25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Langkat Jalur Perlintasan Pengedar Narkoba

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
BLENDER: Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memblender sabu dan ekstasi di halaman Mapolres Langkat, Rabu (20/8).

SUMUTPOS.CO – Polres Langkat membakar 113,7 kilogram lebih daun ganja kering. Selain itu 131,4 gram sabu serta 38 butir pil extasi yang merupakan hasil sitaan dari delapan tersangka di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (20/9).

Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, memimpin langsung pemusnahan. Kapolres didampingi Asisten II Pemkab Langkat Hermansyah, Kepala BNNK Langkat AKBP Ahmad Zaini, Ketua Pengadilan Negeri Stabat R Aji Suryo, perwakilan Kejaksan Negeri Langkat Obrikan Simbolon, Ketua MUI Langkat Ahmad Mahfudz dan Ketua FKUB Langkat Panjang Harahap.

Usai acara, Kapolres menjelaskan menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan UU no 22 Tahun 1997 tentang psikotropika. Penyidik dapat melakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapat izin penetapan status sitaan terhadap barang bukti narkotika dari Kejari.

Setelah memusnahkan seluruh barang terlarang itu, Kapolres Rojudin mengungkapkan, daerah atau wilayah hukum Langkat kerap dijadikan perlintasan untuk mengedarkan narkoba.

“Intinya, kita berusaha maksimal memberantas peredaran narkoba. Karena narkoba musuh utama negara ini. Mari sama-sama kita berantas. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba, kami harap masyarakat langsung menghubungi petugas dan Insya Allah ditindaklanjuti,” tambahnya didampingi Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto.

Ditambahkannya, kepolisian Langkat akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menekan peredaran narkoba. Menurutnya, dalam menghentikannya harus saling bekerja sama.

Sebab, dengan adanya peran masyarakat tentunya akan lebih mudah terwujud. Mantan Kabag Ops Polrestabes Bandung ini juga mengatakan, akan melakukan tindakan preventif yakni dengan melaksanakan operasi rutin atau razia. Khususnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah hukum Polres Langkat.

Barang bukti 113,7 kilogram daun ganja yang dimusnakan disita dari beberapa tersangka. Sedangkan 38 butir pil ekstasi disita dari dua tersangka dan 131,4 gram sabu disita dari dua tersangka.(bam/ala)

 

 

 

 

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
BLENDER: Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memblender sabu dan ekstasi di halaman Mapolres Langkat, Rabu (20/8).

SUMUTPOS.CO – Polres Langkat membakar 113,7 kilogram lebih daun ganja kering. Selain itu 131,4 gram sabu serta 38 butir pil extasi yang merupakan hasil sitaan dari delapan tersangka di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (20/9).

Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, memimpin langsung pemusnahan. Kapolres didampingi Asisten II Pemkab Langkat Hermansyah, Kepala BNNK Langkat AKBP Ahmad Zaini, Ketua Pengadilan Negeri Stabat R Aji Suryo, perwakilan Kejaksan Negeri Langkat Obrikan Simbolon, Ketua MUI Langkat Ahmad Mahfudz dan Ketua FKUB Langkat Panjang Harahap.

Usai acara, Kapolres menjelaskan menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan UU no 22 Tahun 1997 tentang psikotropika. Penyidik dapat melakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapat izin penetapan status sitaan terhadap barang bukti narkotika dari Kejari.

Setelah memusnahkan seluruh barang terlarang itu, Kapolres Rojudin mengungkapkan, daerah atau wilayah hukum Langkat kerap dijadikan perlintasan untuk mengedarkan narkoba.

“Intinya, kita berusaha maksimal memberantas peredaran narkoba. Karena narkoba musuh utama negara ini. Mari sama-sama kita berantas. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba, kami harap masyarakat langsung menghubungi petugas dan Insya Allah ditindaklanjuti,” tambahnya didampingi Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto.

Ditambahkannya, kepolisian Langkat akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menekan peredaran narkoba. Menurutnya, dalam menghentikannya harus saling bekerja sama.

Sebab, dengan adanya peran masyarakat tentunya akan lebih mudah terwujud. Mantan Kabag Ops Polrestabes Bandung ini juga mengatakan, akan melakukan tindakan preventif yakni dengan melaksanakan operasi rutin atau razia. Khususnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah hukum Polres Langkat.

Barang bukti 113,7 kilogram daun ganja yang dimusnakan disita dari beberapa tersangka. Sedangkan 38 butir pil ekstasi disita dari dua tersangka dan 131,4 gram sabu disita dari dua tersangka.(bam/ala)

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/