MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan yang dilakukan Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Prov Sumut) memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Heri Nopianto selaku Direktur CV. Indoprima, berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah. Dan Muchamad Chumaidi selaku Direktur CV. Multi Sarana Abadi, kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut.
“Dua tersangka itu, sudah kita lakukan penahanan sore tadi (kemarin,red),” ungkap Jaksa Bidang Humas Kejati Sumut Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Kamis (20/7) sore.
Penahanan tersebut dilakukan usai kedua tersangka dilakukan pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, yang didampingi penasehat hukum kedua tersangka itu. “Kita melakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan, untuk 20 hari kedepan,” tutur Yosgernold.
Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni, pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD SU TA 2014. Serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.
Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014. Lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014. (gus/yaa)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan yang dilakukan Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Prov Sumut) memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Heri Nopianto selaku Direktur CV. Indoprima, berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah. Dan Muchamad Chumaidi selaku Direktur CV. Multi Sarana Abadi, kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut.
“Dua tersangka itu, sudah kita lakukan penahanan sore tadi (kemarin,red),” ungkap Jaksa Bidang Humas Kejati Sumut Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Kamis (20/7) sore.
Penahanan tersebut dilakukan usai kedua tersangka dilakukan pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, yang didampingi penasehat hukum kedua tersangka itu. “Kita melakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan, untuk 20 hari kedepan,” tutur Yosgernold.
Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni, pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD SU TA 2014. Serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.
Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014. Lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014. (gus/yaa)