TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) menggelar Rapat Finalisasi Penyusunan Evaluasi Terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tebingtinggi Periode 2006-2025 di ruang Aula kantor Bappeda, Jalan Delima, Kota Tebingtinggi, Rabu(21/6).
Pj Wali Kota Tebingtinggi, Drs Syarmadani mengatakan bahwa melakukan evaluasi capaian jangka panjang daerah terhadap apa yang sudah kita laksanakan dalam konteks makro adalah bagian yang sangat strategis dan merupakan sebuah kewajiban masing-masing Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota.
“Pembangunan ini harusnya berkelanjutan. Hal-hal yang positif kita lanjutkan, hal yang kurang kita perbaiki. Evaluasi untuk melihat secara jujur apa yang telah kita capai di tahun 2022. Lebih baik kita nyatakan bahwa ini belum tercapai dan akan kita kerjakan pada jangka panjang selanjutnya,” kata Syarmadani.
Sementara, Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik dalam laporannya mengatakan, bahwa evaluasi hasil RPJPD Kota Tebingtinggi periode 2006-2025 adalah untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah Kota Tebingtinggi dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang yang selaras dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Nasional dan sebagai dasar dalam penyusunan RPJPD 2025-2045.
Adapun Indikator Kinerja Makro dan capaian pada tahun berjalan (2022), yakni Indeks Pembangunan Manusia (76.17), Angka Kemiskinan (9.59), Angka Pengangguran (6.39), Pertumbuhan Ekonomi (4.01), Pendapatan Perkapita (38.986.792), Ketimpangan Pendapatan (0.334) dan PDRB Per Kapita (38.986.792).
Sementara faktor pendorong tercapainya target kinerja sasaran pokok RPJPD yaitu kinerja aparatur yang tinggi untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya, komitmen dan dukungan dari atasan yang tinggi dan pendanaan yang mencukupi pada masing-masing program kegiatan.
Sedangkan faktor penghambat tercapainya target kinerja sasaran pokok RPJPD adalah target yang ditetapkan terlalu tinggi, ketentuan yang berubah-ubah, pemahaman atas ketentuan dan target yang telah dibuat belum sepenuhnya dipahami oleh aparatur di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.(ian/han)