26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemko Kebagian Laba PT KIM

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin saat penandatanganan pengesahan Ranperda PT KIM, Selasa (25/4).

SUMUTPOS.CO  – 9 Fraksi di DPRD Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk dijadikan Peraturan Daerah ( Perda).

Persetujuan tersebut berdasarkan keputusan pada sidang paripurna penyampaian laporan Panitia khusus (Pansus) Penyampaian Pendapat Fraksi- Fraksi DPRD Medan dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyertaan Modal Pada PT Kawasan Industri Medan ( KIM) di ruang rapat paripurna Selasa (25/4).

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyebutkan, dengan dibentuknya Perda tentang penyertaan modal ke PT KIM akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengakui penerimaan bagian laba (deviden) dari PT KIM kepada Pemko Medan. Sebab, nilai penyertaan modal pemko Medan kepada PT KIM sejak 1988 sampai dengan tahun 2016 telah mencapai Rp15 miliar atau 10 persen dari ketentuan modal ditempatkan.

“Saat ini PT KIM telah memberikan hasil yang positif pada masyarakat Medan, khususnya dan pada masyarakat Sumut umumnya. Antara lain dengan penyerapan tenaga kerja peningkatan pajak dan retribusi daerah serta kontribusi bagian laba kepada Pemko Medan,” kata Eldin.

Wakil Ketua Pansus Penyertaan Modal PT KIM, Hendrik Halomoan Sitompul dalam laporannya menyebutkan, setelah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap Ranperda tentang penyertaan modal Pemko Medan ke PT KIM, Pansus memberikan perubahan, penambahan dan penghapusan terhadap beberapa pasal dan ayat serta poin poin dalam Ranperda tersebut.

Selain itu dalam pembahasan itu, Pansus berpedoman kepada aturan perundang undangan yang berlaku yakni UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1984 tentang penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk perusahaan perseroan dalam bidang usaha kawasan industri medan.Serta PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Herry Zulkarnain mengungkapkan, pihaknya menyesalkan keterlambatan Pemko Medan untuk mempersiapkan dan mengajukannya ke DPRD Kota Medan. Terlebih lagi, di 2012, Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengingatkan dan memberi saran kepada Pemko Medan untuk segera membentuk Perda Penyertaan Modal ke PT KIM.

“Fraksi Demokrat berkeyakinan karena tidak adanya Perda Penyertaan Modal itulah yang membuat PT KIM memanfaatkan momentum menyicil pembagian laba ke Pemko Medan. Sehingga merugikan Pemko Medan,” paparnya. (dik/ila)

 

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin saat penandatanganan pengesahan Ranperda PT KIM, Selasa (25/4).

SUMUTPOS.CO  – 9 Fraksi di DPRD Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk dijadikan Peraturan Daerah ( Perda).

Persetujuan tersebut berdasarkan keputusan pada sidang paripurna penyampaian laporan Panitia khusus (Pansus) Penyampaian Pendapat Fraksi- Fraksi DPRD Medan dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyertaan Modal Pada PT Kawasan Industri Medan ( KIM) di ruang rapat paripurna Selasa (25/4).

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyebutkan, dengan dibentuknya Perda tentang penyertaan modal ke PT KIM akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengakui penerimaan bagian laba (deviden) dari PT KIM kepada Pemko Medan. Sebab, nilai penyertaan modal pemko Medan kepada PT KIM sejak 1988 sampai dengan tahun 2016 telah mencapai Rp15 miliar atau 10 persen dari ketentuan modal ditempatkan.

“Saat ini PT KIM telah memberikan hasil yang positif pada masyarakat Medan, khususnya dan pada masyarakat Sumut umumnya. Antara lain dengan penyerapan tenaga kerja peningkatan pajak dan retribusi daerah serta kontribusi bagian laba kepada Pemko Medan,” kata Eldin.

Wakil Ketua Pansus Penyertaan Modal PT KIM, Hendrik Halomoan Sitompul dalam laporannya menyebutkan, setelah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap Ranperda tentang penyertaan modal Pemko Medan ke PT KIM, Pansus memberikan perubahan, penambahan dan penghapusan terhadap beberapa pasal dan ayat serta poin poin dalam Ranperda tersebut.

Selain itu dalam pembahasan itu, Pansus berpedoman kepada aturan perundang undangan yang berlaku yakni UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1984 tentang penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk perusahaan perseroan dalam bidang usaha kawasan industri medan.Serta PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Herry Zulkarnain mengungkapkan, pihaknya menyesalkan keterlambatan Pemko Medan untuk mempersiapkan dan mengajukannya ke DPRD Kota Medan. Terlebih lagi, di 2012, Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengingatkan dan memberi saran kepada Pemko Medan untuk segera membentuk Perda Penyertaan Modal ke PT KIM.

“Fraksi Demokrat berkeyakinan karena tidak adanya Perda Penyertaan Modal itulah yang membuat PT KIM memanfaatkan momentum menyicil pembagian laba ke Pemko Medan. Sehingga merugikan Pemko Medan,” paparnya. (dik/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/