27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Direktur RSUD Perdagangan Jadi Tersangka

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menetapkan Direktur Utama RSUD Perdagangan, Simalungun, Drg Amrianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran (TA) 2012 pada rumah sakit tersebut.

“Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka hasil pengembangan penyidikan dalam penananganan kasus alkes RSUD Perdagangan, tahun anggaran APBN-P tahun 2011-2012. Dengan tersangka Direktur RSUD Perdagangan dengan inisial Drg A,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian, Minggu (21/6) siang.

Drg Amrianto menyusul kembali sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan empat tersangka lain yaitu Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andrianto dan Wan Kek Ali Sumitro selaku rekanan. Mereka kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Novan menyebutkan, penetapan Amrianto sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain yang kini sudah disidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Mantan Kasi Intel Kejari Medan ini menerangkan kalau kerugian negara yang diperbuat para tersangka pada pengadaan alkes tahun anggaran 2012 ini mencapai Rp3,3 miliar. Peran tersangka adalah menentukan harga-harga dalam rencana biaya belanja dalam pengadaan alkes yang terindikasi terjadinya penggelembungan.

“Dimana dari hasil audit BPKP terjadi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar,” terangnya. (bay/rul)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menetapkan Direktur Utama RSUD Perdagangan, Simalungun, Drg Amrianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran (TA) 2012 pada rumah sakit tersebut.

“Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka hasil pengembangan penyidikan dalam penananganan kasus alkes RSUD Perdagangan, tahun anggaran APBN-P tahun 2011-2012. Dengan tersangka Direktur RSUD Perdagangan dengan inisial Drg A,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian, Minggu (21/6) siang.

Drg Amrianto menyusul kembali sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan empat tersangka lain yaitu Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andrianto dan Wan Kek Ali Sumitro selaku rekanan. Mereka kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Novan menyebutkan, penetapan Amrianto sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain yang kini sudah disidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Mantan Kasi Intel Kejari Medan ini menerangkan kalau kerugian negara yang diperbuat para tersangka pada pengadaan alkes tahun anggaran 2012 ini mencapai Rp3,3 miliar. Peran tersangka adalah menentukan harga-harga dalam rencana biaya belanja dalam pengadaan alkes yang terindikasi terjadinya penggelembungan.

“Dimana dari hasil audit BPKP terjadi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar,” terangnya. (bay/rul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru