27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

PLN UPP Sumbagut 3 dan Kejari Taput Tandatangani MoU LO dan LA

TARUTUNG SUMUTPOS.CO – Demi mengoptimalkan kelancaran dan pengamanan proyek strategis Nasional (PSN) di kawasan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), PLN UIP Sumbagut melalui UPP Sumbagut 3, melakukan penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara.

Humas PLN UIP Sumbagut Effiaty Polapa menjelaskan, dalam pertemuan di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Tarutung, Kamis (15/9) lalu, turut hadir di antaranya Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo, Manager Bagian Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Spv. Perizinan & Pertanahan Alexander J. Sihite serta RBH Sumut Hosea Ryan dan Desran Saragih. Sedangkan dari stakeholder, tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo, SH beserta jajarannya.

Di sela pertemuan itu, Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo menjelaskan, tujuan pertemuan tersebut adalah seperti yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama

“Kegiatan berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion) atau pendampingan hukum (Legal Asistance) dan tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara,” ujarnya dalam siaran pers kemarin.

Pada kesempatan itu, PLN UPP Sumbagut 3 turut melakukan ekspose permasalahan klaim objek masyarakat pada tapak tower Tw.92, Tw.93, dan Row Span tower Tw.92 – Tw.93 Jalur T/L 275 kV Simangkuk – Sarulla.

Sementara itu Kajari Tapanuli Utara Much. Suroyo, SH menjelaskan, sebagai bentuk komitmen yang tertuang dalam kesepakatan bersama, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pendampingan hukum atau Legal Asistance). “Apalagi PSN yang telah dikerjakan PLN ini merupakan kebutuhan masyarakat banyak,” pungkasnya. (ila/han)

TARUTUNG SUMUTPOS.CO – Demi mengoptimalkan kelancaran dan pengamanan proyek strategis Nasional (PSN) di kawasan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), PLN UIP Sumbagut melalui UPP Sumbagut 3, melakukan penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara.

Humas PLN UIP Sumbagut Effiaty Polapa menjelaskan, dalam pertemuan di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Tarutung, Kamis (15/9) lalu, turut hadir di antaranya Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo, Manager Bagian Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Spv. Perizinan & Pertanahan Alexander J. Sihite serta RBH Sumut Hosea Ryan dan Desran Saragih. Sedangkan dari stakeholder, tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo, SH beserta jajarannya.

Di sela pertemuan itu, Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo menjelaskan, tujuan pertemuan tersebut adalah seperti yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama

“Kegiatan berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion) atau pendampingan hukum (Legal Asistance) dan tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara,” ujarnya dalam siaran pers kemarin.

Pada kesempatan itu, PLN UPP Sumbagut 3 turut melakukan ekspose permasalahan klaim objek masyarakat pada tapak tower Tw.92, Tw.93, dan Row Span tower Tw.92 – Tw.93 Jalur T/L 275 kV Simangkuk – Sarulla.

Sementara itu Kajari Tapanuli Utara Much. Suroyo, SH menjelaskan, sebagai bentuk komitmen yang tertuang dalam kesepakatan bersama, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pendampingan hukum atau Legal Asistance). “Apalagi PSN yang telah dikerjakan PLN ini merupakan kebutuhan masyarakat banyak,” pungkasnya. (ila/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/