MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gudang pengoplosan pupuk bersubsidi di Jalan Bandar Tinggi, Batubara, digerebek petugas Detasemen Intelejen Daerah Militer I Bukit Barisan (Deninteldam I/BB), Kamis (20/8) malam. Dari penggerebekan itu, 7 orang pekerja diamankan bersama 7 ton pupuk bersubsidi yang sudah berganti kemasan.
Menurut Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/BB Kolonel Enoh Solehuddin, penggerebekan itu dilakukan dari adanya laporan warga terkait kegiatan mencurigakan yang dilakukan di gudang milik A Cun. Atas informasi tersebut, petugas Deninteldam I/BB yang kebetulan berada di wilayah Batubara kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Dalam penangkapan ini, 7 orang diamankan. Saat digerebek, para tersangka ini tengah melakukan bongkar muat di salah satu kilang padi yang berada di kawasan Bandar Tinggi,” kata Enoh dalam keterangan persnya di Markas Deninteldam I/BB Jalan Gaperta, Medan, Jumat (21/8).
Disebutkannya, ke-7 orang tersebut masing-masing Agus Salim (44) warga Huta IV, Panambean Baru, Bandar Masilam, Simalungun, Rudi Hartono (19) warga Huta III, Lias Baru, Bandar Masilam, Simalungun Subuhi (20) warga Huta IV, Pambean Baru, Bandar Masilam, Simalungun, Sujono (42) warga Desa Dolok Manampang, Dolok Masihul, Susandi (28) warga Dusun VI, Harapan Jaya, Bangun Sari Talawi, Batubara, Muda warga Huta Turunan Sariung, Desa Bandar Silau, Bandar Masilam, Simalungun, dan Firmansyah (21) warga Mendaro, Bandar Masilam, Simalungun.
“Tak hanya pupuk, kita juga menyita 1 unit truk Colt Diesel BK 8566 XT, 1 unit mobil Suzuki Swift BK 1976 QN, 6 amunisi air softgun, 1 gas air softgun, sepucuk air softgun, dan satu tas,” sebutnya.
Menurut Enoh, para pelaku menggunakan modus mengganti karung pupuk bersubsidi jenis ZA menjadi karung pupuk jenis KCL. Pupuk bersubsidi itu juga dicampur dengan pupuk jenis lain. Mereka kemudian menjualnya ke pasar dengan harga yang tinggi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk oplosan itu rencananya dikirim ke wilayah Riau. Mereka membeli pupuk bersubsidi antara Rp.80 ribu hingga Rp.100 ribu. Kemudian, mereka menjualnya antara Rp.100.000 hingga Rp.200 ribu,” terangnya. Ia menambahkan, saat ini, ke tujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, mereka bersama barang bukti akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (ris/smg/deo)