31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Malu Aib Terbongkar, Ibu Buang Anak Hidup-hidup ke Sungai

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Asahan akhirnya berhasil mengungkap temuan bayi dalam karung dalam keadaan tak bernyawa di aliran Sungai Sitiotio, Dusun V, Desa Sei Silau, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Kamis (16/11).

INTEROGASI: Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi tersangka FA, yang tega membuang anaknya ke sungai Sitiotio. DERMAWAN/SUMUT POS.

Bayi malang itu ternyata dilahirkan seorang wanita berinisial FA (18) warga Desa Sei Silau, Kecamatan Setia Janji. “Dari pengakuan tersangka FA petugas kami, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup. Namun karena panik, anaknya dimasukkan karung dan dibuang ke sungai,”ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam siaran persnya, Jumat (19/11).

Dijelaskan Kapolres, motif dari tersangka FA membuang anak yang baru dilahirkannya untuk menutupi aibnya. Sebab anak yang dilahirkan dari persetubuhan diluar nikah.

Untuk kasus ini, sambung AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka FA dijerat pasal 342 KUHP tentang ibu membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan terencana, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, warga di seputaran Sungai Sitiotio digemparkan temuan bayi yang sudah sudah tak bernyawa lagi nyangkut di aliran sungai.

Warsimin yang sedang ke ladangnya, curiga mencium aroma busuk. setelah dicari tahu, ternyata berasal dari sebuah karung yang sangkut di aliran sungai. Saat diperiksa, isinya bayi yang sudah membusuk.

Temuan itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Prapat Janji hingga diteruskan ke Polres Asahan. Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Dan petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka FA, ibu kandung yang tewas membuang bayi yang dilahirkannya dalam keadaan hidup-hidup.

Keberhasilan mengungkap kasus inipun mendapat perhatian dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Awaluddin SAg, MH.

Awaluddin mengapresiasi kinerja Polres Asahan yang serius mengungkap pelaku pembuangan anak tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini. Saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,”pungkasnya Awaluddin. (dat/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Asahan akhirnya berhasil mengungkap temuan bayi dalam karung dalam keadaan tak bernyawa di aliran Sungai Sitiotio, Dusun V, Desa Sei Silau, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Kamis (16/11).

INTEROGASI: Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi tersangka FA, yang tega membuang anaknya ke sungai Sitiotio. DERMAWAN/SUMUT POS.

Bayi malang itu ternyata dilahirkan seorang wanita berinisial FA (18) warga Desa Sei Silau, Kecamatan Setia Janji. “Dari pengakuan tersangka FA petugas kami, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup. Namun karena panik, anaknya dimasukkan karung dan dibuang ke sungai,”ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam siaran persnya, Jumat (19/11).

Dijelaskan Kapolres, motif dari tersangka FA membuang anak yang baru dilahirkannya untuk menutupi aibnya. Sebab anak yang dilahirkan dari persetubuhan diluar nikah.

Untuk kasus ini, sambung AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka FA dijerat pasal 342 KUHP tentang ibu membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan terencana, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, warga di seputaran Sungai Sitiotio digemparkan temuan bayi yang sudah sudah tak bernyawa lagi nyangkut di aliran sungai.

Warsimin yang sedang ke ladangnya, curiga mencium aroma busuk. setelah dicari tahu, ternyata berasal dari sebuah karung yang sangkut di aliran sungai. Saat diperiksa, isinya bayi yang sudah membusuk.

Temuan itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Prapat Janji hingga diteruskan ke Polres Asahan. Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Dan petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka FA, ibu kandung yang tewas membuang bayi yang dilahirkannya dalam keadaan hidup-hidup.

Keberhasilan mengungkap kasus inipun mendapat perhatian dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Awaluddin SAg, MH.

Awaluddin mengapresiasi kinerja Polres Asahan yang serius mengungkap pelaku pembuangan anak tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini. Saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,”pungkasnya Awaluddin. (dat/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/