30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Djaniko Girsang Jabat Ketua PN Medan

Djaniko Girsang menjabat sebagai Ketua PN Medan, menggantikan Marsudin Nainggolan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mendapat pimpinan baru setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/8) lalu. Djaniko Girsang akan dilantik Mahkamah Agung RI sebagai Ketua PN Medan besok, Rabu (5/9).

Djaniko menggantikan posisi Marsudin Nainggolan yang sempat ditangkap KPK bersama sejumlah hakim dan panitera beberapa waktu lalu. Namun, Marsudin dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. “Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, besok hari Rabu tanggal 5 September 2018 akan digelar pelantikan serta sertijab ketua PN Medan,” kata Humas PN Medan Djamaluddin kepada wartawan, Senin (3/9).

Djamaluddin mengatakan, Marsuddin yang sebelumnya sempat dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, akhirnya dimutasi menjadi hakim yudisial di MA. Menurutnya, jadwal pelantikan tersebut sebenarnya sudah direncanakan sebelum peristiwa OTT KPK beberapa waktu lalu. “Jadwal tersebut memang jauh sebelum peristiwa itu terjadi, memang sudah direncanakan. Jadi tidak ada kaitannya dengan peristiwa itu,” terangnya.

Sedangkan jabatan Wakil Ketua PN Medan yang sebelumnya dijabat Wahyu Prasetyo Wibowo, digantikan oleh Abdul Aziz SH. Namun acara pelantikan sekaligus sertijab waka PN Medan tersebut direncanakan setelah pelantikan ketua PN Medan selesai dilaksanakan.

Djamaluddin juga menjelaskan, Marsuddin Nainggolan, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke Sinaga dimutasi ke Mahkamah Agung. Di sana, ketiganya menjabat sebagai hakim yudisial pada Badan Peradilan Umum (Badilum) MA.

Sebelumnya, Merry Purba dan Helpandi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap delapan orang di PN Medan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan empat hakim masing-masing Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Sontan Merauke Sinaga dan Merry Sinaga. Juga seorang Panitera Pengganti Helpandi bersama dua pihak swasta yang turut jadi tersangka yaitu Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Merry dan Helpandi diduga menerima suap SGD 280.000 atau Rp3 miliar lebih. Suap yang diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi.

Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8), Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp132 miliar lebih. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp132 miliar lebih. (dvs)

Djaniko Girsang menjabat sebagai Ketua PN Medan, menggantikan Marsudin Nainggolan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mendapat pimpinan baru setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/8) lalu. Djaniko Girsang akan dilantik Mahkamah Agung RI sebagai Ketua PN Medan besok, Rabu (5/9).

Djaniko menggantikan posisi Marsudin Nainggolan yang sempat ditangkap KPK bersama sejumlah hakim dan panitera beberapa waktu lalu. Namun, Marsudin dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. “Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, besok hari Rabu tanggal 5 September 2018 akan digelar pelantikan serta sertijab ketua PN Medan,” kata Humas PN Medan Djamaluddin kepada wartawan, Senin (3/9).

Djamaluddin mengatakan, Marsuddin yang sebelumnya sempat dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, akhirnya dimutasi menjadi hakim yudisial di MA. Menurutnya, jadwal pelantikan tersebut sebenarnya sudah direncanakan sebelum peristiwa OTT KPK beberapa waktu lalu. “Jadwal tersebut memang jauh sebelum peristiwa itu terjadi, memang sudah direncanakan. Jadi tidak ada kaitannya dengan peristiwa itu,” terangnya.

Sedangkan jabatan Wakil Ketua PN Medan yang sebelumnya dijabat Wahyu Prasetyo Wibowo, digantikan oleh Abdul Aziz SH. Namun acara pelantikan sekaligus sertijab waka PN Medan tersebut direncanakan setelah pelantikan ketua PN Medan selesai dilaksanakan.

Djamaluddin juga menjelaskan, Marsuddin Nainggolan, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke Sinaga dimutasi ke Mahkamah Agung. Di sana, ketiganya menjabat sebagai hakim yudisial pada Badan Peradilan Umum (Badilum) MA.

Sebelumnya, Merry Purba dan Helpandi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap delapan orang di PN Medan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan empat hakim masing-masing Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Sontan Merauke Sinaga dan Merry Sinaga. Juga seorang Panitera Pengganti Helpandi bersama dua pihak swasta yang turut jadi tersangka yaitu Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Merry dan Helpandi diduga menerima suap SGD 280.000 atau Rp3 miliar lebih. Suap yang diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi.

Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8), Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp132 miliar lebih. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp132 miliar lebih. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/