, semua warga Karo dapat bersinergi untuk memutus manta rantai jaringan narkoba yang ada di wilayah ini,” katanya.

Selain itu, dia juga mengaku, pihaknya akan tetap berkordinasi dengan BNNK Karo terkait masalah tersebut. Lalu bagaimana dengan penindakan yang dilakukan pihaknya selama ini? Henry menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penindakan.

“Selama saya menjabat, jumlah kasus yang ditangani ada sebanyak 208, dengan 232 tersangka,” pungkasnya. (deo/saz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) harus mendapat dukungan dari semua pihak di Kabupaten Karo. Apalagi saat ini Bumi Turang telah berstatus darurat narkoba, dengan jumlah pengguna mencapai 10 ribu orang.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, mengaku tak mampu bekerja sendiri. Apalagi anggaran yang tersedia sangat terbatas. Peraturan Daerah (Perda) P4GN yang sudah berkali-kali diusulkan, pun tak kunjung terealisasi.

Kondisi ini, pun dikeluhkan Kepala BNNK Karo Adlin Mukhtar Tambunan, pada workshop Penguatan Insan Media untuk Mendukung Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Hotel Internasional Sibayak, Berastagi, belum lama ini.

“Karo berstatus darurat narkoba. Jika dihitung-hitung, rata-rata ada 5 sampai 10 orang terlibat peyalahgunaan narkoba di tiap desa yang tersebar di Karo,” ungkap Adlin, seraya menjelaskan, kondisi ini jelas mengancam masa depan generasi muda penerus bangsa, khususnya di Kabupaten Karo.

Jika ancaman narkoba sudah nyata, kenapa Perda P4GN tak kunjung terealisasi? Ditanya demikian, Wakil Ketua DPRD Karo, David Kristian Sitepu mengaku, akan melakukan pengecekan lebih dulu.

“Nanti dicek dulu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), terkait berapa Ranperda yang sudah diusulkan oleh pihak ekskutif ke DPRD,” tuturnya.

Dia justru menanyakan, apa penyebab terkendalanya Perda tersebut.

“Kalau sudah diusulkan, apa kendalanya? Setahu saya belum ada masuk. Tapi apakah sudah masuk rencana mereka, maka akan dicek ke Bapemperda dulu,” kilah David.

David juga mengaku, sampai saat ini Ranperda P4GN belum sampai ke DPRD Karo.

“Belum ada sampai ke kami Ranperdanya. Mungkin perlu juga kami sharing,” imbuhnya, seraya mengatakan, saat ini ada 5 Perda inisiatif yang dalam proses, namun tak ada Ranperda P4GN.

Ironisnya, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, justru ‘bungkam’ saat ditanya langkah apa yang sudah dilakukan jajarannya untuk mengatasi masalah ini. Hingga kini, konfirmasi yang dilayangkan wartawan koran ini via WhatsApp tak kunjung dijawab.

Terpisah, Kepala Satnarkoba Polres Karo, AKP Henry David Bintang Tobing mengaku, ke depannya pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap penyalah guna narkoba, khususnya jaringan pemasok di Kabupaten Karo.

“Harapan kami, semua warga Karo dapat bersinergi untuk memutus manta rantai jaringan narkoba yang ada di wilayah ini,” katanya.

Selain itu, dia juga mengaku, pihaknya akan tetap berkordinasi dengan BNNK Karo terkait masalah tersebut. Lalu bagaimana dengan penindakan yang dilakukan pihaknya selama ini? Henry menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penindakan.

“Selama saya menjabat, jumlah kasus yang ditangani ada sebanyak 208, dengan 232 tersangka,” pungkasnya. (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/