28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ada Bendera Merah di Jalan? Artinya: Lokasi Rawan Lakalantas

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk mengantisipasi terjadinya Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) selama arus mudik dan arus balik Lebaran, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tebingtinggi melakukan pemasangan bendera merah di sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya Lakalantas, Rabu (21/6).

Pemasangan bendera merah ini menurut Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Imam Alriyuddin yang saat itu didampingi Kanit Laka Ipda M Samosir dan Kanit Dikyasa Ipda Lidya dilakukan agar pengendara mengetahui lokasi rawan Lakalantas yang ada di Wilayah hukum Polres Tebingtinggi sehingga pengendara lebih berhati-hati saat melintas di daerah tersebut.

“Pemasangan bendera merah di lokasi rawan Laka ini dimaksudkan agar pengendara mengetahui lokasi rawan laka sekaligus memberi warning bagi pengendara agar lebih berhati-hati saat melintas di lokasi tersebut,”terang Imam.

Dijelaskan Imam, untuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi ada 4 lokasi yang dianggap lokasi rawan Lakalantas yang  perlu dipasangi bendera merah. Lokasi tersebut yakni Jalan lintas Medan Tebingtinggi tepatnya di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian di Jalan Soekarno Hatta dekat persimpangan Jalan Intan Kelurahan Tambangan Hilir Kota Tebingtinggi selanjutnya di Jalan lintas Medan Kisaran tepatnya di Km 86-87 Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan yang terakhir di Jalan Medan Kisaran tepatnya Km 90-91 Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

“Di empat lokasi inilah rawan terjadinya Lakalantas maka itu perlu kita pasang bendera merah agar dengan harapan pengendara mengetahuinya dan lebih berhati-hati sehingga Lakalantas dapat dihindari. Dengan demikian, angka Lakalantas yang terjadi selama arus mudik dan arus balik Lebaran nanti dapat ditekan seminimal mungkin,” terang Imam.  (ian/adz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk mengantisipasi terjadinya Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) selama arus mudik dan arus balik Lebaran, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tebingtinggi melakukan pemasangan bendera merah di sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya Lakalantas, Rabu (21/6).

Pemasangan bendera merah ini menurut Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Imam Alriyuddin yang saat itu didampingi Kanit Laka Ipda M Samosir dan Kanit Dikyasa Ipda Lidya dilakukan agar pengendara mengetahui lokasi rawan Lakalantas yang ada di Wilayah hukum Polres Tebingtinggi sehingga pengendara lebih berhati-hati saat melintas di daerah tersebut.

“Pemasangan bendera merah di lokasi rawan Laka ini dimaksudkan agar pengendara mengetahui lokasi rawan laka sekaligus memberi warning bagi pengendara agar lebih berhati-hati saat melintas di lokasi tersebut,”terang Imam.

Dijelaskan Imam, untuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi ada 4 lokasi yang dianggap lokasi rawan Lakalantas yang  perlu dipasangi bendera merah. Lokasi tersebut yakni Jalan lintas Medan Tebingtinggi tepatnya di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian di Jalan Soekarno Hatta dekat persimpangan Jalan Intan Kelurahan Tambangan Hilir Kota Tebingtinggi selanjutnya di Jalan lintas Medan Kisaran tepatnya di Km 86-87 Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan yang terakhir di Jalan Medan Kisaran tepatnya Km 90-91 Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

“Di empat lokasi inilah rawan terjadinya Lakalantas maka itu perlu kita pasang bendera merah agar dengan harapan pengendara mengetahuinya dan lebih berhati-hati sehingga Lakalantas dapat dihindari. Dengan demikian, angka Lakalantas yang terjadi selama arus mudik dan arus balik Lebaran nanti dapat ditekan seminimal mungkin,” terang Imam.  (ian/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/