26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka Korupsi RSUD Djoelham Prapidkan Kejari

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah tujuh ruang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, baru-baru ini.

SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai kian memanas. Pasalnya, 3 dari 7 tersangka yang ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai melakukan perlawanan.

Ya, ketiga tersangka melayangkan Praperadilan (Prapid) atas penetapan status tersangka. Ketiganya itu, mantan Direktur RSUD Djoelham Kota Binjai dan 2 Aparatur Sipil Negeri (ASN), Cipta Depari serta Suriyana.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Binjai, Hery Pardamean membenarkan adanya prapid tersebut. Menurutnya, dengan adanya Prapid tersebut, tak menggangu jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

“Ya kita tetap jalan melakukan pemeriksaan. Prapid inikan tidak menutup pokok permasalahan,” ujar Hery, Selasa (21/11).

Dia mengakui, prapid yang diajukan tersangka merupakan bentuk perlawanan. “Kita menganggap kalau enggak kooperatif datang, berarti ada sesuatu. Kita wajib menyangkakan sesuatu kepada mereka,” sambungnya.

Kemarin (20/11), penyidik pidsus dijadwalkan melakukan pemeriksan terhadap 7 tersangka di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara. Namun saat disambangi ke kantor Korps Adhyaksa tersebut, tak ada aktivitas pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah tujuh ruang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, baru-baru ini.

SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai kian memanas. Pasalnya, 3 dari 7 tersangka yang ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai melakukan perlawanan.

Ya, ketiga tersangka melayangkan Praperadilan (Prapid) atas penetapan status tersangka. Ketiganya itu, mantan Direktur RSUD Djoelham Kota Binjai dan 2 Aparatur Sipil Negeri (ASN), Cipta Depari serta Suriyana.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Binjai, Hery Pardamean membenarkan adanya prapid tersebut. Menurutnya, dengan adanya Prapid tersebut, tak menggangu jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

“Ya kita tetap jalan melakukan pemeriksaan. Prapid inikan tidak menutup pokok permasalahan,” ujar Hery, Selasa (21/11).

Dia mengakui, prapid yang diajukan tersangka merupakan bentuk perlawanan. “Kita menganggap kalau enggak kooperatif datang, berarti ada sesuatu. Kita wajib menyangkakan sesuatu kepada mereka,” sambungnya.

Kemarin (20/11), penyidik pidsus dijadwalkan melakukan pemeriksan terhadap 7 tersangka di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara. Namun saat disambangi ke kantor Korps Adhyaksa tersebut, tak ada aktivitas pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/