26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Penjambret Ponsel Wartawati Ditembak Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat buron 3 bulan, pelaku penjambretan ponsel android milik wartawati media online nasional, Nur Aprilliana Boru Sitorus alias Nona, (23) dibekuk Polsek Medan Kota. Pelaku ditembak di betis kirinya lantaran melawan saat ditangkap, Sabtu (4/7) lalu.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, pelaku yang berhasil ditangkap dan ditembak kakinya tersebut adalah Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung (26) warga Jalan Armada, Medan. Dalam aksinya, pelaku bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran, Seven Doloksaribu.

“Sekira pukul 19.30 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Agung di Jalan Pelangi. Kemudian, langsung bergerak menuju lokasi dan berusaha mengamankan pelaku yang sedang berjalan. Namun, pelaku malah melawan petugas dan mencoba kabur. Karenanya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya hingga tersungkur,” ujar Ainul, Senin (6/7).

Setelah itu, lanjut dia, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan perawatan medis. Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk proses hukum. “Dari pelaku, disita satu unit Handphone Xiaomi Note 7 warna hitam milik korban,” kata Ainul.

Dijelaskannya, pelaku beraksi merampas smartphone korban di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, tepatnya depan showroom Daihatsu pada 4 April lalu sekira pukul 19.30 WIB. Ketika itu, korban sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Namun, tak lama korban dipepet oleh pelaku dan rekannya dari arah sebelah kiri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vino warna hitam.

“Pelaku Seven (yang dibonceng) langsung mengambil handphone milik korban yang terletak di dashboard depan sepeda motor. Korban berusaha menghalangi, namun pelaku mengancam korban dengan sebilah benda tajam berbentuk pisau. Karena korban takut, kedua pelaku berhasil lolos,” jelas Ainul.

Lebih lanjut Ainul mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku merupakan resedivis kasus pemerasan dan pengancaman yang ditangani Polsek Medan Kota sekitar Januari 2015 silam. Setelah proses melalui proses persidangan, pelaku dihukum 1 tahun 6 bulan, dan bebas sekitarJuni 2016.

Lalu, sekitar Juli 2017 pelaku bersama rekan lainnya bernama Ucok Nias pernah mencuri 2 unit handphone di kosan Jalan Turi. Namun, sayangnya korban tidak membuat laporan resmi. “Selain itu, sekitar Januari 2020 pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan. Akan tetapi, tidak pernah ada korban yang melapor,” tandasnya. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat buron 3 bulan, pelaku penjambretan ponsel android milik wartawati media online nasional, Nur Aprilliana Boru Sitorus alias Nona, (23) dibekuk Polsek Medan Kota. Pelaku ditembak di betis kirinya lantaran melawan saat ditangkap, Sabtu (4/7) lalu.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, pelaku yang berhasil ditangkap dan ditembak kakinya tersebut adalah Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung (26) warga Jalan Armada, Medan. Dalam aksinya, pelaku bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran, Seven Doloksaribu.

“Sekira pukul 19.30 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Agung di Jalan Pelangi. Kemudian, langsung bergerak menuju lokasi dan berusaha mengamankan pelaku yang sedang berjalan. Namun, pelaku malah melawan petugas dan mencoba kabur. Karenanya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya hingga tersungkur,” ujar Ainul, Senin (6/7).

Setelah itu, lanjut dia, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan perawatan medis. Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk proses hukum. “Dari pelaku, disita satu unit Handphone Xiaomi Note 7 warna hitam milik korban,” kata Ainul.

Dijelaskannya, pelaku beraksi merampas smartphone korban di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, tepatnya depan showroom Daihatsu pada 4 April lalu sekira pukul 19.30 WIB. Ketika itu, korban sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Namun, tak lama korban dipepet oleh pelaku dan rekannya dari arah sebelah kiri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vino warna hitam.

“Pelaku Seven (yang dibonceng) langsung mengambil handphone milik korban yang terletak di dashboard depan sepeda motor. Korban berusaha menghalangi, namun pelaku mengancam korban dengan sebilah benda tajam berbentuk pisau. Karena korban takut, kedua pelaku berhasil lolos,” jelas Ainul.

Lebih lanjut Ainul mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku merupakan resedivis kasus pemerasan dan pengancaman yang ditangani Polsek Medan Kota sekitar Januari 2015 silam. Setelah proses melalui proses persidangan, pelaku dihukum 1 tahun 6 bulan, dan bebas sekitarJuni 2016.

Lalu, sekitar Juli 2017 pelaku bersama rekan lainnya bernama Ucok Nias pernah mencuri 2 unit handphone di kosan Jalan Turi. Namun, sayangnya korban tidak membuat laporan resmi. “Selain itu, sekitar Januari 2020 pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan. Akan tetapi, tidak pernah ada korban yang melapor,” tandasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/